Kata Pengamat Teknologi Soal Putusan KPPU Terhadap Grab

Putusan KPPU terhadap Grab hingga saat ini masih menuai perhatian sejumlah pengamat.

oleh Iskandar diperbarui 23 Jul 2020, 09:00 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2020, 09:00 WIB
Ojek Online Gunakan Pelindung Pembatas Antar Penumpang
Driver Grab Bike mengenakan Grab Protect pelindung yang membatasi antara pengemudi dan penumpang saat diluncurkan di Jakarta, Selasa (9/6/2020). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menghukum Grab atas dugaan diskriminasi terhadap pengemudi yang tergabung dalam PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) masih menuai perhatian sejumlah pengamat.

Pasalnya, putusan ini akan mempengaruhi bagaimana regulasi terhadap ekonomi digital ke depan. Juga akan mempengaruhi pengembangan dan investasi di sektor strategis ini.

Terkait putusan KPPU terhadap Grab, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai KPPU tidak memahami pendekatan dan model bisnis baru di era ekonomi digital yang menggunakan platform atau aplikasi layanan transportasi online.

Akibatnya, menurut Heru, KPPU tidak dapat mengkonstruksi kerja sama Grab dan TPI secara tepat.

“Kerja sama ini bukan merupakan persaingan usaha yang tidak sehat karena tak ada kerugian dari sisi masyarakat (pengguna bisnis online), baik dari segi layanan maupun tarif," kata Heru melalui keterangannya, Kamis (23/7/2020).

Pria yang juga dikenal sebagai Pengamat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) itu menambahkan, kerja sama ini adalah bagian internal perusahaan dan tidak berdampak pada kompetisi di pasar sejenis dan konsumen layanan transportasi online.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya KPPU menyatakan bersalah Grab Indonesia dan TPI atas dugaan diskriminasi terhadap mitra pengemudi mandirinya.

Dikatakan KPPU, Grab telah memberikan order prioritas kepada mitra pengemudi GrabCar yang berada di bawah naungan TPI. Akibatnya, Grab dinilai telah melakukan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra mandiri selain TPI.

Putusan ini pun membuat Grab harus membayar denda sebesar Rp 29,5 miliar.

Pembelaan Grab

Ojek Online Gunakan Pelindung Pembatas Antar Penumpang
Driver Grab Bike mengenakan Grab Protect pelindung yang membatasi antara pengemudi dan penumpang saat diluncurkan di Jakarta, Selasa (9/6/2020). Penumpang ojek online (ojol) kini tak perlu khawatir menggunakan transportasi ini di tengah pandemi Corona. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Grab Indonesia lantas angkat bicara soal berbagai putusan tersebut. Perusahaan menyesalkan putusan KPPU meskipun pihaknya telah menyampaikan argumentasi dan pembuktian, didukung oleh saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

Perusahaan mengklaim, pihaknya tidak melihat adanya aturan yang dilanggar atau pihak yang dirugikan dalam kerjasama dengan TPI, apalagi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

"Kami menyadari ada banyak mitra pengemudi kami yang ingin mendapatkan manfaat dari platform Grab untuk mendapatkan penghasilan yang jujur, tetapi tidak memiliki sarana berupa kendaraan, terlebih untuk dapat memiliki mobil pribadi. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan PT TPI untuk memfasilitasi akses sebagian mitra pengemudi ke layanan penyewaan mobil yang hemat biaya sehingga mereka dapat terus mencari nafkah seperti yang lainnya," tulis Grab dalam keterangannya.

Grab juga menyatakan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada mitra pengemudi yang terdaftar di TPI.

"Jika mitra pengemudi Grab yang terdaftar di TPI secara konsisten memberikan layanan berkualitas kepada penumpang, tentu saja mereka berhak atas manfaat program yang sama dengan semua mitra pengemudi lainnya," lanjut Juru Bicara Grab Indonesia.

Dengan demikian, Grab Indonesia akan terus berupaya untuk melindungi brand dan reputasinya dari tuduhan tidak berdasar yang dibuat oleh KPPU.

"Dengan memperhatikan prinsip ini, kami akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Dukungan Hotman Paris

[Bintang] Hotman Paris
Preskon film Stop Bullying (Adrian Putra/bintang.com)

Kantor pengacara Hotman Paris turut bersuara atas keputusan denda kepada Grab Indonesia dan TPI tersebut. Selaku kuasa hukum keduanya, Hotman Paris menilai bahwa tindakan yang dilakukan KPPU merupakan preseden buruk terhadap citra usaha di Indonesia di tengah situasi pandemi saat ini.

"Di saat Presiden Joko Widodo sedang bekerja keras untuk membujuk investor asing agar berinvestasi di Indonesia, KPPU justru menghukum investor asing Grab dan TPI yang telah menanamkan modal besar di Indonesia dan telah membuka lapangan pekerjaan yang sangat luas, dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak sesuai fakta persidangan," tuturnya.

Hotman melanjutkan, seluruh koperasi mitra Grab yang merupakan pesaing TPI tidak pernah merasa terdiskriminasi dengan hadirnya TPI. Namun, KPPU dinilai memaksakan kehendak menyatakan Grab bersalah tanpa ada dasar hukum yang jelas.

"Anehnya, Grab yang memberi dampak positif bagi perekonomian Indonesia justru dihukum dengan nilai denda yang sangat fantastis tanpa pertimbangan hukum yang jelas," sambungnya.

Atas hal itu, Hotman meminta agar Jokowi melakukan pengawasan terhadap KPPU. Menurutnya, jika ada lembaga masih melakukan hal ini tanpa dasar hukum yang jelas, maka investor asing bisa kehilangan minat menanamkan modalnya di Indonesia.

Pihaknya juga akan segera melakukan proses hukum terkait tuduhan itu.

"Atas putusan KPPU tersebut, Grab dan TPI akan segera menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan keberatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Hotman.

(Isk/Why)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya