Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kini memperketat akses terhadap situs-situs bermuatan negatif di internet. Pasalnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring telah menandatangani Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.
RPM tersebut telah disahkan menjadi Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. PM tersebut ditandatangani pada 7 Juli 2014, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada 17 Juli 2014.Â
Dari salinan yang diterima tim Tekno Liputan6.com, PM tersebut hanya terdiri dari 8 halaman. Dalam Bab 3 tentang Situs Internet Bermuatan Negatif, tidak dirinci secara jelas apa saja kriteria situs yang dianggap negatif.
Di situ hanya disebutkan bahwa jenis situs internet bermuatan negatif adalah pornografi dan kegiatan ilegal lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam peraturan itu, Kementerian Kominfo menyebutkan bahwa pemblokiran dilakukan sebagai upaya agar situs internet bermuatan negatif tidak dapat diakses. Salah satu tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan umum dari konten internet yang berpotensi memberikan dampak negatif dan atau merugikan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2.
Adapun situs-situs yang diblokir tercantum dalam daftar yang disebut dengan TRUST+Positif. Dengan peraturan menteri ini, pemerintah kini memiliki wewenang untuk memblokir situs yang dianggap negatif dan kegiatan ilegal lainnya.
Dalam Pasal 8, para penyelenggara jasa akses internet juga diwajibkan untuk memblokir situs-situs yang terdapat dalam TRUST+Positif. Jika tidak, para penyelenggara jasa akses internet akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif selengkapnya dapat diunduh melalui situs Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) atau Internet Sehat.
Kominfo Perketat Akses Internet ke Situs Dewasa
Menkominfo Tifatul Sembiring telah menandatangani Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Penanganan Situs Internet Negatif.
Diperbarui 08 Agu 2014, 10:42 WIBDiterbitkan 08 Agu 2014, 10:42 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sosok Lucy Guo yang Kalahkan Taylor Swift Jadi Miliarder Perempuan Termuda di Dunia, Hartanya Capai Rp21 Triliun
Tren Color Blocking, Kombinasi Outfit Tabrak Warna Bikin Penampilan Curi Perhatian
Festival Danau Sentani, Menyusuri Keunikan Budaya Papua
Berapa Besaran Gaji Imam Masjidil Haram Saat Ini? Fakta Ini Bikin Terkesima
5 Misi Pembangunan Jakarta dari Pramono, Bidang Ini Jadi Prioritas Utamanya
Unggah Video Pertemuan Terakhir, Pemandu Gunung Lawu Ungkap Mbok Yem Sudah Dimakamkan
14 Lagu di Film Pengepungan di Bukit Duri
Ilmuwan Temukan Penyebab Poros Bumi Terus Bergeser
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 24 April 2025
Jangan Lewatkan! 1 Amalan Setelah Sholat Jumat yang Menjadi Penyelamat Sampai Jumat Berikutnya
Oblog, Sajian Khas Betawi Hasil Akulturasi 4 Budaya
Pemkot Tangerang Sebut 22 Ribu Warga Terserap Lapangan Pekerjaan dari Gelaran Job Fair Sejak 2020