Liputan6.com, Jakarta - Langkah pemerintah untuk membatasi smartphone ilegal melalui kebijakan IMEI yang berlaku April 2020 diprediksi akan meningkatkan pengapalan hingga 7 persen dibandingkan 2019.
Diungkapkan oleh Market Analyst IDC Indonesia Risky Febrian, kenaikan pengapalan smartphone hingga 7 persen ini merupakan angka yang tinggi.
Advertisement
Baca Juga
Pasalnya, biasanya pertumbuhan pengapalan smartphone per tahunnya sekitar 3-4 persen.
"Angka ini dianggap cukup tinggi, pertama karena saat smartphone ilegal dibatasi, brand lain bisa mengisi kekosongan smartphone ilegal," kata Risky saat ditemui dalam konferensi pers Realme beberapa hari lalu di Aston Hotel Setiabudi, Jakarta.
Ia melanjutkan, kondisi pasar akan menantang bagi semua vendor smartphone, bukan hanya top 5 tapi semua brand untuk meningkatkan performa bisnisnya.
Salah satu yang harus ditingkatkan untuk menyongsong persaingan di pasar smartphone antara lain adalah kegiatan marketing.
"Supaya bisa mengambil kekosongan yang ditinggalkan smartphone ilegal tadi." tutur dia.
Pasar Smartphone Bakal Kian Menantang
Risky menyebut, tahun 2020 akan menjadi sangat menantang bagi bisnis smartphone, terutama bagi brand yang masih agresif dalam memasarkan produknya. Ia menyebut, setelah aturan IMEI diterapkan, pengiriman smartphone pun akan terdongkrak naik.
IDC sendiri menggunakan metode forecast atau prediksi jumlah pengapalan smartphone di Indonesia.
"Kami memperoleh data mengenai target produksi dari masing-masing vendor. Kami mengumpulkan target produksi masing-masing vendor, bukan hanya di Indonesia tetapi juga secara global," kata Risky.
Ia mengatakan, IDC melihat ada peningkatan target produksi smartphone oleh tiap-tiap vendor smartphone. Peningkatan target produksi ini dilakukan untuk mengantisipasi kekosongan yang ditinggalkan oleh smartphone ilegal.
(Tin/Ysl)
Advertisement