propam polda jatim

Propam Polda Jatim memastikan akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan Sukmawan (48), warga Kelurahan Sidorejo Tuban, terkait dugaan pelanggaran kode etik dua penyidik Satreskrim Polres Tuban berinisial Bripka HE dan Aiptu B.
Tampilkan foto dan video