Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) akhirnya memberikan tanggapan terkait tuduhan praktik iklan sisipan atau intrusive ads yang dilakukan oleh operator seluler PT Telkomsel dan PT XL Axiata Tbk. Menurut ATSI, tidak ada yang salah dengan praktik tersebut.
Ketua Umum ATSI, Alexander Rusli menyatakan, kepemilikan jaringan dan jasa telekomunikasi serta pelangggannya adalah bagian dari hak privat operator telekomunikasi di Indonesia. Operator juga memiliki hak dan kewajiban untuk menata dan mengelola jaringan serta melindungi pelanggannya, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Lebih lanjut Alex menjelaskan, operator seluler juga berhak memanfaatkan jaringan yang dimilikinya untuk menjalankan layanan mobile advertising, baik yang dilakukan sendiri maupun bekerjasama dengan pihak lain, termasuk dengan mitra Perusahaan Periklanan dan Ad-Network lokal maupun asing.
"Dalam penyelenggaraan layanan mobile advertising, tidak ada yang perlu diragukan bahwa operator telekomunikasi adalah pihak yang berhak menyelenggarakan layanan tersebut karena menggunakan jaringannya sendiri dan untuk pelanggannya sendiri juga," papar Alex dalam keterangannya, Selasa (30/9/2014).
Di sisi lain, lanjut Alex, operator telekomunikasi telah memfasilitasi para pelaku e-Commerce dan bisnis online sehingga dapat menjangkau pelanggan operator telekomunikasi dalam bentuk penyediaan akses.
ATSI juga menolak keras pendapat yang menyatakan bahwa operator telekomunikasi telah melakukan intrusive advertising. Dalam layanan Interstitial & Off Deck Mobile Advertising, operator telekomunikasi tidak melakukan intrusi terhadap iklan dari pelaku e-Commerce dan bisnis online, dan tidak juga terhadap pelanggan operator telekomunikasi.
Sebaliknya, operator telekomunikasi bahkan telah berbaik hati memberi saluran iklan bagi pelaku e-Commerce dan bisnis online untuk menjangkau pelanggan operator telekomunikasi.
Tidak Melanggar UU ITEÂ
Anggapan yang menyatakan bahwa praktik layanan Interstitial & Off Deck Mobile Advertising yang dilakukan operator melanggar UU ITE pasal 32 ayat 1 juga dibantah oleh ATSI. Faktanya, menurut Alex praktik itu tidak mengubah, tidak menambahkan maupun mengurangi arah tujuan situs pelanggan dan konten situs.
Alex menambahkan, ATSI selalu terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut dengan Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi Digital Indonesia (IDA) demi tercapainya kesamaan pemahaman dan pandangan atas penyelenggaraan layanan mobile advertising ini. Seluruh anggota ATSI siap untuk melakukan kerja sama yang saling menguntungkan.
ATSI: Operator Seluler Sah-sah Saja Pasang Iklan Sisipan
Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) akhirnya memberikan tanggapan terkait tuduhan praktik iklan sisipan.
diperbarui 30 Sep 2014, 15:41 WIBDiterbitkan 30 Sep 2014, 15:41 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
RIDO dan Tantangan Jakarta, Menjawab Kritik atas Program Inovatif
Cawagub Suswono: Ridwan Kamil Berpengalaman, Insyallah Akan Cepat Memajukan Jakarta
Pemprov Jabar Pecahkan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak di Indonesia
Bagaimana jika Terlanjur Terima Amplop dari Calon Bupati? Ini Solusi Tegas Buya Yahya
Gunung Dempo di Sumatra Selatan Erupsi, Dilarang Mendekat Radius 1 KM dari Kawah
Video Fans Project FM Kim Seon Ho Berujung Donasi Rp25 Juta untuk Anak-Anak di Rumah Singgah
Industri Katup Lokal Keluhkan Inkonsistensi Penerapan Kebijakan Perdagangan Nasional
Janji 100 Hari Masalah Jakarta Beres, Tonton Video Kampanye Akbar Pramono-Rano di Stadion Madya GBK
165 Movie Quote Inspiratif untuk Memotivasi Diri, Pacu Semangat Hidup
Dimeriahkan Ragam Kegiatan, Isuzu Indonesia Sukses Gelar Puncak Perayaan ke-50 Tahun
Maruarar Sirait: Saudaraku Umat Kristiani, Jangan Ragu Dukung Ridwan Kamil
Ini Cara Adukan Masalah Pilkada Serentak 2024 Lewat Aplikasi Sapawarga Jabar