Liputan6.com, Jakarta - Kasus IM2 masih terus bergulir dengan eksekusi Indar Atmanto sebagai mantan Direktur Utama IM2 ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung. Jaksa dan hakim yang dinilai tidak paham konsep frekuensi berikut penggunaannya menjadi penyebab Indar harus berakhir di kurungan jeruji besi.
"Kasus Indar itu dikarenakan jaksa penuntut dan hakimnya tidak mengerti konsep frekuensi dan kerjasama yang dijalankan Indosat dengan IM2. Saya yang ditunjuk sebagai saksi ahli sudah berusaha menjelaskan kepada jaksa dan hakim bahwa kerjasama yang dilakukan kedua perusahaan itu nggak menyalahi aturan. Analogi yang saya tunjukkan bahkan dibuat sesimpel mungkin," ungkap Onno W. Purbo, Pakar Internet Indonesia yang ditemui tim Tekno Liputan6.com di Jakarta.
Lebih lanjut, ia mengkritik Tifatul Sembiring yang merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika yang tidak berusaha mati-matian membela industri internet lewat pembelaan kepada Indar Atmanto. Onno menyayangkan langkah Menkominfo yang sebatas mengirim surat kepada pihak penuntut.
"Seharusnya Menteri terkait yang menjelaskan secara langsung kepada mereka. Memang Menkominfo sudah mengirim surat ke lembaga hukum terkait, tapi itu saja nggak cukup, ada banyak cara yang masih bisa dilakukan menteri sebagai pengambil kebijakan terkait industri internet untuk membuat pihak jaksa dan hakim paham konsep frekuensi," kata Onno lagi.
Onno menilai kesalahpahaman yang dilakukan jaksa dan hakim kasus IM2 bakalan memberikan efek domino di industri internet di Tanah Air. Pria bertubuh gempal itu menyebutkan jika dibiarkan maka internet di Indonesia akan mati dalam waktu dekat dan berpotensi menyebabkan kerugian sebesar Rp 90 miliar per jam.
"Sekarang ini sudah ada 16 orang lagi yang posisinya mirip sama pak Indar yang terancam denda dan penjara. Baik orang maupun perusahaannya tentu bakal lebih memilih menutup usahanya daripada kena denda triliunan rupiah dan jadi narapidana pula," imbuhnya.
Sekadar diketahui, Indar Atmanto beserta IM2 dituding merugikan negara karena menggunakan frekuensi milik PT Indosat Tbk tanpa membayar biaya hak penggunaan frekuensi. Kerjasama yang dilakukan kedua perusahaan sejak ttahun 2006 sampai 2012 dinilai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merugikan keuangan negara Rp 1,358 triliun.
Akibatnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepadanya selama 4 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono menjatuhkan hukuman pidana uang pengganti kepada IM2 sebesar Rp 1,3 triliun.
Vonis itu kemudian berubah di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta yakni menambah hukuman Indar jadi 8 tahun penjara, namun menghapus pidana uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun.
Industri Internet Indonesia Terancam, Salah Siapa?
Menkominfo dinilai tidak berusaha mati-matian membela industri internet lewat pembelaan kepada mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto.
diperbarui 30 Sep 2014, 13:42 WIBDiterbitkan 30 Sep 2014, 13:42 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Geely EX5 Akhirnya Dirilis di Indonesia, Pre-Booking Cuma Ceban
KPK Jelaskan Maksud Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku
Komitmen PHI Bangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Menko Pratikno Soal Konflik Mendikti Saintek dengan Pegawai: Sudah Aman, Tidak Ada Masalah
Apa Arti GWS? Singkatan Hits yang Sering Muncul di Media Sosial
KPK Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku
Handphone Diselundupkan ke Lapas Banyuwangi dengan Cara yang Tak Terduga
350 Caption Bayangan Singkat Penuh Makna untuk Media Sosial
Pencapaian Gemilang Kim Soo Hyun, Aktor dengan Bayaran Termahal di Korea
Belanja Hemat di BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Ada Diskon Hingga 59% di E-Commerce Pilihan!
Gus Baha Ungkap Bagaimana Nikmatnya Sujud jadi Musabab Menyebarnya Islam ke Seluruh Dunia
Anthony Ginting Absen di Indonesia Masters 2025, Jonatan Christie Akui Merasa Kehilangan