Nilai Refund Pelanggan Bolt dan First Media Tembus Rp 10,3 Miliar

Nilai refund (pengembalian dana) pelanggan Bolt dan First Media (KBLV) mencapai Rp 10 miliar.

oleh Andina Librianty diperbarui 02 Feb 2019, 13:00 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2019, 13:00 WIB
Pucuk pimpinan Bolt dan Ultraman Tiga
Foto: Bolt

Liputan6.com, Jakarta - Setelah berakhirnya penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz PT. Internux (Bolt) dan PT. First Media, Tbk (KBLV) pada Desember 2018, keduanya mulai melakukan refund (pengembalian dana) konsumen yang pulsa atau kuotanya belum terpakai.

Berdasarkan pantauan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) per Kamis (31/1/2019), Bolt dan First Media sudah melakukan refund terhadap 11.766 pelanggan, dengan nilai Rp10.368.608.982.

Kedua operator menyediakan pengembalian hak pelanggan melalui gerai dan online.

Dalam proses refund melalui gerai terdapat sebanyak 10.284 pelanggan, dengan total uang senilai Rp 8.959.481.491,00.

Sementara refund melalui online berjumlah 1.482 pelanggan, dengan total uang Rp 1.409.127.491,00.

Kamis (31/01/2019) merupakan hari terakhir yang ditetapkan oleh kedua operator untuk memenuhi hak pelanggan, setelah keputusan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz oleh Menkominfo, Rudiantra.

Pengakhiran penggunaan pita frekuensi tersebut dilakukan karena keduanya tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum kepada negara.

Keputusan tersebut membuat pelanggan tidak lagi dapat menggunakan layanan Bolt dan First Media, maka Kemkominfo sejak 19 November 2019 melarang kedua operator telekomunikasi itu untuk menambah pelanggan baru, dan meminta penghentian aktivitas top up paket atau kuota data.


Kemkominfo Cabut Izin

Bolt dan First Media
Bolt dan First Media menunggak bayar BHP frekuensi 2.3GHz selama dua tahun berturut-turut dengan nilai Rp 708 miliar (Screenshot laporan Kemkominfo)

Kemkominfo pada Jumat (28/12/2018) mengakhiri penggunaan pita frekuensi 2,3GHz PT First Media Tbk (KBLV) dan Bolt.

Keputusan ini diambil setelah sebelumnya dilakukan penundaan pencabutan demi pelanggan.

Menurut Dirjen SDPPI (Kemkominfo), Ismail, pengakhiran penggunaan pita frekuensi ini dilakukan karena kedua perusahaan tidak dapat membayar kewajiban Biaya Hak Penggunaan Spektrum Radio. Selain First Media dan Bolt, penghentian juga berlaku untuk PT Jasnita yang memiliki tunggakan serupa.

"Dengan dua Keputusan Menteri Kominfo, mulai Jumat 28 Desember 2018, kedua operator telekomunikasi itu secara resmi tidak lagi dapat menggunakan pita frekuensi radio 2,3Ghz untuk layanan telekomunikasi," tutur Ismail dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Adapun pencabutan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1012 Tahun 2018 untuk PT Internux. Sementara keputusan untuk PT First Media Tbk dalam Keputusan Nomor 1011 Tahun 2018.

Untuk melaksanakan keputusan itu, kedua operator tersebut diharuskan melakukan shutdown terhadap core radio network operator center (NOC).

Dengan kata lain, kedua perusahaan tersebut tidak dapat lagi melayani pelanggan memakai pita frekuensi radio 2,3GHz.

(Din)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya