Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) telah menerapkan aturan bagi pelanggan nomor prabayar untuk melakukan registrasi kartu SIM kembali.
Berdasarkan aturan ini pengguna kartu prabayar harus mendaftarkan nomornya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ditambah dengan nomor Kartu Keluarga (KK).
Advertisement
Baca Juga
Menjelang akhir pendaftaran yang jatuh pada hari ini, Rabu (28/2/2018), jumlah pengguna yang sudah melakukan registrasi kartu SIM ternyata hampir menyentuh 300 juta. Informasi ini diketahui langsung dari situs resmi Kemkominfo
Berdasarkan perhitungan terakhir, 27 Februari 2018 pada pukul 09:42 WIB, jumlah pendaftar ulang sudah mencapai 294.860.089. Sekadar perbandingan, jumlah pendaftar ini sebenarnya melampaui jumlah penduduk Indonesia.
Data terbaru per Juli 2017, jumlah penduduk Indonesia diperkirakan menyentuh angka 262 juta. Dengan kata lain, jumlah pendaftar ulang kartu SIM melebih perhitungan jumlah penduduk saat ini.
Laporan terbaru mengenai jumlah pengguna registrasi kartu SIM ini juga cukup melonjak drastis. Laporan pada 1 Januari 2018 mencatat baru ada 130 juta pelanggan yang mendaftar ulang.
Sementara pada awal bulan ini, baru sekitar 200 juta pelanggan yang melakukan registrasi kartu SIM. Menurut Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Ahmad Ramli ketika itu, sudah ada 200.222.159 nomor yang tervalidasi.
Cara Registrasi Ulang
Bagi kamu yang belum mendaftar ulang nomor SIM, sebaiknya melakukan pendaftaran untuk menghindari pemblokiran bertahap. Syarat utama adalah harus memiliki NIK dan Nomor KK.
Pelanggan Baru
Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:
1. Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
Daftar#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel
Reg(spasi)NIK#NomorKK
Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.
Pelanggan Lama
Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:
1. Indosat, Smartfren, dan Tri
ULANG#NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
ULANG#NIK#NomorKK
3. Telkomsel
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.
Advertisement
Akibat Tak Lakukan Registrasi Ulang
Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kemkominfo, Ahmad M Ramli, menuturkan bagi pemilik kartu SIM prabayar yang belum melakukan registrasi sampai hari ini, maka panggilan telepon dan SMS keluar baru akan diblokir setelah 30 hari ke depan.
Pemblokiran panggilan telepon dan SMS keluar tepatnya dimulai 31 Maret 2018. "Mulai 28 Februari itu mulai dihitung, kalau 30 hari tidak juga lakukan registrasi, maka akan diblokir SMS dan panggilan keluar," kata Ramli dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari situs web Kemkominfo, Rabu (28/2/2018).
Pemerintah sudah mengumumkan sejak beberapa bulan lalu bahwa pelanggan seluler yang tidak melakukan registrasi kartu SIM prabayar akan diblokir layanannya. Pemblokiran dilakukan secara bertahap, yang akan berakhir pada 29 April 2018.
Pada tahap awal, jika hingga 28 Februari 2018 pelanggan belum melakukan registrasi, pemerintah masih memberikan masa tenggang selama 30 hari.
Selama masa tenggang itu, apabila pelanggan belum juga melakukan pendaftaran, pertama-tama pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS keluar.
Setelah itu, apabila 15 hari setelahnya pelanggan juga masih belum mendaftar, layanan kedua yang akan diblokir adalah panggilan telepon dan SMS masuk. Nantinya, hanya paket internet yang akan aktif selama 15 hari.
Tahap terakhir, apabila setelah 15 hari itu belum juga melakukan registrasi kartu SIM, maka pemblokiran akan dilakukan secara menyeluruh mulai 30 April 2018.
(Dam/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: