Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika menunda implementasi biaya interkoneksi baru sebesar Rp 204 sebagai acuan antaroperator dalam menentukan biaya secara business-to-business (B2b).
Berdasarkan keterangan resmi Kemkominfo, Kamis (1/9/2016), penundaan ini dikarenakan Telkom dan Telkomsel belum menyerahkan Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI) kepada pemerintah.
Dalam menentukan biaya interkoneksi secara B2b, operator diwajibkan menyerahkan DPI yang merupakan dokumen yang digunakan untuk menentukan biaya interkoneksi antaroperator.
Baca Juga
Biaya interkoneksi baru sebesar Rp 204 diumumkan pemerintah pada awal Agustus lalu lewat Surat Edaran Nomor 1153/M.KOMINFO/PI.0204/08/2016. Biaya ini mulai berlaku pada 1 September 2016.
"Mengingat hari ini adalah 1 September yang merupakan masa berlaku sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran, biaya tersebut belum dapat digunakan operator karena seluruh DPI belum terkumpul," ujar Noor Iza, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo.
Menurut pemerintah, para operator pun dipersilahkan untuk menggunakan acuan biaya 2014 sebesar Rp 250 dalam DPI masing-masing.
Sementara, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Bidang Hukum, I Ketut Prihadi menambahkan bahwa operator yang telah menyerahkan DPI tetap bisa menggunakan acuan Rp 204.
"Implementasi biaya interkoneksi baru dengan referensi tarif yang dihitung Kemkominfo tetap dapat digunakan dengan catatan belum dapat dipakai Telkom dan Telkomsel karena DPI belum diserahkan," jelasnya yang dihubungi tim Tekno Liputan6.com.
(Cas/Isk)