Liputan6.com, Jakarta - Proses rekonsiliasi registrasi kartu SIM prabayar setelah 30 April 2018, akhirnya telah tuntas. Proses ini dilakukan bersama oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Disampaikan Dirjen PPI Kementerian Kominfo yang juga Ketua BRTI Ahmad M Ramli, berdasarkan hasil data rekonsiliasi, tercatat ada 254.792.159 nomor pelanggan yang sudah teregistrasi.
Advertisement
Baca Juga
Adapun proses rekonsiliasi sendiri dilakukan dengan penghitungan data hits sistem data kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan data registrasi nomor pelanggan pada masing-masing operator.
Ramli menegaskan, angka tersebut adalah angka riil yang tentunya ideal jika dibandingkan dengan 262 juta jiwa penduduk Indonesia dan 143 juta pengguna internet.
“Angka ini merupakan hasil akhir yang disetujui Ditjen PPI, BRTI, Ditjen Dukcapil dan para operator setelah adanya proses pencocokan dan pemblokiran nomor-nomor yang tidak melakukan registrasi ulang atau yang diregistrasi secara tidak benar, atau tanpa hak,” jelas Ramli kepada Tekno Liputan6.com.
Pada kesempatan yang sama, Ketua ATSI Merza Fachys juga menyatakan kalau ke depannya pola bisnis operator akan lebih mendorong penjualan voucher fisik isi ulang yang bisa dipasarkan melaui gerai dan outlet.
Sepakat dengan KNCI
Seperti diketahui, Kemkominfo, BRTI, Ditjen Dukcapil, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Sekretariat Negara, ATSI, Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) serta perwakilan operator seluler pada tanggal 14 Mei 2018 mengadakan pertemuan di Ruang Aspirasi Gedung Kementerian Sekretariat Negara.
Menindaklanjuti pertemuan itu, Dirjen PPI meminta semua operator untuk segera menindaklanjuti hasil kesepakatan pertemuan tersebut.
“Saya meminta operator seluler segera menindaklanjuti kesepakatan dimaksud berupa pemberian wewenang melakukan registrasi nomor pelanggan kepada outlet yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dapat berupa e-license atau kontrak elektronik,” ujar Ramli.
Di samping itu, Dirjen PPI juga meminta operator segera menyesuaikan sistem registrasi pelanggan dengan mengadopsi penyesuaian sesuai dengan kesepakatan tersebut.
Advertisement
Daftar 1 NIK dengan Lebih dari Tiga Nomor
Hasil kesepakatan juga menyebutkan bahwa gerai bisa melakukan registrasi nomor ke-4 (empat) dan seterusnya tanpa adanya pembatasan jumlah nomor per pelanggan.
Selain itu, sistem operator harus dapat mengidentifikasi gerai atau outlet yang melakukan registrasi terhadap setiap nomor pelanggan. Sehingga apabila terjadi hal-hal tertentu terhadap suatu nomor pelanggan maka dapat teridentifikasi gerai atau outlet yang melakukan registrasi.
“Seluruh operator siap melaksanakan kesepakatan yang dilakukan di Kementerian Setneg untuk memberikan wewenang kepada outlet untuk melakukan registrasi nomor ke-4 dan seterusnya sesuai kesepakatan dengan KNCI,” ujar Merza.
Meskipun seluruh proses pemberian wewenang ini diberi tenggat waktu harus sudah dilaksanakan paling lambat 21 Juni 2018, pemerintah mengharapkan agar hal tersebut dapat dilakukan oleh seluruh operator lebih cepat dari waktu yang ditentukan. Lebih cepat lebih baik.
Kebijakan terkait pemberian wewenang kepada outlet untuk melakukan registrasi ini ditegaskan Ramli merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil yang menjadi salah satu penyokong industri telekomunikasi.
Selain Dirjen PPI, juga turut hadir pada pertemuan antara lain Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Setneg Dadan Wildan, Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna dan Agung Harsoyo, Asisten Deputi Koordinasi Telekomunikasi dan Informatika Kemenko Polhukam Marsma Sigit Priyono.
Ada pula Direktur Fasillitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri David Yama, Ketua KNCI Qutni Tisyari beserta Pengurus lainnya, Ketua ATSI Merza Fachys dan Direktur Eksekutifnya Sutrisman, serta perwakilan operator seluler.
(Jek/Ysl)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: