Registrasi Kartu SIM Masih Terus Gagal? Bisa Jadi Ini Penyebabnya

Berikut beberapa penyebab mengapa pelanggan masih terus gagal melakukan registrasi kartu SIM.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 01 Mar 2018, 09:00 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2018, 09:00 WIB
Kartu SIM atau SIM Card HP
Ilustrasi Foto Kartu SIM Telpon Seluler / HP. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu penyebab masih banyaknya pengguna yang gagal melakukan registrasi kartu SIM dikarenakan ada kesalahan dari individu dan kesalahan dari sistem pencatatan penduduk.

Singue Kilatmaka, Manager Corporate Communications Telkomsel, mengatakan kasus kegagalan registrasi kartu SIM karena adanya kesalahan kecil seperti salah ketik.

"Ada salah spasi, seharusnya tidak pakai spasi," kata Singue yang dihubungi Tekno Liputan6.com lewat telepon.

Yang kedua adalah masalah catatan kependudukan. Untuk masalah ini, Singue mengaku tidak bisa berbuat banyak sebab pihak operator juga tidak punya kuasa perihal catatan penduduk.

"Kita tidak punya akses ke sana," ucapnya.

Untuk nomor yang sudah terdaftar, Singue mengatakan jumlahnya masih fluktuatif karena angkanya semakin bertambah.

Dalam masa dua bulan sebelum pemblokiran total yang akan diberlakukan mulai 1 Mei 2018, Telkomsel akan terus berupaya memaksimalkan layanan untuk membantu pelanggan yang belum registrasi kartu SIM lewat gerai Grapari.

 

1 Mei, Kartu SIM yang Belum Registrasi Bakal Diblokir Total

Kartu SIM atau SIM Card HP
Ilustrasi Foto Kartu SIM Telpon Seluler / HP. (iStockphoto)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) baru saja mengumumkan pemblokiran kartu SIM akan dilakukan secara bertahap mulai besok, Kamis (3/1/2018). Sementara pembokiran total kartu SIM yang belum teregistrasi adalah pada 1 Mei 2018.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini skema pemblokiran kartu SIM yang diumumkan Kemkominfo, Rabu (28/2/2018) di Kantor Kemkominfo, Jakarta.

1. Mulai 1 Maret 2018, dilakukan pemblokiran layanan panggilan dan SMS outgoing (keluar). Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk, serta menggunakan data internet.

2. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan dan SMS incoming (masuk).

Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet.

3. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 30 April 2018, maka pada 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total.

Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet.

Cara Registrasi Kartu SIM

Kartu SIM atau SIM Card HP
Ilustrasi Foto Kartu SIM Telpon Seluler / HP. (iStockphoto)

Bagi kamu yang belum mendaftar ulang nomor SIM, lakukan sekarang. Syarat utama adalah harus memiliki NIK dan Nomor KK.

Pelanggan Baru

Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:

1. Indosat, Smartfren, Tri

NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

Daftar#NIK#Nomor KK

3. Telkomsel

Reg(spasi)NIK#NomorKK

Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.

Pelanggan Lama

Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:

1. Indosat, Smartfren, dan Tri

ULANG#NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

ULANG#NIK#NomorKK

3. Telkomsel

ULANG(spasi)NIK#NomorKK#

Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.

(Tom/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya