Kemkominfo Siapkan Aturan Hak untuk Dilupakan Lewat Peraturan Menteri

Peraturan Menteri soal hak untuk dilupakan akan mengatur mekanisme dan jenis informasi yang dapat dihapus.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 01 Nov 2018, 17:30 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2018, 17:30 WIB
Hak unturk dilupakan
Ilustrasi hak untuk dilupakan.(Doc: Intellectual Property)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berniat untuk memperdalam aturan mengenai hak untuk dilupakan atau right to be forgotten di internet. Hal itu diungkapkan Dirjen Aplikasi dan Informatika Semuel Pangerapan di Jakarta, Rabu (31/10/2018), kemarin.

Dia menuturkan, aturan mengenai hak untuk dilupakan di internet ini masih dalam tahap pembahasan. Karenanya, Semuel meminta pendapat dari sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas soal aturan tersebut.

"Soal right to be forgotten ini perlu nanti ada Peraturan Menteri (Permen) dan pembahasan lebih dalam. Kami butuh masukan dari teman-teman aktivis, kepolisian, dan kejaksaan," tuturnya.

Nantinya, dalam Permen itu akan dijabarkan lebih rinci mengenai aturan hak untuk dilupakan di internet tersebut. Terlebih, belum banyak negara yang memiliki aturan serupa, sehingga sulit untuk mencari pembanding.

"Jadi, akan dibahas nanti informasi apa saja yang dapat dilupakan, termasuk mekanismenya. Ini perlu pembahasan, karena baru ada tiga negara yang menerapkannya jadi belum dapat dibandingkan," ujar Semuel menjelaskan.

Saat ini, hak untuk dilupakan sebenarnya sudah masuk dalam sejumlah produk hukum di Indonesia. Salah satunya dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam pasal 26 UU ITE disebutkan bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik yang tidak relevan. Permintaan tersebut dapat dilakukan seseorang dengan ketetapan pengadilan.

Terbaru, dalam draft revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), hak untuk dilupakan juga ada sebagai salah satu pasal.

Melalui pasal 15A, penyelenggaran sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik dan/atau dokumen eletronik yang di bawah kendalinya atas permintaan seseorang berdasarkan penetapan pengadilan.

DPR: Hak untuk Dilupakan di UU ITE Tak Berlaku Bagi Koruptor

Ilustrasi Internet (iStockphoto via Google Images)
Ilustrasi Internet (iStockphoto via Google Images)

Pembahasan soal hak untuk dilupakan ini muncul dalam revisi UU ITE pada 2016. Ketika itu, poin ini merupakan salah satu perubahan dari aturan sebelumnya. 

Menanggapi soal aturan ini, Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengatakan hak untuk dilupakan tak berlaku untuk para koruptor karena pasal tersebut tidak merinci siapa saja yang bisa menggunakan hak tersebut.

Menurutnya, hak untuk dilupakan hanya berlaku bagi mereka yang terjerat UU ITE dan diputus bebas murni di pengadilan. Selebihnya, mereka yang dinyatakan bersalah karena kasus korupsi atau kejahatan lainnya tak berhak menghapus jejak masa lalunya di internet.

"(Koruptor) tidak bisa menggunakan hak untuk dilupakan, biar anak cucunya tahu dia seorang karuptor," kata TB Hasanuddin di acara diskusi Dinamika UU ITE Pasca Revisi di Jakarta pada 2016. 

Kendati demikian, hak untuk dilupakan itu belum bisa diterapkan bagi mereka yang diputus bebas murni dalam kasus UU ITE. Pasalnya, pemerintah belum membuat aturan yang mengatur pemberlakukan hak tersebut. Padahal, bahasan tentang hak untuk dilupakan sudah ada di UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, 

Oleh karena itu, Hasanuddin telah meminta pemerintah membuat aturan turunan tentang right to be forgotten dalam bentuk peraturan pemerintah guna memperjelas penerapannya. "Kami sudah minta ke mereka (pemerintah)," kata TB Hasanuddin.

Ia juga sempat menyoroti tentang perusahaan internet yang menjalankan bisnis di Indonesia untuk ikut melaksanakan peraturan tentang hak untuk dilupakan. "Google dan mesin pencarian internet lainnya harus tunduk aturan," ucapnya.

Menurut TB Hasanuddin, mereka yang dinyatakan bebas murni dalam pengadilan karena terjerat kasus UU ITE punya hak agar nama baiknya dipulihkan di ranah internet. Oleh karenanya, mesin pencari Google harus mau menjalankan hak tersebut.

"Google harus mengikuti aturan hak untuk dilupakan, Jika tidak (mau), ya tutup saja," tutur TB Hasanuddin.

(Dam/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya