Kominfo Perketat Akses Internet ke Situs Dewasa

Menkominfo Tifatul Sembiring telah menandatangani Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Penanganan Situs Internet Negatif.

oleh Dewi Widya Ningrum diperbarui 08 Agu 2014, 10:42 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2014, 10:42 WIB
Tiongkok Blokir Ratusan Situs dan Ribuan Akun Porno
Pengguna internet (ist.)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kini memperketat akses terhadap situs-situs bermuatan negatif di internet. Pasalnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring telah menandatangani Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.

RPM tersebut telah disahkan menjadi Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. PM tersebut ditandatangani pada 7 Juli 2014, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada 17 Juli 2014. 

Dari salinan yang diterima tim Tekno Liputan6.com, PM tersebut hanya terdiri dari 8 halaman. Dalam Bab 3 tentang Situs Internet Bermuatan Negatif, tidak dirinci secara jelas apa saja kriteria situs yang dianggap negatif.

Di situ hanya disebutkan bahwa jenis situs internet bermuatan negatif adalah pornografi dan kegiatan ilegal lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam peraturan itu, Kementerian Kominfo menyebutkan bahwa pemblokiran dilakukan sebagai upaya agar situs internet bermuatan negatif tidak dapat diakses. Salah satu tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan umum dari konten internet yang berpotensi memberikan dampak negatif dan atau merugikan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2.

Adapun situs-situs yang diblokir tercantum dalam daftar yang disebut dengan TRUST+Positif. Dengan peraturan menteri ini, pemerintah kini memiliki wewenang untuk memblokir situs yang dianggap negatif dan kegiatan ilegal lainnya.

Dalam Pasal 8, para penyelenggara jasa akses internet juga diwajibkan untuk memblokir situs-situs yang terdapat dalam TRUST+Positif. Jika tidak, para penyelenggara jasa akses internet akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif selengkapnya dapat diunduh melalui situs Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) atau Internet Sehat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya