Praka RM

Praka Riswandi Manik (RM) bersama Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J), tiga terpidana pembunuhan terhadap Imam Masykur, divonis penjara seumur hidup. Selain itu, ketiga prajurit TNI tersebut juga dipecat dari dinas kemiliteran.
Tampilkan foto dan video