eCommerce 'Dibanjiri' Smartphone Ilegal

Jika ponsel BM sudah jarang ditemui di gerai fisik, kini mereka 'migrasi' ke toko online dan cukup laris menarik minat konsumen.

oleh Jeko I. R. diperbarui 21 Mei 2016, 15:40 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2016, 15:40 WIB
20160322-Ini Penampakan Gadget Terbaru Apple iPhone SE
Keluaran Gadget terbaru dari Apple, iPhone SE saat dipajang di kantor pusat Apple di Cupertino, California (21/3). Harga dari iPhone SE mencapai USD 399 atau sekitar Rp 5,2 juta. (REUTERS/Stephen Lam)

Liputan6.com, Jakarta - Kehadiran ponsel tidak resmi (black market/BM) yang masuk ke pasar Indonesia memang cukup meresahkan vendor resminya.

Dulu, ponsel-ponsel yang dijual di jalur gelap tersebut sangat mudah ditemui di gerai-gerai ponsel Ibukota, seperti ITC Roxy Mas, ITC Ambassador, dan ITC Mangga Dua.

Keberadaan ponsel BM di gerai fisik sekarang sudah sulit ditemui. Pasalnya, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) gencar melakukan razia ponsel BM selama dua tahun terakhir.

Jika ponsel BM sudah jarang menampakkan diri di gerai fisik, kini beberapa diantaranya justru bisa ditemukan dari beberapa eCommerce yang beroperasi di Tanah Air.

Sebut saja, iPhone SE yang sempat dijual dalam promo sale belum lama ini. Padahal, ponsel tersebut merupakan produk ilegal dan belum memiliki izin jual di Indonesia. 

Faktanya, iPhone SE belum bisa dipasarkan di Indonesia karena terganjal aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk ponsel dengan koneksi 4G. 

Beberapa eCommerce diketahui sudah menjual beberapa ponsel BM selain iPhone SE. Sebut saja, Xiaomi Mi 5, Huawei P9. dan iPhone 6s yang kini belum juga hadir di Indonesia.

Lalu, bagaimana langkah Kemkominfo menindaklanjuti hal ini? Menkominfo Rudiantara juga telah mengambil tindakan soal keberadaan ponsel BM tersebut. Pihaknya akan memberikan teguran kepada situs eCommerce yang diketahui menjual produk ilegal.

Produk ilegal pada poin ini menurutnya termasuk ponsel BM yang mana belum mengantongi sertifikat dari Balai Uji Kemkominfo dan juga tidak memenuhi aturan TKDN.

Saat ini sudah ada beberapa vendor ponsel yang menjual produknya dengan koneksi 4G LTE. Hanya saja, mereka mengakalinya dengan menggunakan hardware 4G LTE, namun kenyataannya kemampuan ini dinonaktifkan lewat software. Alhasil, hanya bisa dinyalakan dengan kemampuan koneksi 3G saja.

Pria yang akrab disapa Chief RA ini melanjutkan, cara itu tidak diperbolehkan. Karena, ponsel seharusnya menggunakan hardware dengan spesifikasi 4G LTE dan mengikuti aturan yang berlaku.

"Kalau mereka berjualan seperti itu (hardware 4G dijual dengan koneksi 3G) tidak boleh. Barang BM pun juga tidak boleh. Kami akan menegur mereka yang masih menjual ponsel-ponsel ilegal," tukasnya.

(Jek/Cas)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya