Liputan6.com, Jakarta - Kasus IM2 masih terus bergulir dengan eksekusi Indar Atmanto sebagai mantan Direktur Utama IM2 ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung. Jaksa dan hakim yang dinilai tidak paham konsep frekuensi berikut penggunaannya menjadi penyebab Indar harus berakhir di kurungan jeruji besi.
"Kasus Indar itu dikarenakan jaksa penuntut dan hakimnya tidak mengerti konsep frekuensi dan kerjasama yang dijalankan Indosat dengan IM2. Saya yang ditunjuk sebagai saksi ahli sudah berusaha menjelaskan kepada jaksa dan hakim bahwa kerjasama yang dilakukan kedua perusahaan itu nggak menyalahi aturan. Analogi yang saya tunjukkan bahkan dibuat sesimpel mungkin," ungkap Onno W. Purbo, Pakar Internet Indonesia yang ditemui tim Tekno Liputan6.com di Jakarta.
Lebih lanjut, ia mengkritik Tifatul Sembiring yang merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika yang tidak berusaha mati-matian membela industri internet lewat pembelaan kepada Indar Atmanto. Onno menyayangkan langkah Menkominfo yang sebatas mengirim surat kepada pihak penuntut.
"Seharusnya Menteri terkait yang menjelaskan secara langsung kepada mereka. Memang Menkominfo sudah mengirim surat ke lembaga hukum terkait, tapi itu saja nggak cukup, ada banyak cara yang masih bisa dilakukan menteri sebagai pengambil kebijakan terkait industri internet untuk membuat pihak jaksa dan hakim paham konsep frekuensi," kata Onno lagi.
Onno menilai kesalahpahaman yang dilakukan jaksa dan hakim kasus IM2 bakalan memberikan efek domino di industri internet di Tanah Air. Pria bertubuh gempal itu menyebutkan jika dibiarkan maka internet di Indonesia akan mati dalam waktu dekat dan berpotensi menyebabkan kerugian sebesar Rp 90 miliar per jam.
"Sekarang ini sudah ada 16 orang lagi yang posisinya mirip sama pak Indar yang terancam denda dan penjara. Baik orang maupun perusahaannya tentu bakal lebih memilih menutup usahanya daripada kena denda triliunan rupiah dan jadi narapidana pula," imbuhnya.
Sekadar diketahui, Indar Atmanto beserta IM2 dituding merugikan negara karena menggunakan frekuensi milik PT Indosat Tbk tanpa membayar biaya hak penggunaan frekuensi. Kerjasama yang dilakukan kedua perusahaan sejak ttahun 2006 sampai 2012 dinilai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merugikan keuangan negara Rp 1,358 triliun.
Akibatnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepadanya selama 4 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono menjatuhkan hukuman pidana uang pengganti kepada IM2 sebesar Rp 1,3 triliun.
Vonis itu kemudian berubah di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta yakni menambah hukuman Indar jadi 8 tahun penjara, namun menghapus pidana uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun.
Industri Internet Indonesia Terancam, Salah Siapa?
Menkominfo dinilai tidak berusaha mati-matian membela industri internet lewat pembelaan kepada mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto.
Diperbarui 30 Sep 2014, 13:42 WIBDiterbitkan 30 Sep 2014, 13:42 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gunung Marapi Meletus Beruntun dalam 3 Hari, Kolom Abu Tertinggi Capai 1.500 Meter
UAH Ungkap Bacaan yang Membuat Malaikat Turun Berebut Mencatat
350 Kartu Ucapan Selamat Hari Lebaran untuk Berbagi Kebahagiaan
Lupa Bayar Zakat Fitrah hingga Lebaran Berakhir, Apakah Boleh Mengqadhanya?
Sempat Gangguan Kelistrikan di Selatan Jakarta, PLN Sebut Suplai Listrik ke Pelanggan Sudah Normal
Listrik di Cinere Depok Padam, PLN Sebut Ada Gangguan Gardu Induk
Resep Gepuk Sapi Suwir untuk Olah Daging Sisa Idul Fitri
Fanmeeting Yoo Yeon Seok Digelar di Jakarta 5 April 2025, Indra Herlambang Jadi Pembawa Acara
Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara, Demi Percepat Bantuan dan Rekonstruksi Gempa
Benarkah Sholawatan yang Berlebihan Kurang Baik? Ini Sholawat yang Ideal Menurut Gus Baha
Deretan Kebiasaan Positif Ramadan Bikin Hidup Makin Berkah dan Tenang, Ayo Teruskan!
PLN: Gangguan Listrik Sesaat di Beberapa Lokasi Bagian Selatan Jakarta Imbas Cuaca Ekstrem