Pelanggan Kini Sudah Bisa Cek Nomor Teregistrasi

Sejumlah operator seluler telah menyiapkan fitur atau fasilitas untuk mengecek nomor yang sudah teregistrasi.

oleh Corry Anestia diperbarui 22 Nov 2017, 14:00 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2017, 14:00 WIB
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Agung Harsoyo. (Liputan6.com/ Agustin Setyo W).
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Agung Harsoyo. Liputan6.com/ Agustin Setyo W

Liputan6.com, Jakarta - Pelanggan kini bisa mengecek nomor seluler yang sudah mereka registrasi. Menurut Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), setiap operator telah menyediakan fitur atau fasilitas pengecekan nomor seluler.

Dihubungi Tekno Liputan6.com, Rabu (22/11/2017), Komisioner BRTI Agung Harsoyo mengatakan fitur ini sebetulnya sudah hadir sejak Senin (20/11/2017) lalu. "Semua operator seluler sudah menyediakan fitur ini. Pelanggan sudah bisa menggunakannya," tutur Agung.

Adapun, fitur ini berfungsi untuk memastikan bahwa nomor seluler teregistrasi atas milik pelanggan dan tervalidasi sesuai dengan data kependudukan mereka, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). 

"Kami tidak meluncurkan fitur ini karena kembali ke operator masing-masing. Saya sempat dengar Pak Menkominfo bakal mengumumkan fitur ini ke masyarakat. Tapi diumumkan pemerintah atau tidak, fitur ini tetap jalan," jelasnya.

Agung juga mengungkapkan bahwa operator juga tengah mengembangkan fitur cek nomor bagi non-pelanggan. 

Sebagaimana diketahui, pemerintah mewajibkan registrasi kartu SIM prabayar mulai 31 Oktober 2017 hingga paling lambat 28 Februari 2018. Kebijakan ini berlaku untuk pelanggan lama maupun pelanggan baru.

Menghindari Penyalahgunaan Nomor dan Data

Sebelumnya, Kemkominfo mengumumkan akan menyiapkan sebuah layanan yang memungkinkan pelanggan kartu prabayar mengecek apakah data kependudukan mereka dipakai orang lain. Mekanisme layanan ini adalah melalui SMS maupun situs web.

Dengan layanan ini, pengguna bisa tahu apakah benar NIK miliknya hanya digunakan untuk meregistrasi kartu SIM mereka atau dimanfaatkan orang lain untuk meregistrasi kartu SIM lain.

Jika terbukti nomor tidak dikenal yang diregistrasi atas NIK pelanggan, pemilik sah NIK bisa membatalkan registrasi (unregister/unreg) nomor orang lain yang terdaftar atas nama si pemilik NIK bersangkutan.

Pembatalan dilakukan pelanggan melalui gerai operator yang bersangkutan dengan membawa dokumen pendukung.

(Cas/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya