Liputan6.com, Jakarta - Uni Eropa mengungkap bahwa pihaknya kecolongan hingga 5,4 miliar Euro atau sekitar Rp 85 triliun, yang berasal dari pemasukan pajak Google dan Facebook.
Menurut sebuah laporan yang disiapkan anggota parlemen Uni Eropa Paul Tang, sebagaimana dikutip dari Reuters, Kamis (14/9/2017), pemasukan pajak dari kedua raksasa teknologi itu berlangsung antara 2013 dan 2015.
Adapun, laporan tersebut akan dipublikasikan hari ini, tepatnya sehari sebelum para menteri keuangan di Uni Eropa menggelar pertemuan di Talin, Estonia.
Advertisement
Di sana mereka akan membahas cara Uni Eropa untuk meningkatkan pemasukan pajak yang bersumber dari bisnis digital besar, seperti Google dan Facebook. Mereka menilai pajak yang dibayarkan Google dan Facebook terlalu kecil.
Baca Juga
"(Perusahaan) digital multinasional meminimalkan beban pajak di wilayah Uni Eropa dengan cara mentransfer semua pemasukan mereka ke negara-negara anggota Uni Eropa dengan pajak rendah seperti Irlandia dan Luksemburg," ungkap laporan tersebut.
Laporan ini memang berfokus pada Facebook dan Google karena kedua perusahaan itu diketahui mengelola sebagian besar pemasukan mereka di Uni Eropa ke negara-negara dengan ketentuan pajak rendah.
Langkah ini pun otomatis memungkinkan mereka membayar pajak di wilayah Uni Eropa jauh lebih rendah daripada pajak yang mereka harus bayar di negara di wilayah lainnya.
Dikatakan bahwa Google membayar pajak senilai hingga sembilan persen dari pemasukan di luar Uni Eropa, tetapi angka ini tidak lebih dari 0,82 persen di wilayah Uni Eropa.
"Pajak Facebook sebagai bagian dari pemasukan mereka yang tercatat di luar Uni Eropa berkisar antara 28 dan 34 persen, sedangkan di wilayah Uni Eropa rasionya sangat rendah, yaitu antara 0,03 sampai 0,10 persen," tambah laporan tersebut.
(Why/Cas)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: