Skema Pemblokiran Kartu SIM Mendadak Berubah, Ini Kata Pakar

Menurut Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menuturkan, pemerintah sebaiknya mengikuti jadwal pemblokiran kartu SIM yang sudah ditentukan sebelumnya.

oleh IskandarAgustinus Mario Damar diperbarui 28 Feb 2018, 20:00 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2018, 20:00 WIB
Kemenkominfo Blokir Kartu SIM Tak Registrasi Mulai 1 Maret
Suasana konferensi pers terkait batas akhir layanan bertahap kartu prabayar telekomunikasi di Kominfo, Jakarta, Rabu (28/2). Kemenkominfo menegaskan batas akhir pendaftaran ulang nomer prabayar seluler pada hari ini. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sudah menerapkan skema pemblokiran registrasi kartu SIM prabayar paling baru.

Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kemkominfo, Ahmad M Ramli, pemblokiran tahap pertama akan dilakukan besok, Kamis (1/3/2018).

Menanggapi perubahan skema tersebut, pengamat telekomunikasi dan Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menuturkan, pemerintah sebaiknya mengikuti jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya. Jadi, perubahan informasi semacam ini tak seharusnya dilakukan.

"Sebaiknya, jalankan dengan aturan yang sudah dibicarakan ke masyarakat. Kalau memang ada perubahan, informasinya juga harus dibicarakan ke masyarakat jauh-jauh hari," tuturnya saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Rabu (28/2/2018). Ia mengatakan, perubahan informasi ini tak boleh dilakukan secara mendadak.

Sekadar informasi, sebelumnya, pemerintah akan memberikan masa tenggang hingga 30 hari setelah jadwal registrasi terakhir. Jika selama masa tenggang itu pengguna tak melakukan registrasi kartu SIM, nomor tersebut akan diblokir untuk panggilan dan SMS keluar.

Setelah itu, apabila 15 hari setelahnya pelanggan juga masih belum mendaftar, layanan kedua yang akan diblokir adalah panggilan masuk (incoming call) dan SMS. Nantinya, hanya paket internet yang akan aktif selama 15 hari.

Namun, dalam skema pemblokiran terbaru, pembatasan layanan telepon dan SMS keluar sudah mulai dilakukan dari 1 hingga 31 Maret 2018. Apabila hingga tanggal tersebut tak dilakukan pendaftaran, pada tanggal 1 sampai 31 April 2018, giliran layanan telepon dan SMS masuk yang diblokir.

Terakhir, pada 1 Mei 2018, pengguna yang masih belum melakukan pendaftaran akan diblokir seluruh layanannya. Pemblokiran itu berlaku untuk telepon dan SMS keluar, telepon dan SMS masuk, termasuk akses internet.

"Jadi, masyarakat harus diberi waktu jika memang ada perubahan semacam ini. Sebab, mungkin bukannya mereka tak mau, tapi memang tidak bisa," tuturnya menjelaskan.

Heru mencontohkan, informasi nomor KK dan KTP yang kerap belum terhubung menjadi salah satu masalah yang menyulitkan masyarakat melakukan pendaftaran ulang.

Karena itu, pemerintah harus melakukan pendekatan atau solusi zaman now. Apabila memang masih ada masalah terkait pendaftaran terurtama terkait validitas data, pemerintah harus melakukan aksi 'jemput bola' ke masyarakat.

"Coba lihat, sekarang kalau registrasi di gerai itu kendalanya antre. Sebenarnya, bisa mencoba layanan yang dilakukan pajak, seperti membuka gerai pendaftaran di mal atau pusat keramaian," tuturnya. Kendati demikian, ia tak menampik program registrasi kartu SIM ini berdampak bagus.

Menurutnya, dengan cara ini, masyarakat dapat bertanggung jawab terhadap nomornya. Namun, memang masalah keamanan data masih menjadi perhatian masyarakat.

Dampak Terhadap Industri

Kartu SIM atau SIM Card HP
Ilustrasi Foto Kartu SIM Telpon Seluler / HP. (iStockphoto)

Dihubungi secara terpisah, pengamat telekomunikasi sekaligus wartawan, Moch. S. Hendrowijono, menuturkan pemblokiran ini sebenarnya juga memiliki dampak positif terhadap industri telekomunikasi Indonesia. Sebab, hal ini meringankan beban operator.

"Jika ada pemblokiran karena ada nomor yang tak diregistrasi tadi, otomatis hangus dan ini akan meringankan sistem yang digunakan pelanggan semua operator," tuturnya.

Pria yang karib disapa Hendro ini mengungkapkan, hingga tahun lalu, semua operator menggerojok pasar dengan sekitar 600 juta kartu perdana yang kemudian aktif.

Padahal, yang diisi ulang setidaknya paling banyak hanya enam juta. Sementara, nomor yang sudah tidak digunakan antara tiga bulan hingga setahun kini masih dianggap aktif oleh operator.

"Ini memberatkan operator, belum lagi ditambah dengan biaya penggerojokan yang bisa mencapai Rp 3 triliun. Sementara dengan registrasi, kini paling banyak operator akan menjual perdana dalam setahun sekitar tiga puluh juta dan diharapkan 90 persen di antaranya akan diisi ulang, artinya memang aktif digunakan," ujarnya.

Hal ini tentu akan memberikan penghemat dari sisi industri. Dari sisi masyarakat dan pelanggan, mereka yang masih mendapat kiriman SMS penipuan atau ancaman, akan merasa lebih aman dan tenang, karena dapat dilacak dan diketahui pengirimnya.

"Mereka yg tetap menggunakan ponselnya untuk penipuan dan sebagainya akan sangat mudah dilacak meskipun kartu SIM-nya dibuang dan diganti kartu lain, karena sistem di operator melacak dari IMEI-nya yang terdaftar secara internasional," ujarnya menutup pembicaraan.

Jangan Sampai Warga Jadi Korban

Kartu SIM atau SIM Card HP
Ilustrasi Foto Kartu SIM Telpon Seluler / HP. (iStockphoto)

Mengenai registrasi kartu SIM ini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hanafi Rais juga meminta agar pemerintah tak terlalu kaku dalam menerapkan sanksi bagi konsumen yang belum melakukan registrasi ulang.

Sebab, menurut Hanafi, hingga berakhirnya masa registrasi, ternyata masih banyak pelanggan yang kesulitan atau bahkan tak bisa melakukan pendaftaran ulang kartu mereka. 

"Dari beberapa keluhan yang muncul di media sosial, terungkap pelanggan mendapati NIK mereka belum terdaftar. Ada juga konsumen yang masih belum memiliki KTP dan KK definitif, karena masih diproses Dina Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)," tutur Wakil Ketua Komisi I DPR RI ini dalam keterangan resminya. 

Faktor lain yang menyebabkan masyarakat gagal registrasi kartu SIM, salah satunya adalah disebabkan karena ketidaksesuaian antara NIK KTP dan KK dengan basis data Dukcapil. 

"Jangan sampai warga negara menjadi korban dua kali. Sebab, warga negara sudah menjadi korban atas kebijakan kependudukan migrasi e-KTP, sehingga masih belum punya KTP definitif. Karena itu, jangan warga negara juga jadi korban apabila kartu SIM-nya diblokir belum terdaftar, padahal mereka belum punya KTP atau KK definitif," tuturnya. 

Ia pun menyebut solusi sementara dari pemerintah berupa pembukaan layanan 'Halo Dukcapil' dapat dioptimalkan. Pria yang akrab dipanggil Mas Han ini berharap pemerintah menyiagakan stafnya 24 jam penuh seecara seminggu agar bisa melayani permintaan masyarakat. 

Cara Registrasi Ulang

Kartu SIM atau SIM Card HP
Ilustrasi Foto Kartu SIM Telpon Seluler / HP. (iStockphoto)

Bagi kamu yang belum mendaftar ulang nomor SIM, lakukan sekarang. Syarat utama adalah harus memiliki NIK dan Nomor KK.

Pelanggan Baru

Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:

1. Indosat, Smartfren, Tri

NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

Daftar#NIK#Nomor KK

3. Telkomsel

Reg(spasi)NIK#NomorKK

Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.

Pelanggan Lama

Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:

1. Indosat, Smartfren, dan Tri

ULANG#NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

ULANG#NIK#NomorKK

3. Telkomsel

ULANG(spasi)NIK#NomorKK#

Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.

(Dam/Isk/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya