Liputan6.com, Jakarta Oditur Militer II-07 Jakarta menghadirikan Khaidar, saksi sekaligus korban dalam perkara pembunuhan terhadap Imam Masykur.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Kamis (2/11/2023), Khaidar mengungkapkan peristiwa penyiksaan sadis yang dilihat dan dialaminya sendiri.
Khaidar mengaku sempat mendapat penganiayaan dari para terdakwa yang merupakan tiga anggota TNI aktif ketika berada di dalam mobil. Perlakuannya itu mulai dari dipukul hingga dicambuk.
Advertisement
Sebelum hal itu terjadi, para terdakwa dalam hal ini Praka RM, Praka HS dan Praka J lebih dulu meminta Khaidar untuk menghubungi bosnya. Telepon ini bertujuan untuk meminta uang sebesar Rp50 juta untuk menebus dirinya.
"Katanya kalau kamu enggak punya duit dipukul aja. Yang bicara sebelah saya," kata Khaidar.
Saat itulah, Khaidar mengaku mendapatkan pukulan pada bagian wajahnya. Namun, ia tidak mengetahui siapa yang melakukan pemukulan tersebut.
"Enggak paham siapa yang mukul, enggak kenal. Yang jelas ada yang mukul. Pertama dipukul, mengepal, itu orang yang kiri lebih dulu mukul. Ditonjok di muka," ujar Khaidar.
"Sakit?" tanya salah satu Oditur Militer.
"Sakit," jawab Khaidar.
"Nangis?" tanya kembali Oditur Militer.
"Eggak," jawab singkat Khaidar.
"Berapa lama dipukuli?" tanya Oditur Militer kembali.
"Sekitar 3 menit," jawab Khaidar kembali.
"Apa yang saksi lakukan, membela diri?" tanya lagi Oditur Militer.
"Saya cuma 'aduh' doang, takutnya lebih parah lagi kalau saya berontak," jawab Khaidar.
Tak hanya mendapatkan pukulan saja, Khaidar juga mengaku mendapat cambukan dari prajurit TNI itu. Namun, ia tak tahu siapa yang melakukannya karena kondisi yang gelap.
"Dicambuk saya, waktu itu agak gelap, tapi seperti kabel listrik warna putih. Kurang tahu saya, soalnya enggak terlihat jelas," kata Khaidar.
Khaidar Dengar Imam Masykur Merintih 'Tak Sanggup' saat Disiksa Prajurit TNI
Dalam kesaksiannya, Khaidar mengaku sempat mendengar keluhan Imam Masykur yang merasa sakit pada bagian dadanya. Apa yang didengarnya ini saat berada di dalam mobil yang digunakan oleh para terdakwa untuk menculiknya dan Imam Masykur.
Keluhan ini terjadi ketika Imam Masykur sempat meminta air minum kepada para terdakwa sebanyak dua kali. Kemudian, Imam pun diberikan air sisa dari terdakwa.
"Saksi tahu korban sempat minta minum?" tanya Oditur Militer II-07 Letkol Chk U.J Supena.
"Korban minta minum, enggak tahu haus atau gimana. Dua kali dia minta," jawab Khaidar.
"Kayak apa dia bilangnya?" tanya Supena kembali.
"Pak saya minta minum. Dikasih sama yang duduk di tengah, minuman bekas, sisa," ujar Khaidar.
"Setelah itu apa yang terjadi?" tanya Supena.
"Bilang, pak saya masih haus. Lalu dijawab, kamu ini dibaikin malah ngelunjak," jawab Khaidar menirukan peristiwa yang terjadi.
Kemudian, tak berselang lama, Khaidar mengaku sempat mendengar Imam Masykur mendorong diri saat berada di bagian belakang mobil. Ketika itulah, Imam Masykur mengeluh sakit pada bagian dadanya.
"Almarhum kayak mendorong diri sendiri kena mobil. Dia bilang, 'dada saya sakit, pak'," ujar Khaidar.
"Dia bilang, 'saya enggak sanggup lagi Pak'," ujar Khaidar menirukan Imam.
Advertisement
Hasil Visum, Imam Masykur Tewas Akibat Luka Parah Penyiksaan
Sebelumnya, hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang dan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto diungkap dalam sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (30/10/2023).
"Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Saudara Imam Masykur dari RSUD Kabupaten Karawang Nomor 375/VLJ-VeRMIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh dr. Liya an Gan ahli forensik bahwa ditemukan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah, punggung, pinggang dan anggota gerak, luka lecet pada wajah, luka robek pada dada kiri," ujar Otmil II-07 Jakarta, Letkol Chk U.J Supena dalam sidang.
"Kemudian didapat tanda pembusukan lanjut dan tanda-tanda mati lemas. Selanjutnya, sebab kematian dapat ditentukan berdasarkan surat permintaan dan waktu diperkirakan tiga hingga lima hari sebelum dilakukan pemeriksaan," sambungnya.
Kemudian, berdasarkan hasil visum RSPAD Gatot Soebroto ditemukan adanya sejumlah tanda-tanda sesuai akibat kekerasan benda tumpul.
"Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum saudara Imam Masykur RSPAD Gatot Soebroto Nomor 15VER/VII/2023 tanggal 11 September 2023 yang ditandatangani oleh dr. Purwanto Panji Sasongko dan dr. Sofiana bahwa dengan kondisi membusuk lanjutan ini ditemukan tanda-tanda yang sesuai akibat kekerasan benda tumpul berupa patah tulang rahang bawah, luka-luka lecet pada wajah dan leher, memar-memar pada wajah, kepala, leher, dan punggung," ujar Supena.
Kemudian, pada pemeriksaan dalam disebutnya ditemukan pendarahan otak, patah tulang rahang bawah dan tulang lidah serta hampir seluruh organ telah mengalami pembusukan pada tubuh pemuda Aceh itu.
"Terdapat kekerasan tumpul pada leher, menyebabkan pendarahan di jaringan bawah pada kulit leher dan patah tulang lidah korban serta terdapat kekerasan tumpul pada kepala menyebabkan pendarahan pada otak," ungkap Supena.
"Sehingga, penyebab mati korban adalah kekerasan tumpul pada leher menyebabkan patah tulang lidah dan terhentinya pusat pengaturan pernafasan yang mempercepat proses kematian," sambungnya.
Panglima Minta Prajurit TNI Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Dihukum Mati
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sebelumnya meminta agar tiga prajurit TNI pelaku penculkan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur dihukum mati.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menyatakan berdasarkan instruksi dari Panglima TNI yang meminta tiga prajurit TNI itu dihukum mati.
"Panglima TNI mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati. Minimal hukuman seumur hidup. Karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," ujar Julius saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).
Selain itu, Julius juga menyampaikan ketiga prajurit TNI termasuk satu anggota Paspampres Praka RM dipastikan akan dipecat dari kesatuannya.
"Pasti dipecat dari TNI. Pecat sudah pasti. Itu perintah terang Panglima TNI," tegas Julius.
Sebelumnya, Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan pihaknya telah menahan tiga tersangka, yakni Praka RM yang merupakan anggota Paspampres. Sementara dua prajurit TNI lainnya di luar dari satuan Paspampres.
"Tiga saja (tersangka). Satu (Praka RMÂ anggota Paspampres). (Dua tersangka lainnya) dari Kesatuan Direktorat Topografi sama satuan Kodam Iskandar Muda," kata Irsyad.
Tidak hanya menganiaya, para penculik Imam Masykur juga meminta biaya tebusan Rp50 juta kepada keluarga korban. Jika tidak, maka Imam akan disiksa hingga tewas.
"Mereka minta Rp50 juta tadi enggak dipenuhi kan akhirnya siksa terus. Pada saat disiksa mungkin penyiksaan itu berat akhirnya meninggal," kata Irsyad.
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement