Jadwal Tes SKD CPNS 2023 dan PPPK, Jika Lulus Seleksi Administrasi

Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah melakukan verifikasi proses seleksi administrasi. Usai pengumuman, peserta akan memulai tes SKD CPNS

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 14 Okt 2023, 06:01 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2023, 06:01 WIB
Ujian SKB CPNS Surabaya
Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah melakukan verifikasi proses seleksi administrasi. Usai pengumuman, peserta akan memulai tes SKD CPNS. (Juni Kriswanto/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Pendaftarab CPNS 2023 dan PPPK teah ditutup. Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah melakukan verifikasi proses seleksi administrasi. Usai pengumuman, peserta akan memulai tes SKD CPNS.

Perlu diketahui, BKN mencatat jumlah pelamar yang mendaftar CPNS 2023 dan PPPK di portal SSCASN BKN mencapai 2.409.882 orang.

Dari total 2.409.882 pelamar hingga akhir pendaftaran, terhitung pelamar formasi CPNS 945.404. Sedangkan pelamar formasi PPPK terdiri atas pelamar PPPK Guru sebanyak 439.020, pelamar PPPK tenaga kesehatan sebanyak 388.145 dan pelamar PPPK tenaga teknis sebanyak 637.313.

Merujuk pada penyesuaian jadwal seleksi CASN 2023 pada 9 Oktober 2023, pengumuman hasil seleksi administrasi akan berlangsung mulai 15 Oktober 2023.Hasil administrasi juga akan diikuti dengan masa sanggah dan jawab sanggah yang akan berlangsung hingga 23 Oktober.

Terkait masa sanggah, pelamar CPNS akan diberikan kesempatan menyanggah selama tiga hari dan akan dijawab oleh masing-masing verifikator instansi melalui portal. 

Jadwal Tes SKD CPNS

  • Seleksi administrasi 20 September - 14 Oktober 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi 15 - 18 Oktober 2023
  • Masa sanggah 19 - 21 Oktober 2023
  • Jawab sanggah 19 - 23 Oktober 2023
  • Pengumuman pasca sanggah 22 - 28 Oktober 2023
  • Penarikan data final 29 - 31 Oktober 2023
  • Penjadwalan tes SKD CPNS 1 - 4 November 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS 5 - 8 November 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS 9 - 18 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD CPNS 16 - 19 November 2023
  • Pengumuman hasil SKD CPNS 20 - 22 November 2023
  • Masa sanggah 23 - 25 November 2023
  • Jawab sanggah 23 - 27 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD CPNS hasi sanggah 26 - 30 November 2023
  • Pengumuman pasca sanggah 27 November - 2 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS non CAT 3 - 22 Desember 2023
  • Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB) 3 - 5 Desember 2023
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi 6 - 8 Desember 2023
  • Penarikan data final 9 - 10 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 11 - 12 Desember 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT 13 - 15 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT 16 - 22 Desember 2023
  • Integrasi nilai SKD dan SKB 23 Desember 2023 - 4 Januari 2024
  • Pengumuman kelulusan 5 - 12 Januari 2024
  • Masa sanggah 13 - 15 Januari 2024
  • Jawab sanggah 13 - 19 Januari 2024
  • Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah 15 - 20 Januari 2024
  • Pengumuman kelulusan pasca sanggah 16 - 22 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS 23 Januari - 21 Februari 2024
  • Usul penetapan NIP CPNS 22 Februari - 22 Maret 2024

Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 dan PPPK

Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 dilakukan melalui portal SSCASN. Dok SCCASN
Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 dilakukan melalui portal SSCASN. Dok SCCASN
  1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.
  2. Klik 'Masuk'.
  3. Login akun menggunakan NIK dan Password yang telah digunakan untuk mendaftar.
  4. Halaman akan memunculkan tampilan Resume Pendaftaran.
  5. Bagi peserta yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat seleksi administrasi CPNS, akan muncul pemberitahuan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas" di bagian bawah halaman .

Sudah Daftar Seleksi CASN, Ketahui Dulu Passing Grade CPNS 2023

Melihat Peserta Ikuti SKD CPNS 2021 di Banda Aceh
Peserta melakukan registrasi sebelum mengikuti tes di Banda Aceh (14/9/2021). Tes SKD menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (AFP/Chaideer Mahyuddin)

Kementerian Aparatur Negara telah merilis nilai ambang batas (passing grade) untuk seleksi kompetensi dasar pegawai negeri sipil (PNS) atau CPNS 2023.

Rincian nilai ambang batas atau passing grade CPNS merupakan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 651 Tahun 2023 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar pengadaan pegawai negeri sipil (PNS) tahun anggaran 2023.

Adapun nilai ambang batas tersebut berlaku bagi CPNS 2023 yang lolos seleksi administrasi dan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).

Nilai ambang batas atau passing grade CPNS merupakan nilai minimal yang wajib dipenuhi untuk lolos dari seleksi kompetensi dasar (SKD).

Seleksi kompetensi dasar (SKD) akan meliputi tiga tes, yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), tes karakteristik pribadi (TKP). Adapun tujuan dari tes tersebut adalah:

  • TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.
  • TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal yang meliputi analogi, silogisme, dan analitis, serta kemampuan numerik yang meliputi berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita. Terakhir, ada kemampuan figural yang meliputi analogi, ketidaksamaan, dan serial.
  • TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan antiradikalisme.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya