Liputan6.com, Washington DC - Ada-ada saja tingkah laku orang yang iseng ingin ber-selfie ekstrem. Entah maksudnya ingin terlihat unik dan tidak mainstream, atau hanya sekadar mencari sensasi? Selfie yang dilakukan justru dapat membahayakan diri mereka.
Foto-foto selfie ekstrem memang sering beredar di jagat maya pada saat ini. Apalagi di jejaring sosial berbagi foto Instagram, dimana penggunanya memiliki kebebasan untuk mengunggah foto-foto favorit, termasuk foto selfie.
Nahas, nasib malang malah menimpa wanita yang satu ini. Awalnya, ia mungkin ingin memperlihatkan kelihaiannya dalam ber-selfie, namun ia justru ditangkap oleh polisi setempat.
Advertisement
Wanita yang diduga bernama Holly Bentley itu melakukan selfie dengan pose yoga di tengah rel kereta api Stasiun Metro, Washington DC, AS. Ia harus berhadapan dengan pihak berwajib karena tindakannya tersebut termasuk ke dalam sebuah pelanggaran fasilitas umum.
Menurut informasi yang dilansir laman Daily Mail, Sabtu (17/10/2015), dari rekaman CCTV yang dipasang di stasiun, foto selfie `Yoga` tersebut justru diambil pada tahun lalu tepatnya pada 21 Desember 2014. Bentley, sedang berpose yoga dengan membalikkan tubuhnya ke lantai, sementara ada seorang fotografer yang mengabadikan momen tersebut.
Namun, berdasarkan rekaman video, Bentley hampir terjatuh dua kali saat ia tengah menyeimbangkan tubuhnya ketika terbalik. Pada saat ketiga kali, barulah ia berhasil berpose dengan sempurna.
Kepolisian setempat menjelaskan bahwa tindakan Bentley, selain melanggar peraturan fasilitas publik, juga dapat membahayakan dirinya sendiri. Diungkap, rel kereta tersebut memiliki daya listrik sebesar 750 Volt, itu otomatis akan meningkat saat kereta api bisa datang melewati rel tersebut.
Sampai saat ini, Bentley telah menghapus akun Instagram-nya. Namun, hasil unggahan foto selfie Yoga ekstremnya tersebut masih disimpan pihak kepolisian. Pada akhir Oktober ini, wanita cantik itu akan disidang di pengadilan negeri. Anehnya, si fotografer yang menjepret Bentley malah dibebaskan tanpa disangkutkan tuntutan hukum apapun.
(jek/isk)