Menkominfo Akan Koordinasi dengan BSSN Soal NSO Group

Menteri Komunikasi dan Informatika akan berbicara dengan BSSN terkait NSO Group yang telah menggunakan software khusus untuk mematai-matai pengguna WhatsApp.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 05 Nov 2019, 18:15 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2019, 18:15 WIB
Johnny G. Plate
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, saat rapat kerja dengan Komisi I di MPR/DPR. (Liputan6.com/ Agustinus Mario Damar)

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu lalu, publik sempat dihebohkan dengan tindakan WhatsApp yang menggunggat NSO Group. Layanan milik Facebook itu menyebut NSO Group telah menggunakan software khusus untuk mematai-matai para pengguna.

Menurut laporan, NSO Group menggunakan akun WhatsApp yang berasal dari nomor sejumlah negara termasuk Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, akan berbicara dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk membahasnya.

"Hal-hal geo strategis tentu kita harus berbicara dengan lembaga yang berkompeten, yaitu BSSN," tuturnya usai ditemui rapat kerja dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Alasannya, Johnny menuturkan, hal-hal yang berkaitan dengan geo-sentris merupakan kewenangan BSSN. "(Namun) kami akan berkomunikasi dengan BSSN untuk saling memberikan exchange of information," ujarnya melanjutkan.

Untuk diketahui, WhatsApp baru saja menggugat NSO Group karena terlibat dengan peretasan pengguna aplikasi chatting tersebut. Head of WhatsApp, Will Cathcart, mengatakan perusahaan memiliki bukti NSO Group terlibat dalam upaya peretasan itu.

"Sekarang kami berupaya meminta pertanggungjawaban NSO berdasarkan undang-undang negara bagian dan federal AS, termasuk US Computer Fraud dan Abuse Act," tuturnya seperti dikutip dari The Verge.


Menkominfo Dorong Percepatan RUU PDP dan Revisi UU Penyiaran

Raker Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. (Liputan6.com/ Agustinus Mario Damar)

Dalam rapat hari ini, ada beberapa hal yang dibahas oleh Menkominfo dan Komisi I DPR RI, salah satunya mengenai Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) dan revisi UU Penyiaran.

Kedua regulasi tersebut, menurut Johnny, merupakan aturan yang diharapkan dapat diproses lebih lanjut dan dipercepat. Khusus untuk RUU PDP, dia mengatakan Indonesia membutuhkannya karena memang aturan tentang data pribadi masih tersebar secara sektoral.

"Untuk itu, perlu undang-undang yang dapat menampung semuanya dalam satu undang-undang," tuturnya saat berbicara dengan anggota Komisi I DPR RI di Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Sebagai langkah awal, Johnny mengatakan siap menyerahkan draft RUU PDP ke DPR pada Desember 2019.

Untuk selanjutnya, dapat segera dilakukan pembahasan mulai tahun depan. Dia juga berharap agar RUU PDP termasuk dalam salah satu instrumen perundangan yang masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

"Ditargetkan, akhir tahun ini, RUU itu akan dikirimkan agar bisa dibahas bersama DPR di bulan Januari 2020 hingga Juli 2020. Diharapkan dapat disahkan menjadi undang-undang pada bulan Oktober," tuturnya menjelaskan.

(Dam/Ysl)

Lanjutkan Membaca ↓

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya