Bonus Internet Bikin Pelanggan Telkomsel Ogah Registrasi Kartu SIM

Telkomsel sebetulnya sempat melakukan sejumlah cara untuk mengajak pengguna registrasi kartu SIM prabayar, salah satunya dengan cara memberikan bonus.

oleh Jeko I. R. diperbarui 12 Mei 2018, 12:00 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2018, 12:00 WIB
[Bintang] Cara Registrasi Kartu Indosat, Telkomsel, XL, Smartfren dan Tri
Sebelum terlambat, buruan daftarkan sim prabayar kamu. Begini cara registrasi kartu Indosat, Telkomsel, XL, Smartfren dan Tri. (Foto: CrackBerry.com)

Liputan6.com, Lombok - Telkomsel akhirnya angkat bicara soal isu registrasi kartu SIM prabayar yang baru saja berakhir pada 31 April 2018. Lewat dari tenggat waktu tersebut, pelanggan yang belum mendaftar bakal diblokir.

Disampaikan Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah, pihaknya masih memiliki 'tugas' khusus untuk mengajak para pelanggannya yang diblokir, agar segera melakukan registrasi.

Ya, seperti diketahui pada kenyataannya, meski sudah berakhir, pelanggan yang diblokir sebetulnya tetap bisa mendaftarkan nomornya. Hanya saja, mereka harus mengurusnya ke gerai operator.

Ririek berkata, Telkomsel sebetulnya sempat melakukan sejumlah cara untuk mengajak pengguna registrasi kartu SIM prabayar.

Bahkan, operator yang identik dengan warna merah ini sampai rela memberikan hadiah bagi pelanggan yang sudah registrasi prabayar.

"Upaya yang kami lakukan cukup besar agar bisa melaksanakan registrasi kartu SIM prabayar. Setiap hari dan malam, kita selalu cek semua posko registrasi kartu SIM. Bahkan, kita juga berikan hadiah bonus paket data 10 hingga 15GB. Cara itu malah enggak menarik," kata Ririek kepada awak media di Media Gathering Telkomsel yang dihelat di Lombok, Jumat (11/5/2018).

Menurut pria lulusan Institut Teknologi Bandung ini, bonus semacam paket internet tersebut sudah dianggap 'kebal' bagi pelanggan yang belum registrasi kartu SIM.

Ia malah mengungkap, cara jitu yang paling membuat pelanggan segera mendaftar adalah dengan memblokirnya.

"Ya memang harus diblokir dulu kenyataannya. Baru deh mereka mau registrasi," tambahnya sembari tertawa.

Permen Kominfo

[Bintang] Cara Registrasi Kartu Indosat, Telkomsel, XL, Smartfren dan Tri
Sebelum terlambat, buruan daftarkan sim prabayar kamu. Begini cara registrasi kartu Indosat, Telkomsel, XL, Smartfren dan Tri. (Foto: The Guardian Nigeria)

Untuk diketahui, aturan registrasi kartu SIM diutus berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Adapun kewajiban registrasi kartu SIM dilakukan mulai akhir Oktober 2017 hingga Februari 2018. Sementara, batas waktu pemblokiran total dilakukan pada akhir April 2018.

50 Juta Nomor Masih Diblokir

Pelanggan Telkomsel Bisa Ganti Sim Card di GraPARI Singapura
GraPARI Telkomsel di Singapura (Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat)

Ririek mengungkap usai 31 April 2018, Telkomsel mencatat masih ada 50 juta nomor yang terblokir. Namun demikian, ia mengklaim puluhan juta nomor yang diblokir itu perlahan sudah mulai mendaftar. Skala jumlahnya besar, bisa ratusan ribu hingga paling banyak satu juta nomor dalam satu hari.

"Ada 50 juta (nomor) yang diblokir setelah 31 April. Tapi sampai sekarang itu (yang diblokir) sudah pelan-pelan mendaftar. Jadi, 50 juta (nomor) itu bukan hilang, tetapi mereka mendaftar. Semakin ke sini semakin besar jumlahnya," tandas Ririek.

Jika Telkomsel sudah mengungkap jumlah nomor yang terblokir, lantas berapa jumlah pelanggan Telkomsel yang sudah mendaftar secara keseluruhan? Sayang, hal tersebut enggan dijawab oleh Ririek.

Ririek mengatakan, pihaknya hanya menuruti wewenang pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

"Rabu kemarin (9/5/2018), kami sudah rekonsiliasi dengan Kemkominfo. Kesepakatannya adalah, yang boleh memberikan informasi ini (jumlah pelanggan yang sudah registrasi) cuma Menkominfo (Rudiantara)," sambungnya.

Ririek menandaskan, pada dasarnya Telkomsel harus mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah, termasuk aturan registrasi kartu SIM prabayar. Pasalnya, hal tersebut harus dilakukan tak hanya untuk kepentingan pemerintah, tetapi juga untuk kepentingan perlindungan warga.

(Jek/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya