Ada Perubahan, Kartu SIM yang Belum Registrasi Mulai Diblokir Besok

Kemkominfo mengumumkan, pemblokiran bertahap bagi kartu SIM yang belum didaftar akan dimulai besok, 1 Maret 2018.

oleh Andina Librianty diperbarui 28 Feb 2018, 15:42 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2018, 15:42 WIB
Kominfo
Registrasi Sim Card Berguna Bagi Keamanan Pemilik Kartu Itu Sendiri

Liputan6.com, Jakarta - Batas akhir registrasi kartu SIM prabayar jatuh pada hari ini. Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengungkap kartu SIM yang belum didaftar akan diblokir dalam waktu 30 hari berikutnya.

Namun kini, Kemkominfo justru mengungkap pemblokiran tahap pertama justru akan berlaku mulai besok, Kamis (1/3/2018).

Seperti disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kemkominfo, Ahmad M Ramli, pemblokiran tahap pertama registrasi kartu SIM yang dilakukan berupa pemblokiran panggilan dan SMS yang keluar (outgoing). 

Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data internet.

"Per 28 Februari ini, masa registrasi sudah berakhir. Karena sudah berakhir jadi mulai besok, kita akan memblokir outgoing call dan SMS. Untuk incoming call dan SMS masih bisa dilakukan," ujar Ramli kepada Tekno Liputan6.com pada Rabu sore (28/2/2018).

Kemudian, jika pelanggan tidak melakukan registrasi hingga 31 Maret 2018, maka pemblokiran tahap kedua akan berlangsung pada 1 April 2018, di mana pelanggan tak bisa melakukan panggilan dan SMS masuk (incoming).

"Jadi pengguna tak bisa menerima telepon dan SMS, serta melakukan panggilan dan SMS keluar. Namun, pada keadaan ini yang bersangkutan masih bisa menggunakan internet," tambahnya menjelaskan.

Sementara, jika selama April pelanggan masih belum melakukan registrasi kartu SIM maka per 1 Mei semuanya bakal diblokir (incoming call, outgoing call, incoming SMS, outgoing SMS, serta aktivitas internet).

"Kalau masih sayang nomornya, selama dua bulan ini silakan melakukan registrasi," pungkasnya.

Perubahan Skema

Registrasi kartu SIM
Ilustrasi registrasi kartu SIM. Liputan6.com/ Yuslianson

Sebelumnya, Kemkominfo menerapkan pemblokiran registrasi kartu SIM dengan skema timeline yang berbeda. Berikut skema lama yang digambarkan.

Untuk pemblokiran tahap pertama akan berakhir pada hari ini, Rabu (28/2/2018) dengan masa tenggang selama 30 hari.

Bagi yang belum melakukan registrasi, maka harus bersiap panggilan telepon dan SMS outgoing (keluar) akan diblokir.

Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kemkominfo, Ahmad M Ramli, waktu itu mengungkapkan bagi pemilik kartu SIM prabayar yang belum melakukan registrasi sampai hari ini, maka panggilan telepon dan SMS keluar baru akan diblokir setelah 30 hari ke depan.

Pemblokiran panggilan telepon dan SMS keluar tepatnya dimulai 31 Maret 2018.

"Mulai 28 Februari itu mulai dihitung, kalau 30 hari tidak juga lakukan registrasi, maka akan diblokir SMS dan panggilan keluar," kata Ramli dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari situs web Kemkominfo, Rabu pagi (28/2/2018).

Pemerintah sudah mengumumkan sejak beberapa bulan lalu bahwa pelanggan seluler yang tidak melakukan registrasi kartu SIM prabayar akan diblokir layanannya. Pemblokiran dilakukan secara bertahap, yang akan berakhir pada 29 April 2018.

Pada tahap awal, jika hingga 28 Februari 2018 pelanggan belum melakukan registrasi, pemerintah masih memberikan masa tenggang selama 30 hari.

Selama masa tenggang itu, apabila pelanggan belum juga melakukan pendaftaran, pertama-tama pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS keluar.

Setelah itu, apabila 15 hari setelahnya pelanggan juga masih belum mendaftar, layanan kedua yang akan diblokir adalah panggilan telepon dan SMS masuk. Nantinya, hanya paket internet yang akan aktif selama 15 hari.

Tahap terakhir, apabila setelah 15 hari itu belum juga melakukan registrasi kartu SIM, maka pemblokiran akan dilakukan secara menyeluruh mulai 30 April 2018.

Cara Registrasi Ulang

Batas Registrasi Ulang Nomor Ponsel
Calon pembeli memilih nomor selular prabayar baru di Jakarta, Jumat (3/11). Pemerintah mewajibkan registrasi ulang SIM card bagi para pengguna telepon seluler mulai 31 Oktober 2017 memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bagi kamu yang belum mendaftar ulang nomor SIM, lakukan sekarang. Syarat utama adalah harus memiliki NIK dan Nomor KK.

Pelanggan Baru

Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:

1. Indosat, Smartfren, Tri

NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

Daftar#NIK#Nomor KK

3. Telkomsel

Reg(spasi)NIK#NomorKK

Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.

Pelanggan Lama

Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:

1. Indosat, Smartfren, dan Tri

ULANG#NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

ULANG#NIK#NomorKK

3. Telkomsel

ULANG(spasi)NIK#NomorKK#

Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.

(Din/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya