Belum Registrasi Kartu SIM? Telepon dan SMS Keluar Mulai Diblokir 31 Maret

Batas waktu registrasi kartu SIM prabayar tahap pertama berakhir pada hari ini, Rabu (28/2/2018), dengan masa tenggang selama 30 hari.

oleh Andina Librianty diperbarui 28 Feb 2018, 10:43 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2018, 10:43 WIB
Registrasi kartu SIM
Ilustrasi registrasi kartu SIM. Liputan6.com/ Yuslianson

Liputan6.com, Jakarta - Batas waktu registrasi kartu SIM prabayar tahap pertama akan berakhir pada hari ini, Rabu (28/2/2018) dengan masa tenggang selama 30 hari. Bagi yang belum melakukan registrasi, maka harus bersiap panggilan telepon dan SMS out going (keluar) akan diblokir.

Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kemkominfo, Ahmad M Ramli,  mengungkapkan bagi pemilik kartu SIM prabayar yang belum melakukan registrasi sampai hari ini, maka panggilan telepon dan SMS keluar baru akan diblokir setelah 30 hari ke depan.

Pemblokiran panggilan telepon dan SMS keluar tepatnya dimulai 31 Maret 2018. "Mulai 28 Februari itu mulai dihitung, kalau 30 hari tidak juga lakukan registrasi, maka akan diblokir SMS dan panggilan keluar," kata Ramli dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari situs web Kemkominfo, Rabu (28/2/2018).

Pemerintah sudah mengumumkan sejak beberapa bulan lalu bahwa pelanggan seluler yang tidak melakukan registrasi kartu SIM prabayar akan diblokir layanannya. Pemblokiran dilakukan secara bertahap, yang akan berakhir pada 29 April 2018.

Pada tahap awal, jika hingga 28 Februari 2018 pelanggan belum melakukan registrasi, pemerintah masih memberikan masa tenggang selama 30 hari.

Selama masa tenggang itu, apabila pelanggan belum juga melakukan pendaftaran, pertama-tama pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS keluar.

Setelah itu, apabila 15 hari setelahnya pelanggan juga masih belum mendaftar, layanan kedua yang akan diblokir adalah panggilan telepon dan SMS masuk. Nantinya, hanya paket internet yang akan aktif selama 15 hari.

Tahap terakhir, apabila setelah 15 hari itu belum juga melakukan registrasi kartu SIM, maka pemblokiran akan dilakukan secara menyeluruh mulai 30 April 2018.

Cara Registrasi Ulang

infografis Wajib Registrasi Kartu SIM Prabayar
infografis Wajib Registrasi Kartu SIM Prabayar

Bagi kamu yang belum mendaftar ulang nomor SIM, lakukan sekarang. Syarat utama adalah harus memiliki NIK dan Nomor KK.

Pelanggan Baru

Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:

1. Indosat, Smartfren, Tri

NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

Daftar#NIK#Nomor KK

3. Telkomsel

Reg(spasi)NIK#NomorKK

Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.

Pelanggan Lama

Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:

1. Indosat, Smartfren, dan Tri

ULANG#NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

ULANG#NIK#NomorKK

3. Telkomsel

ULANG(spasi)NIK#NomorKK#

Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.

250 Juta Pelanggan Sudah Registrasi

infografis Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar
infografis Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar

Informasi terbaru dari Kemkominfo per 21 Februari 2018 pukul 07.30 WIB, sebanyak 250.892.396 pengguna sudah melakukan registrasi kartu SIM.

Sebelumnya per 20 Februari 2018 pukul 06.14 WIB, sudah lebih dari 242 juta pelanggan yang melakukan registrasi. Dalam keterangan pers yang diterima Liputan6.com kala itu, jumlah pasti pelanggan yang telah berhasil melakukan registrasi sebanyak 242.462.275.

Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kemkominfo, Ahmad M Ramli, menegaskan sejumlah hal yang perlu diketahui masyarakat menjelang masa akhir registrasi kartu SIM. Berikut beberapa poin yang perlu diperhatikan:

1. Pelanggan dan siapa pun diingatkan kembali agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak

2. Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum

3. Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang diunggah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di internet

4. Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan, serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang

(Din/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya