Pemerintah Minta Masyarakat Tak Panik Jelang Aturan IMEI Berlaku 18 April 2020

Pemerintah mulai memberlakukan aturan pengendalian IMEI untuk membasmi ponsel dan tablet ilegal secara efektif per 18 April 2020.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 29 Feb 2020, 14:00 WIB
Diterbitkan 29 Feb 2020, 14:00 WIB
IMEI
IMEI. Liputan6.com/Isk

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mulai memberlakukan aturan pengendalian IMEI untuk membasmi ponsel dan tablet ilegal secara efektif per 18 April 2020.

Peraturan ini berlaku dari tanggal 18 April 2020 hingga ke depan dan tidak berlaku surut. Masyarakat yang saat ini sudah memiliki perangkat dari luar negeri atau perangkat dengan nomor IMEI tidak terdaftar di basis data SIBINA Kemenperin tetap bisa memakai perangkat mereka.

Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo Ismail meminta masyarakat supaya tidak panik atau khawatir.

"Peraturan ini berlaku setelah 18 April 2020. Kami meminta masyarakat tidak resah, karena kalau masyarakat sudah beli, tidak masalah. Mereka tidak perlu register (IMEI). Perangkat lama bisa tetap dihidupkan dan tetap dipakai karena semua data sudah terekam. Sistem (operator) sudah membaca dan smartphone bisa tetap dipakai terus," kata Ismail di Gedung Kantor Kemkominfo, Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Ismail melanjutkan, perangkat lama dengan IMEI tidak terdaftar masih bisa terus dipakai hingga pemilik memutuskan untuk ganti smartphone atau perangkatnya telah rusak.

18 April 2020 dan setelahnya

Pengendalian IMEI
Pemerintah melalui Kemkominfo, Kemenperin, Kemendag, dan Kemenkeu bersama dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia menetapkan skema Whitelist untuk pengendalian IMEI di Jakarta, Jumat (28/2/2020). (Liputan6.com/ Agustin Setyo W).

Namun, khusus setelah 18 April 2020, Ismail meminta agar masyarakat sangat selektif dalam membeli smartphone atau tablet.

"Untuk yang membeli setelah tanggal 18 April 2020, masyarakat mohon cek sebelum membeli perangkat, ceknya di situs IMEI. Karena pemerintah menerapkan skema whitelist yang mencegah perangkat ilegal mendapatkan layanan seluler dari operator," tutur Ismail.

Skema Whitelist memungkinkan pengguna yang hendak membeli perangkat untuk mengecek apakah IMEI suatu perangkat terdaftar di basis data IMEI SIBINA Kemenperin.

Jika perangkat yang hendak dibeli tidak terdaftar di basis data SIBINA, hendaknya masyarakat tidak membeli perangkat tersebut.

Pasalnya, jika smartphone tetap dibeli dan diaktifkan, operator seluler secara otomatis tidak akan bisa memberikan layanan apa pun. Artinya, smartphone tersebut tidak akan bisa dipakai untuk menelepon, SMS, ataupun internetan.

(Tin/Why) 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya