Liputan6.com, Jakarta - Huawei diyakini sedang menyiapkan berbagai produk, dan salah satunya adalah flagship P30. Informasi mengenai smartphone tersebut telah beredar di ranah maya.
Diansir GSM Arena, Senin (28/1/2019), menurut laporan baru, dua varian Huawei P30 akan memiliki layar OLED. Penggunaan OLED ini dinilai diperlukan untuk menempatkan sensor pembaca sidik jari optical di dalam layar.
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, kehadiran sensor sidik jari di dalam layar sekaligus akan membuat Huawei P30 bebas dari notch atau "poni".
Mengenai spesifikasi lain, P30 disebut memiliki layar berukuran 6,1 inci, sedangkan varian P30 Pro dengan 6,5 inci. Huawei dilaporkan memiliki fitur tiga kamera yang sama seperti Mate 20 Pro.
Huawei P30 Pro akan memiliki sebuah kamera baru, yang kemungkinan termasuk modul bergaya periscope untuk zoom optical lebih tinggi. Kamera ini akan menggunakan sensor Sony terbaru.
Huawei P30 dan P30 Pro akan disokong chipset Kirin 980, serta dua opsi RAM yakni 8GB dan 12GB. Keduanya akan memiliki headphone jack 3,5mm.
AS Bakal Lanjutkan Upaya Ekstradisi Bos Huawei
Terlepas dari produk baru Huawei, pemerintah Amerika Serikat (AS) akan melanjutkan upaya ekstradisi eksekutif Huawei, Meng Wanzhou. Hal ini disampaikan oleh duta besar Kanada untuk AS, David MacNaughton, kepada surat kabar setempat, Globe and Mail, yang dipublikasikan pada Senin (21/1/2019).
Dilansir Reuters, MacNaughton mengatakan AS telah menyampaikan kepada Kanada bahwa akan meminta Wanzhou untuk diekstradisi. Namun, ia tidak menyebutkan kapan hal itu akan dilakukan. Batas waktu untuk pengajuannya pada 30 Januari, atau 60 hari setelah Wanzhou ditangkap pada 1 Desember di Vancouver, Kanada.
Wanzhou ditangkap di Vancouver atas permintaan AS karena dinilai telah melanggar sanksi AS terhadap Iran. Putri pendiri Huawei, Ren Zhengfei, itu dibebaskan dengan jaminan pada bulan lalu, dan persidangan berikutnya dijadwalkan di Vancouver pada 6 Februari 2019.
Hubungan Tiongkok dan Kanada menjadi panas setelah penangkapan Wanzhou. Pasalnya, Tiongkok menahan dua warga Kanada, dan seorang pria asal negara tersebut divonis hukuman mati karena dinyatakan bersalah atas penyelundupan narkoba.
Kanada adalah salah satu dari 100 negara yang memiliki perjanjian ekstradisi dengan AS. Setelah permintaan resmi diterima, pengadilan Kanada akan memutuskan dalam 30 hari terkait kuatnya bukti yang diberikan untuk melakukan ekstradisi. Setelahnya, Menteri Kehakiman Kanada harus memberikan perintah ekstradisi secara resmi.
(Din/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement