Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) resmi melakukan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3GHz untuk PT Internux (Bolt) dan PT First Media. Penghentian ini dilakukan tepat pada 28 Desember 2018.
Kendati sudah dihentikan, bukan berarti kedua perusahaan lepas dari tanggung jawab. Dirjen SDPPI Kemkominfo Ismail memastikan kedua perusahaan masih harus melunasi biaya hak penggunaan spektrum radio yang belum dibayar (utang).
"Pengakhiran penggunaan tidak menghapuskan kewajiban. Baik PT Internux (Bolt) dan PT First Media harus melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio terutang dan denda keterlambatan pembayaran," tuturnya dalam konferesi pers di Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Advertisement
Baca Juga
Selain PT Internux dan PT First Media, kewajiban ini juga berlaku untuk PT Jasnita yang memiliki kewajiban serupa. Adapun proses penagihan tunggakan akan dilimpahkan dan diproses Kementerian Keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut Ismail juga mengatakan bahwa proposal yang diajukan PT Internux dan PT First Media tidak dapat ditindaklanjuti. Alasannya, setelah dikonsultasikan dengan Kementerian Keuangan, proposal itu dianggap tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sekadar informasi, PT First Media menempati zona 1 dan 4 dengan cakupan wilayah Sumatera Utara, Jabodetabek dan Banten. Jumlah tunggakan pokok dan denda yang harus dibayar sebesar Rp 364.840.573.118.
Adapun PT Internux (Bolt) di zona 4 dengan cakupan wilayah Jabodetabek dan Banten. dengan total tunggakan pokok dan denda sebesar Rp 343.576.161.625.
Terakhir, PT Jasnita berada di zona 12 dengan wilayah Sulawesi bagian utara dengan total tunggakan sebesar Rp 2.197.782.790.
Kemkominfo Cabut Layanan First Media dan Bolt Hari Ini
Sekadar informasi, Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemkominfo) akhirnya mengakhiri penggunaan pita frekuensi 2.3GHz dari PT First Media Tbk (KBLV) dan PT internux (Bolt).
Keputusan ini diambil setelah sebelumnya dilakukan penundaan pencabutan izin frekuensi pada dua perusahaan tersebut demi pelanggan.
Menurut Dirjen SDPPI (Kemkominfo) Ismail, pengakhiran penggunaan pita frekuensi ini dilakukan karena kedua perusahaan tidak dapat membayar kewajiban Biaya Hak Penggunaan Spektrum Radio pada negara.
Selain First Media dan Bolt, penghentian juga berlaku untuk PT Jasnita yang memiliki tunggakan serupa
"Dengan dua Keputusan Menteri Kominfo, mulai Jumat 28 Desember 2018, kedua operator telekomunikasi itu secara resmi tidak lagi dapat menggunakan pita frekuensi radio 2.3Ghz untuk layanan telekomunikasi," tutur Ismail dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Adapun pencabutan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1012 Tahun 2018 untuk PT Internux. Sementara keputusan untuk PT First Media Tbk dituangjan dalam Keputusan Nomor 1011 Tahun 2018.
Untuk melaksanakan keputusan itu, kedua operator tersebut diharuskan melakukan shutdown terhadap core radio network operator center (NOC). Dengan kata lain, kedua perusahaan tersebut tidak dapat lagi melayani pelanggan memakai pita frekuensi radio 2.3GHz.
Advertisement
Keputusan Bolt
Secara terpisah, Bolt juga secara resmi mengakui akan menghentikan layanannya. Langkah ini diambil menyusul adanya tunggakan utang izin penggunaan frekuensi 2.3Ghz yang tak dibayar Bolt hingga tenggat waktu pembayaran berakhir.
Dalam keterangan tertulis Bolt yang diterima Tekno Liputan6.com, Jumat (28/12/2018), Direktur Utama PT Internux Dicky Mochtar memastikan, meski layanan 4G LTE perusahaan telah berhenti, segala hak pelanggan akan tetap dipenuhi perusahaan.
“Kami sudah menerima Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait hal ini. Menyikapi surat tersebut, Bolt mendukung keputusan Kominfo dan sepenuhnya bekerjasama untuk menyesuaikan layanan 4G LTE di Jabodetabek, Banten, dan Medan terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan tersebut," kata Dicky.
Meski tutup layanan, Bolt berkomitmen mengutamakan kepentingan dan pemenuhan hak pelanggannya.
Bolt pun mengucapkan terima kasih kepada Menkominfo dan pelanggan karena telah setia menjadi pelanggan.
(Dam/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: