Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) baru saja membuka seleksi penyelenggaraan multipleksing siaran TV digital terestrial. Seleksi ini dilakukan mengingat Kemkominfo akan melakukan analog switch off (ASO) paling lambat 2 November 2022.
Saat mengumumkan seleksi ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, mengatakan proses ini juga sesuai dengan amanat Pasal 72 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Hari ini saya mengumumkan kepada publik tentang pembukaan seleksi penyelenggaraan multipleksing siaran televisi digital terestrial. Untuk itu, perlu persiapan yang serius agar transisi ini dapat menjadi proses yang lancar bagi industri pertelevisian dan masyarakat luas selaku pemirsa siaran televisi di seluruh Indonesia," tutur Johnny dalam siaran pers, Kamis (11/3/2021).
Advertisement
Lebih lanjut Johnny menjelaskan, mekanisme seleksi untuk memilih Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) sebagai penyelenggara multipleksing siaran TV digital ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
"Sebagai tindak lanjut dari PP dimaksud, Kemenkominfo juga telah menetapkan pedoman seleksi melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial," tutur Johnny menjelaskan.
Baca Juga
Kemkominfo, menurut Johnny, juga telah membentuk tim seleksi untuk menyiapkan tata cara pelaksanan seleksi berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan dalam dokumen seleksi. Tim seleksi ini akan sekaligus menyelenggarakan seluruh tahapan seleksi sampai dengan penetapan pemenang penyelenggara multipleksing siaran TV digital.Â
"Selain itu, Lembaga Penyiaran Swasta dapat segera mempersiapkan diri untuk pendaftaran dan pemasukan dokumen sampai dengan 5 April 2021 mendatang," tuturnya.
Adapun pelaksanan seleksi nantinya akan berlangsung secara online lewat situs resmi Kemkominfo. Johnny memastikan proses ini akan berjalan transparan.
Langkah Penting untuk Persiapan Menuju ASO
Johnny juga mengatakan proses seleksi penyelenggara multipleksing ini merupakan langkah penting terbaik untuk persiapan menuju ASO.
Berdasarkan hasil identifikasi Kemenkominfo, dia menuturkan, ada 22 wilayah yang menjadi objek seleksi dan tersebar di 22 provinsi.
Adapun objek seleksi itu ada di Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Bali, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua.
"Pemilihan wilayah layanan yang menjadi objek seleksi ini dilakukan berdasarkan kajian perhitungan jumlah kebutuhan slot multipleksing untuk peralihan bagi seluruh lembaga penyiaran di daerah-daerah tersebut," tuturnya.
Advertisement
Tujuan Seleksi
Menurut Johnny, seleksi ini bertujuan ini untuk memilih LPS yang didukung kemampuan untuk menyelenggarakan multipleksing dan kesiapan pelaksanaan ASO.
"Semoga Proses seleksi ini kelak menghasilkan penyelenggara penyelenggara multipleksing terbaik yang bisa diandalkan untuk persiapan menuju analog switch off sesuai jadwal yang ditetapkan," ujarnya.
(Dam/Ysl)