Drone yang Dianggap Membahayakan Bakal Langsung Ditembak Jatuh

Departemen pertahanan AS akan menembak jatuh drone yang dianggap membahayakan.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 09 Agu 2017, 12:30 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2017, 12:30 WIB
Drone
Inilah penampakan drone Perdix berukuran mikro yang diterbangkan dari jet tempur oleh Kementerian Pertahanan Amerika Serikat (Sumber: Ubergizmo)

Liputan6.com, Jakarta - Departemen Pertahanan Amerika Serikat atau biasa disebut Pentagon telah menyetujui kebijakan baru yang mengizinkan militer menembak jatuh drone.

Tak sembarangan drone yang ditembak, melainkan pesawat nirawak yang dianggap membahayakan.

Mengutip laman The Verge, Rabu (9/8/2017), kebijakan ini pertama kalinya diumumkan pada Juli 2017. Isi kebijakan tersebut mirip dengan rincian larangan terbang drone di zona terlarang yang sebelumnya dikeluarkan pemerintah AS.

Juru Bicara Pentagon Kapten Angkatan Laut Jeff Davis mengatakan, pesawat nirawak yang melanggar peraturan dapat disita atau dikenai hukuman lain. Namun, lanjutnya, respon militer terhadap drone bisa bermacam-macam, tergantung kondisi yang dihadapi.

"Kebijakan baru ini bermanfaat untuk menghentikan ancaman drone dan bisa menonaktifkan, menghancurkan, dan melacak (drone yang melanggar peraturan)," kata Davis.

Selama beberapa tahun, Pangkalan Angkatan Darat telah dianggap sebagai sebuah zona terlarang bagi drone. Selain itu taman nasional, stadiun olahraga saat berlangsungnya sebuah event, segala fasilitas yang berada di radius lima mil dari bandara besar, serta radius 15 mil dari Reagan National Airport merupakan zona terlarang bagi drone.

Tidak hanya militer, regulator penerbangan Amerika Serikat, FAA, juga melarang penerbangan drone tak berizin di atas 133 fasilitas militer.

Sebelumnya, regulator hanya menerapkan penalti dan hukuman kurungan terhadap operator drone yang menerbangkan pesawat nirawak di zona terlarang. Namun dengan kebijakan baru ini, drone ilegal pun bisa langsung dihancurkan.

Departemen Pertahanan menyebut kebijakan ini akan berlaku di 133 fasilitas militer, sama seperti sebelumnya. Kebijakan Pentagon ini kabarnya hadir setelah diterimanya sebuah proposal dari kantor administrasi Presiden Trump yang berupaya membuat lembaga pemerintah memantau penerbangan drone pada fasilitas tertentu.

Kendati begitu, sebenarnya di beberapa drone telah dilengkapi fitur geofencing yang mampu menghindari zona terlarang.

(Tin/Cas)

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya