Sikap ATVSI Terkait Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran TV Digital Terestrial di 22 Wilayah

ATVSI mengeluarkan pernyataan resmi mengenai pengumuman pemenang Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran TV Digital Terestrial di 22 Wilayah.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 30 Apr 2021, 17:28 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2021, 17:28 WIB
Ilustrasi TV Digital. Dok: Digital TV Group
Ilustrasi TV Digital. Dok: Digital TV Group

Liputan6.com, Jakarta - ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia) menyatakan dukungannya pada proses migrasi digital dan pelaksanaan ASO (Analog Switch Off) sesuai jadwal yang ditetapkan dalam UU Cipta Kerja. Namun pelaksanaan tersebut harus dapat menjamin keberlangsungan usaha dari LPS (Lembaga Penyiaran Swasta) yang ada.

Oleh sebab itu, ATVSI menyayangkan pelaksanaan Seleksi Penyelenggara Multikpleksing TV Digital di 22 provinsi yang mengabaikan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, khususnya Pasal 78 ayat 10 dan 11.

Adapun Peraturan Pemerintah tersebut mensyaratkan pemenang seleksi haruslah LPS yang sudah menjadi penyelenggara Mux dan telah melakukan investasi infrastruktur penyiaran. Ketentuan ini merupakan pengejawantahan UU Cipta Kerja untuk menjamin investasi infrastruktur dan SDM tidak mubazir.

Jadi, nantinya saat terjadi ASO, penyelenggara multipleksing merupakan pihak-pihak yang masuk dalam kualifikasi, baik dari segi pengalaman dalam mengoperasikan Mux maupun membangun infrastruktur digital.

"Dalam proses pembukaan dokumen seleksi multipleksing telah ditemukan fakta salah satu peserta seleksi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Kepmen Kominfo Nomor 88 Tahun 2021 dan Dokumen Seleksi tentang Seleksi Lembaga Penyiaran Swasta sebagai Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial Tahun 2021 tertanggal 9 Maret 2021, dan oleh karenanya harus dinyatakan gugur, tapi ternyata menjadi pemenang seleksi," tulis ATVSI dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (30/4/2021).

Lebih lanjut disebutkan, berdasarkan butir 6.8.4 Lampiran II Kepmen 88/2021, tim seleksi menyusun berita acara seleksi berdasarkan hasil evaluasi teknis yang memuat daftar urutan peringkat hasil seleksi untuk setiap wilayah layanan di setiap Provinsi dan diurutkan dari nilai seleksi tertinggi ke nilai seleksi terendah.

Hanya dalam pengumuman pemenang pada 26 April 2021, tim seleksi tidak mengumumkan hasil peringkat seleksi sesuai butir 6.9 Lampiran II Kepmen 88/2021 dan skoring masing-masing peserta seleksi tersebut.

ATVSI pun telah menyampaikan surat pada 25 Maret 2021 agar jumlah Mux yang ditenderkan dan diperebutkan dalam Kepmen 88/2021 disesuaikan dengan jumlah alokasi frekuensi yang ditetapkan dalam PM 6/2019.

"Dengan telah diumumkannya pemenang Mux di 22 provinsi pada 26 April 2021. Kemkominfo tidak memerhatikan investasi yang telah dilakukan LPS existing anggota ATVSI, seperti tanah, bangunan, tenaga kerja, tower dan sebagainya di suatu daerah, sehingga tidak ada jaminan kelangsungan dan kontinuitas pekerjaan para karyawan LPS yang ada di daerah," tulis ATVSI dalam keterangannya lebih lanjut.

ATVSI pun mengusulkan kembali pada Kemkominfo untuk mengalokasikan jumlah Mux pada 22 provinsi yang disesuaikan dengan PM 6/2019. Hal ini perlu dilakukan sebagai solusi perlindungan investasi yang telah dilakukan LPS existing anggota ATVSI.

Kemkominfo Tetapkan Pemenang Seleksi Penyelenggara Multipleksing TV Digital

menkominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. (Ist)

Untuk diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengumumkan hasil Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran TV Digital Terestrial di 22 wilayah. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menuturkan, penetapan pemenang ini dilatari pertimbangan kemampuan mendukung implementasi Analog Switch Off (ASO).

“Hari ini pengumuman hasil seleksi dan diberikan kesempatan masa sanggah 1 hari setelah itu akan dilakukan penetapan pemenang seleksi penyelenggara multipleksing di 22 wilayah layanan berbasis provinsi,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima, Senin (26/4/2021).

Lebih lanjut Johnny menuturkan, lembaga penyiaran swasta, lokal, dan komunitas yang tidak menjadi penyelenggara multipleksing tetap bisa menerapkan siaran digital dengan menggunakan 50 persen slot yang dikelola pemerintah melalui pemenang dan slot multipleksing yang dikelola TVRI.

"Pemerintah menekankan penyelenggara multipleksing di setiap wilayah layanan harus mengalokasikan 50% dari slot multipleksing berbasis teknologi Standard Definition (SD) sebagai infrastruktur penyelenggara penyiaran atau konten di luar grup yang bersangkutan," tuturnya melanjutkan.

Sementara untuk penerapan teknologi TV digital, Johnny menyatakan apabila penyelenggara multipleksing menggunakan teknologi High Definition (HD), mereka dapat melakukan penyesuaian penggunaan teknologi tersebut. Dengan catatan, kapasitas yang boleh digunakan ekuivalen dengan 50 persen SD.

Pemerintah, menurut Menkominfo, juga menegaskan akan memperhatikan kebutuhan perkembangan teknologi dan menyesuaikan dengan kebutuhan lembaga penyiaran untuk masa yang akan datang.

"Slot atau ketersediaan kanal multipleksing akan disesuaikan dengan kebutuhan perkembangan layanan televisi digital di waktu yang atau penyiaran digital di waktu yang akan datang," tuturnya menjelaskan.

Daftar Pemenang Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran TV Digital Terestrial,

Adapun untuk mengetahui daftar pemenang Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran TV Digital Terestrial, berikut ini daftar lengkapnya: 

1. Sumatera Barat - 1; pemenang ANTV, Metro TV; jumlah 2

2. Riau – 1; pemenang Trans TV, tvOne; jumlah 2

3. Jambi – 1; pemenang Indosiar, Trans TV; jumlah 2

4. Sumatera Selatan – 1; pemenang Indosiar, Trans7; jumlah 2

5. Bengkulu – 1; pemenang Indosiar, RCTI; jumlah 2

6. Lampung – 1; pemenang ANTV, Metro TV, NTV; jumlah 3

7. Kepulauan Bangka Belitung – 1; pemenang RCTI, Metro TV; jumlah 2

8. Bali; pemenang ANTV, Metro TV, NTV; jumlah 3

9. Nusa Tenggara Barat – 1; pemenang Metro TV, SCTV; jumlah 2

10. Nusa Tenggara Timur – 1; pemenang Metro TV, RCTI; jumlah 2

11. Kalimantan Barat – 1; pemenang Indosiar, Trans TV; jumlah 2

12. Kalimantan Tengah – 1; pemenang SCTV, Trans TV; jumlah 2

13. Sulawesi Utara – 1; pemenang Metro TV, Trans TV; jumlah 2

14. Sulawesi Tengah – 1; pemenang RCTI, SCTV; jumlah 2

15. Sulawesi Selatan – 1; pemenang; Metro TV, RCTI; jumlah 2

16. Sulawesi Tenggara – 1; pemenang Metro TV, SCTV; jumlah 2

17. Gorontalo – 1; pemenang RCTI, Trans TV; jumlah 2

18. Sulawesi Barat – 1; pemenang RCTI; jumlah 1

19. Maluku – 1; pemenang RCTI, tvOne; jumlah 2

20. Maluku Utara – 1; pemenang Trans TV; jumlah 1

21. Papua – 1; pemenang RCTI, Trans7; jumlah2

22. Papua Barat – 4; pemenang SCTV; jumlah 1

(Dam/Isk)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya