Pemerintah Terapkan Skema Whitelist IMEI untuk Tindak Ponsel BM

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menerapkan skema whitelist untuk menindak peredaran ponsel BM.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 28 Feb 2020, 12:55 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2020, 12:55 WIB
Pengendalian IMEI
Pemerintah melalui Kemkominfo, Kemenperin, Kemendag, dan Kemenkeu bersama dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia menetapkan skema Whitelist untuk pengendalian IMEI di Jakarta, Jumat (28/2/2020). (Liputan6.com/ Agustin Setyo W).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya memutuskan pengendalian IMEI (international mobile equipment identity) akan menerapkan skema whitelist.

Whitelist merupakan proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibeli.

Diungkapkan oleh Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo, sebelumnya melalui Peraturan Tiga Kementerian, yakni Kemenperin, Kemendag, dan Kemkominfo, pemerintah memastikan perlindungan konsumen atas perangkat legal.

"Pemerintah berkomitmen melaksanakan proses pembatasan penggunaan perangkat yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI. Terhitung mulai 18 April 2020 dengan skema whitelist," kata Ismail di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Ismail mengatakan, dengan berlakunya skema whitelist, masyarakat yang ingin membeli smartphone dan tablet disarankan melakukan pengecekan IMEI.

"Pastikan untuk kritis dan cerdas dengan melakukan pengecekan IMEI di situs web Kemenperin, imei.kemenperin.go.id, sebelum membeli perangkat, baik melalui toko maupun online," kata Ismail.

Regulasi Berlaku ke Depan

Tiga Kementerian Sosialisasikan Aturan IMEI
Petugas toko memeriksa IMEI handphone untuk didata di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Pemerintah melalui Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkominfo menerbitkan regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor IMEI yang disahkan pada 18 Oktober 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa regulasi ini berlaku ke depan. Artinya, masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif meski tidak terdaftar di Kemenperin tidak perlu resah.

"Perangkat yang sudah aktif berlaku sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak digunakan lagi atau telah rusak. Tidak diperlukan registrasi individual," kata Ismail.

Lebih lanjut dia mengatakan, masyarakat yang membawa perangkat seluler dari luar negeri atau memesan perangkat dan dikirim dari luar negeri setelah tanggal 18 April 2020 harus didaftarkan dahulu IMEI. Jika tak didaftarkan, perangkat tidak akan bisa terhubung ke jaringan seluler.

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan aplikasi untuk mendaftarkan IMEI yang belum terdaftar di basis data Kemenperin.

Ismail menyebut, kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat untuk dapat melakukan pemblokiran perangkat yang hilang atau dicuri, melalui operator seluler. Dengan begitu, kebiajakan pengendalian IMEI diharapkan bisa menurunkan tindak pencurian perangkat seluler.

(Tin/Why)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya