Liputan6.com, Jakarta - Batas akhir registrasi kartu SIM prabayar tahap pertama telah berakhir pada 28 Februari 2018. Sampai dengan hari ini, Selasa (28/2/2018) pukul 12.52 WIB, sekira 305 juta nomor pelanggan telah didaftarkan.
Jumlahnya lengkap registrasi kartu SIM mencapai 305.782.219 dari total sekira 376 juta kartu SIM prabayar yang saat ini digunakan oleh masyarakat.
Advertisement
Baca Juga
Konsumen diberikan waktu hingga 30 April 2018 untuk mendaftarkan kartu SIM prabayar, sebelum akhirnya diberlakukan pemblokiran total per 1 Mei 2018.
“Jika sampai batas akhir belum didaftarkan, maka kartu otomatis tidak bisa lagi digunakan. Konsumen harus membeli kartu baru lagi setelahnya dan harus mendaftarkan kartu tersebut untuk bisa menggunakannya,” jelas Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kemkominfo (Kemkominfo), Ahmad M Ramli, di kantor Kemkominfo kepada Tekno Liputan6.com, Rabu (28/2/2018).
Adapun berikut rincian jumlah registrasi kartu SIM yang telah terdaftar per operator sebagaimana kami rangkum dari data ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia):
- Telkomsel: 142 juta
- Indosat: 101 juta
- XL Axiata: 42 juta
- Smartfren: 5,8 juta
- Hutchison Tri: 13 juta
- Net1: 9 ribuan
Skema Pemblokiran
Berkenaan dengan tenggat waktu registrasi ulang nomor prabayar seluler berakhir pada tanggal 28 Februari 2018, Kemkominfo memberitahukan bahwa batas akhir registrasi ulang nomor prabayar pelanggan jasa telekomunikasi berakhir pada 28 Februari 2018.
Pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang sampai 28 Februari 2018, akan dilakukan pemblokiran layanan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Mulai 1 Maret 2018, dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS). Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data internet.
2. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan menerima layanan pesan singkat (incoming SMS). Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet.
3. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 30 April 2018, maka pada tanggal 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total. Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet.
Selama belum dilakukan pemblokiran total, pelanggan masih tetap dapat melakukan registrasi ulang. Namun jika sudah sampai batas akhir pendaftaran, maka kartu SIM otomatis akan dinonaktifkan, sehingga konsumen harus membeli yang baru.
Advertisement
Cara Registrasi
Bagi kamu yang belum mendaftar ulang nomor SIM, lakukan sekarang. Syarat utama adalah harus memiliki NIK dan Nomor KK.
Pelanggan Baru
Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:
1. Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
Daftar#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel
Reg(spasi)NIK#NomorKK
Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.
Pelanggan Lama
Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:
1. Indosat, Smartfren, dan Tri
ULANG#NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
ULANG#NIK#NomorKK
3. Telkomsel
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.
(Din/Jek)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: