Informasi Umum
PengertianTes SKD CPNS adalah tes yang dilakukan oleh peserta CPNS setelah lulus pada tahap seleksi administrasi. Tes ini terbagi dalam tiga kategori, yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Nilai Ambang Batas Passing Grade Tes SKD CPNS 2021

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi meluncurkan nilai ambang batas atau passing grade SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS 2021.

Batas nilai atau passing grade SKD CPNS ini termaktub dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.

Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo, mengatakan peserta CPNS 2021 akan diberi total 110 butir soal tes SKD yang terbagi dalam tiga kategori, yakni 30 tes wawasan kebangsaan (TWK), 35 soal tes intelegensi umum (TIU), dan 44 soal tes karakteristik pribadi (TKP).

Adapun bobot nilai tertinggi untuk soal TWK dan TIU mendapat poin 5 jika jawaban benar, dan poin 0 jika jawaban salah. Sehingga maksimal poin yang bisa diperoleh mencapai 150 untuk TWK dan 175 untuk TIU.

"Pengecualian untuk TKP pada SKD CPNS 2021 yang terdiri dari 45 butir soal. Untuk yang menjawab akan ada rentang poin dari 5-1, sementara yang tidak menjawab mendapat 0. Jadi maksimal poin yang bisa didapat 225," jelas Ari dalam sesi teleconference, Kamis (29/7/2021).

Ari menyampaikan, pendaftar CPNS 2021 untuk formasi umum akan ditetapkan passing grade SKD sebesar 311 poin. Dengan nilai ambang batas untuk TWK 65 poin, TIU 80 poin, dan TKP 166 poin.

Sementara passing grade untuk kelompok soal TWK dan TKP akan ditiadakan untuk pelamar khusus seperti disabilitas, cumlaude hingga diaspora.

 

Batas Waktu Tes SKD

Namun, pelamar CPNS untuk formasi khusus tetap memiliki nilai ambang batas untuk TIU, dan harus memenuhi passing grade keseluruhan nilai antara 286-311 poin.

Lebih lanjut, Ari menyampaikan, waktu pelaksanaan SKD akan diberi batas waktu hingga 100 menit, terkecuali bagi pelamar CPNS 2021 yang mendaftar untuk kategori disabilitas.

"Khusus bagi pelamar dengan penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKD adalah 130 menit," jelasnya.

 

Kategori Tes

Tes SKD CPNS 2021 terbagi jadi tiga kelompok tes, yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

"SKD CPNS 2021 terbagi jadi tiga kelompok, yaitu TWK dengan 30 butir soal, TIU 35 butir soal, dan TKP 45 butir soal," jelas Analis Perencanaan Kementerian PANRB Aldita Adnan Wrisaba dalam sesi teleconference, Kamis (29/7/2021).

Aldita memaparkan, Tes Wawasan Kebangsaan terdiri dari 5 item, meliputi Nasionalisme, Integritas, Bela Negara, Pilar Negara, dan Bahasa Indonesia.

Dari kelompok tes ini, peserta SKD CPNS 2021 akan diuji terkait identitas dan komitmen untuk mencapai tujuan nasional, hingga pemahaman soal nilai-nilai dalam Pancasila serta UUD 1945.

Sementara dalam tes TIU, peserta Tes SKD akan ditantang kemampuan verbal yang terdiri dari 3 sub item seperti analogi, silogisme dan analitis.

Item berikutnya pada TIU berupa Numerik yang akan menguji peserta lewat kemampuan berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita.

Lalu juga ada kategori soal dalam kelompok Figural yang terdiri dari tiga sub item terkait analogi, ketidaksamaan hingga serial.

Sedangkan untuk materi soal TKP, peserta SKD CPNS 2021 akan diuji lewat enam pertanyaan seputar pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi komunikasi (TIK), profesionalisme, hingga anti radikalisme.

 

 

Loading