RUU Ekonomi Kreatif Jadi Faktor Pendorong Pertumbuhan Developer Gim Lokal

UU Ekonomi Kreatif diharapkan dapat mendorong pertumbuhan developer gim lokal di Indonesia.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 30 Sep 2019, 18:05 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2019, 18:05 WIB
Hari Sungkari selaku Deputy Chairman of Infrastructure Bekraf. Liputan6.com/Jeko Iqbal Reza
Hari Sungkari selaku Deputy Chairman of Infrastructure Bekraf. Liputan6.com/Jeko Iqbal Reza

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang tentang ekonomi kreatif telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kehadiran UU ini disebut dapat mendorong ekosistem gim di Tanah Air.

Hal itu diungkapkan oleh Deputi Infrastruktur Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Hari Sungkari saat peluncuran gim terbaru dari Dunia Games. Menurutnya, UU ini dapat menunjang pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia, termasuk di dalamnya industri gim.

Dia mengatakan Bekraf memang memiliki kepentingan untuk menumbuhkan kehadiran developer gim Indonesia. Karenanya, salah satu manfaat dari kehadiran UU ini adalah dukungan insentif bagi para pelaku industri, termasuk pengembang gim.

"UU ini mendukung pertumbuhan gim di Indonesia, sebab memungkinkan Pemerintah Daerah memberikan insentif pada pelaku kreatif," tuturnya saat ditemui di Telkomsel Smart Office, Senin (30/9/2019).

Lebih lanjut Hari menuturkan intensif yang disesuaikan dengan Peraturan Daerah yang dikeluarkan pemerintah setempat. Adapun contoh intensif yang dapat diberikan adalah pajak.

"Jadi, misalnya ada yang membuat badan usaha di daerah itu, bisa mendapatkan insentif apa, mungkin ada iuran daerah yang bisa direstitusi, kemudahan izin yang diberikan," tuturnya menjelaskan.

Langkah ini, menurut Hari, merupakan upaya untuk mengembangkan ekosistem yang menawarkan kemudahan. Untuk itu, intensif ini juga ditujukan bagi pemodal asing yang ingin memberikan dukungan para developer lokal.

"(Cara) ini sudah dilakukan di Malaysia, mereka memberikan intensif sehingga banyak studio gim di sana, termasuk dari luar, tapi hasilnya (gim) itu tetap Made in Malaysia," ujarnya mengakhiri pembicaraan.

Dengan cara ini pula, harapannya, para kreator atau pengembang gim Indonesia tetap berkarya di Indonesia dan tidak pergi ke luar negeri karena tidak ada yang menampung.

Manfaat RUU Ekonomi Kreatif

Ilustrasi industri kreatif
Badan ekonomi kreatif

Untuk diketahui, seperti dikutip dari situs resmi Bekraf, ada tujuh manfaat yang diterima pelaku ekonomi kreatif (Ekraf) setelah RUU Ekonomi Kreatif diundangkan. Ketujuh manfaat tersebut adalah. 

1 . Mengatur Ekonomi Kreatif dari Hulu sampai ke Hilir

Substansi dalam RUU ini mengatur ekonomi kreatif dari hulu ke hilir dengan menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif melalui pengembangan riset, pengembangan pendidikan, fasilitasi pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi Kekayaan Intelektual, dan pelindungan hasil kreativitas.

2. Pemberian Insentif kepada Pelaku Ekraf

RUU ini mengatur pemberian insentif kepada pelaku Ekonomi Kreatif, dalam bentuk insentif fiskal dan/atau nonfiskal.

3. Pengembangan Kapasitas Pelaku Ekraf

RUU ini mengatur mengenai pengembangan kapasitas pelaku Ekraf yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemeintah Daerah, seperti melalui pelatihan, pembimbingan teknis, pendampingan, dukungan fasilitasi menghadapi perkembangan teknologi dan dunia usaha, serta dilakukannnya standardisasi usaha dan sertifikasi profesi.

4. Badan Layanan Umum

Dalam hal pengelolaan keuangan untuk membantu pengembangan ekonomi kreatif, pemerintah atau pemerintah daerah dapat membentuk Badan Layana Umum untuk memberikan pelayanan kepada Pelaku Ekraf.

5. Kekayaan Intelektual

RUU ini melindungi hasi! kreativitas pelaku Ekraf yang berupa kekayaaan intelektual, dan mengatur mengenai kekayaan intelektual sebagai jaminan atau kolateral, sehingga pelaku ekonomi kreatif dengan kekayaan intelektual yang dimilikinya mendapatkan akses pelayanan bidang keuangan dan perbankan, seperti dijadikannya kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan.

6. Ketersediaan Infrastruktur Ekraf

RUU ini mengatur ketersediaan infrastruktur Ekraf oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam bentuk infrastruktur fisik dan Teknologi Iinformasi dan Komunikasi (TIK).

7. Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 

RUU ini mengatur Rindekraf untuk dimasukkan atau menjadi bagian integral dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, dan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah serta diintegrasikan dalam dokumen perencanaan daerah.

(Dam/Isk)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya