Kepo Intip Smartphone Suami, Wanita Ini Dibui 3 Bulan

Wanita tersebut juga dituding telah menyalin foto dan percakapan ke smartphone-nya sehingga bisa dibaca keesokan harinya.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Okt 2018, 14:00 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2018, 14:00 WIB
[Bintang] Ilustrasi ponsel
Ilustrasi pengguna smartphone. (Sumber Foto: Pexels)

Liputan6.com, Uni Emirat Arab - Pengadilan di Uni Emirat Arab menjatuhkan penjara selama tiga bulan untuk seorang wanita. Dia diputuskan bersalah karena telah mengakses smartphone  suami tanpa izin.

Dilansir dari Oddity Center via Dream, Selasa (16/10/2018), suami yang tak disebutkan namanya ini mengklaim sang istri mengakes smartphone  ketika dia sedang tidur.

Wanita tersebut juga dituding telah menyalin foto dan percakapan ke smartphone-nya sehingga bisa dibaca keesokan harinya.

Pria ini mengeluh karena istrinya akan berbagi data pribadi kepada saudara-saudaranya.

Namun pengakuan berbeda disampaikan sang istri di persidangan. Si wanita berkata, sang suami memberikan password dan izin untuk mengakses smartphone-nya.

Izin itu diberikan setelah sang suami ketahuan chatting dengan perempuan lain.

Pembelaan wanita itu ternyata tak digubris hakim. Pengadilan di Ras Al Khaimah, Uni Emirat Arab, menyatakan dia tetap bersalah.


Langgar Hukum Privasi

Ilustrasi bermain ponsel di jalan (ABC Online)
Ilustrasi bermain ponsel di jalan (ABC Online)

Suami pun langsung memperkarakan perbuatan sang istri ke polisi. Polisi menyebut tindakan wanita ini melanggar regulasi Uni Emirat Arab.

Negara ini memang memiliki aturan hukum soal pasangan suami istri dilarang mengakses ponsel pasangan tanpa izin—meskipun salah satunya selingkuh.

Kasus tersebut dilaporkan pada 1 Oktober dan menimbulkan debat publik.

Sejumlah pihak merasa sang istri melanggar aturan. Namun, tak sedikit menyebut ada yang salah dari sang suami sehingga “mengirim” istri ke penjara.

Reporter: Dream

Sumber: Dream.co.id

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya