Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) akhirnya memberikan tanggapan terkait tuduhan praktik iklan sisipan atau intrusive ads yang dilakukan oleh operator seluler PT Telkomsel dan PT XL Axiata Tbk. Menurut ATSI, tidak ada yang salah dengan praktik tersebut.
Ketua Umum ATSI, Alexander Rusli menyatakan, kepemilikan jaringan dan jasa telekomunikasi serta pelangggannya adalah bagian dari hak privat operator telekomunikasi di Indonesia. Operator juga memiliki hak dan kewajiban untuk menata dan mengelola jaringan serta melindungi pelanggannya, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Lebih lanjut Alex menjelaskan, operator seluler juga berhak memanfaatkan jaringan yang dimilikinya untuk menjalankan layanan mobile advertising, baik yang dilakukan sendiri maupun bekerjasama dengan pihak lain, termasuk dengan mitra Perusahaan Periklanan dan Ad-Network lokal maupun asing.
"Dalam penyelenggaraan layanan mobile advertising, tidak ada yang perlu diragukan bahwa operator telekomunikasi adalah pihak yang berhak menyelenggarakan layanan tersebut karena menggunakan jaringannya sendiri dan untuk pelanggannya sendiri juga," papar Alex dalam keterangannya, Selasa (30/9/2014).
Di sisi lain, lanjut Alex, operator telekomunikasi telah memfasilitasi para pelaku e-Commerce dan bisnis online sehingga dapat menjangkau pelanggan operator telekomunikasi dalam bentuk penyediaan akses.
ATSI juga menolak keras pendapat yang menyatakan bahwa operator telekomunikasi telah melakukan intrusive advertising. Dalam layanan Interstitial & Off Deck Mobile Advertising, operator telekomunikasi tidak melakukan intrusi terhadap iklan dari pelaku e-Commerce dan bisnis online, dan tidak juga terhadap pelanggan operator telekomunikasi.
Sebaliknya, operator telekomunikasi bahkan telah berbaik hati memberi saluran iklan bagi pelaku e-Commerce dan bisnis online untuk menjangkau pelanggan operator telekomunikasi.
Tidak Melanggar UU ITEÂ
Anggapan yang menyatakan bahwa praktik layanan Interstitial & Off Deck Mobile Advertising yang dilakukan operator melanggar UU ITE pasal 32 ayat 1 juga dibantah oleh ATSI. Faktanya, menurut Alex praktik itu tidak mengubah, tidak menambahkan maupun mengurangi arah tujuan situs pelanggan dan konten situs.
Alex menambahkan, ATSI selalu terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut dengan Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi Digital Indonesia (IDA) demi tercapainya kesamaan pemahaman dan pandangan atas penyelenggaraan layanan mobile advertising ini. Seluruh anggota ATSI siap untuk melakukan kerja sama yang saling menguntungkan.
ATSI: Operator Seluler Sah-sah Saja Pasang Iklan Sisipan
Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) akhirnya memberikan tanggapan terkait tuduhan praktik iklan sisipan.
diperbarui 30 Sep 2014, 15:41 WIBDiterbitkan 30 Sep 2014, 15:41 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Maxilla Adalah: Struktur, Fungsi, dan Peran Penting dalam Anatomi Wajah
Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus Lagi, Terdengar Dentuman Keras, Kolom Abu Capai 4 Km
Penyebab Flebitis, Gejala, dan Penanganannya yang Penting Diketahui
Kristen Protestan Adalah: Sejarah, Ajaran, dan Perbedaannya dengan Katolik
Apa Kepanjangan KRL? Berikut Penjelasan tentang Transportasi Andalan Jabodetabek
Kartika Putri Putuskan Bercadar, Pilih Berhenti Muncul di Media Sosial dan TV
Lahan Sitaan BLBI Bakal Dipakai Program 3 Juta Rumah, Ini Tanggapan Pengamat
50 Nama Pahlawan Indonesia, Biografi Singkat dan Perjuangan Mereka yang Tak Terlupakan
Chaser Adalah: Pengertian, Jenis, dan Peran dalam Berbagai Konteks
Fokus : Aktivitas Gunung Lewotobi Laki-Laki Kian Meningkat, Tim SAR Sempat Terjebak Hujan Abu
UAH Ungkap Amalan Tertinggi yang Menarik Perhatian Allah SWT, Kunci Sukses Dunia Akhirat
Saksi Kasus Lolly Anak Nikita Mirzani Dicecar 20 Pertanyaan, Tahu Insiden Bulan Maret Hingga Mei