Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) akhirnya memberikan tanggapan terkait tuduhan praktik iklan sisipan atau intrusive ads yang dilakukan oleh operator seluler PT Telkomsel dan PT XL Axiata Tbk. Menurut ATSI, tidak ada yang salah dengan praktik tersebut.
Ketua Umum ATSI, Alexander Rusli menyatakan, kepemilikan jaringan dan jasa telekomunikasi serta pelangggannya adalah bagian dari hak privat operator telekomunikasi di Indonesia. Operator juga memiliki hak dan kewajiban untuk menata dan mengelola jaringan serta melindungi pelanggannya, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Lebih lanjut Alex menjelaskan, operator seluler juga berhak memanfaatkan jaringan yang dimilikinya untuk menjalankan layanan mobile advertising, baik yang dilakukan sendiri maupun bekerjasama dengan pihak lain, termasuk dengan mitra Perusahaan Periklanan dan Ad-Network lokal maupun asing.
"Dalam penyelenggaraan layanan mobile advertising, tidak ada yang perlu diragukan bahwa operator telekomunikasi adalah pihak yang berhak menyelenggarakan layanan tersebut karena menggunakan jaringannya sendiri dan untuk pelanggannya sendiri juga," papar Alex dalam keterangannya, Selasa (30/9/2014).
Di sisi lain, lanjut Alex, operator telekomunikasi telah memfasilitasi para pelaku e-Commerce dan bisnis online sehingga dapat menjangkau pelanggan operator telekomunikasi dalam bentuk penyediaan akses.
ATSI juga menolak keras pendapat yang menyatakan bahwa operator telekomunikasi telah melakukan intrusive advertising. Dalam layanan Interstitial & Off Deck Mobile Advertising, operator telekomunikasi tidak melakukan intrusi terhadap iklan dari pelaku e-Commerce dan bisnis online, dan tidak juga terhadap pelanggan operator telekomunikasi.
Sebaliknya, operator telekomunikasi bahkan telah berbaik hati memberi saluran iklan bagi pelaku e-Commerce dan bisnis online untuk menjangkau pelanggan operator telekomunikasi.
Tidak Melanggar UU ITEÂ
Anggapan yang menyatakan bahwa praktik layanan Interstitial & Off Deck Mobile Advertising yang dilakukan operator melanggar UU ITE pasal 32 ayat 1 juga dibantah oleh ATSI. Faktanya, menurut Alex praktik itu tidak mengubah, tidak menambahkan maupun mengurangi arah tujuan situs pelanggan dan konten situs.
Alex menambahkan, ATSI selalu terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut dengan Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi Digital Indonesia (IDA) demi tercapainya kesamaan pemahaman dan pandangan atas penyelenggaraan layanan mobile advertising ini. Seluruh anggota ATSI siap untuk melakukan kerja sama yang saling menguntungkan.
ATSI: Operator Seluler Sah-sah Saja Pasang Iklan Sisipan
Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) akhirnya memberikan tanggapan terkait tuduhan praktik iklan sisipan.
diperbarui 30 Sep 2014, 15:41 WIBDiterbitkan 30 Sep 2014, 15:41 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 Energi & TambangHarga Emas Cetak Rekor Termahal, Masih Terus Naik Lagi
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kronologi Menkes Budi Gunadi Terpleset di Kamar Mandi hingga Berdarah-Darah! Ini Penyebabnya
Fungsi Temulawak: 41 Manfaat Luar Biasa untuk Kesehatan
Polisi Akan Usut TPPU di Kasus Pagar Laut Desa Kohod
Kronologi Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi: 8 Orang Meninggal Dunia dan 3 Kendaraan Terbakar
Penembakan Massal Swedia, 10 Orang Tewas Termasuk Pelaku
Fungsi Testosteron: Peran Penting Hormon Pria dalam Kesehatan
Pencarian 5 Korban Banjir Bandang Bima NTB Dihentikan Imbas Banjir Susulan
Menu Terbaru Ayam Goreng Wingstop Disajikan dengan 9 Plihan Rasa dan 3 Cita Rasa
Top 3: Pengecer Boleh Jualan LPG 3 Kg Lagi Sita Perhatian
Samsung Setop Update untuk 11 Smartphone Galaxy, Berikut Daftarnya
Top 3 Islami: Daftar Makanan yang Harus Dikurangi bagi Penderita Asam Urat, Cara Mudah Turunkan Kolesterol! Penjelasan dr Zaidul Akbar
Resep Ayam Bacem Khas Jawa yang Lezat dan Mudah Dibuat