Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan kebocoran data kembali terjadi di Indonesia. Kali ini, dugaan kebocoran data terjadi pada data anggota DPR-RI dan identitas anggota kepolisian.
Berdasarkan pantauan Tekno Liputan6.com, Kamis (22/9/2022), data ini berasal dari akun Meki yang menjualnya lewat situs Breach.to. Diketahui dari unggahan itu, data identitas anggota kepolisian yang dijual mencapai 26 juta.
Baca Juga
Prabu Revolusi Diganti, Meutya Hafid Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementrian Komdigi
Timses Ridwan Kamil-Suswono Ungkap Hasil Real Count Internal, Nyatakan Pilkada Jakarta 2 Putaran
Momen Nyoblos di Pilgub DKI Jakarta 2024, Tiga Paslon Terdaftar di TPS Berbeda hingga Ahok dan Istri yang Curi Perhatian
Data yang dijual akun Meki ini mencakup nama lengkap, pangkat/NRP, jabatan, nomor HP, ID kesatuan, ID personel hingga sejumlah dokumen penting. Data ini dijual dengan harga USD 2.000 BTC.
Advertisement
"Kepolisian Indonesia telah menghabiskan banyak uang untuk membangun server atau situs web sederhana (karena mereka tidak peduli mengenai kerentanan pada website yang mereka miliki," tulis akun tersebut.
Akun ini juga menyebut data yang dijual valid dan dibanderol dengan harga terjangkau, karena kepolisian Indonesia tidak lagi berada di jalan yang benar, melainkan kerap menyulitkan dan menjatuhkan orang miskin.
Selain data identitas anggota Polri, akun ini juga mengaku menjual data anggota DPR. Ia mengaku menjual data ini dengan harga terjangkau, karena seluruh anggota DPR tidak memiliki harga diri.
Dari informasi yang diunggah, informasi yang dijual ini berisi sekitar 500 ribu data anggota DPR. Data yang diduga bocor ini berisi informasi NIK, nomor telepon, nama, alamat email, password, hingga sejumlah dokumen internal.
Data yang diduga milik anggota DPR ini dijual dengan harga 0,026 BTC. Terkait adanya informasi ini, kami masih berusaha menghubungi Polri dan DPR untuk mengetahui kepastiannya.
Sah, RUU PDP Resmi Jadi Undang-Undang
Di sisi lain, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akhirnya disahkan sebagai Undang-Undang (UU) dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta pada Selasa (20/9/2022).
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus dalam rapat tersebut.
Pertanyaan tersebut disambut dengan persetujuan oleh anggota yang hadir dalam rapat tersebut, seperti dikutip dari siaran langsung di YouTube DPR RI.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam pendapat akhirnya, mewakili Presiden Joko Widodo, menyatakan terima kasih dan apresiasinya terhadap persetujuan ini.
"Hari ini merupakan momentum bersejarah dan ditunggu-tunggu, oleh berbagai lembaga negara, penegak hukum, sektor usaha, ekosistem digital, platform dan media sosial, serta oleh segenap elemen masyarakat Indonesia," kata Menkominfo Johnny.
Johnny dalam kesempatan tersebut mengatakan, pengesahan RUU PDP menjadi UU PDP, merupakan wujud nyata pengejawantahan amanat UUD RI 1945, khususnya Pasal 28 G Ayat 1.
Menkominfo mewakili Presiden Joko Widodo, lebih lanjut menyampaikan terima kasihnya kepada DPR RI atas disahkannya UU PDP.
"Disahkannya RUU PDP menjadi Undang-Undang hari ini, menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia, khususnya di ranah digital," imbuh Johnny.
Seperti diketahui, pengesahan UU PDP ini dilakukan di tengah ramainya kebocoran data yang terjadi selama beberapa pekan terakhir, khususnya pembocoran data pejabat oleh peretas yang mengatas namakan dirinya sebagai Bjorka.
Advertisement
DPR Sahkan RUU PDP Selasa 20 September 2022
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 20 September 2022.
“Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok (hari ini) untuk disahkan sebagai undang-undang,” kata Puan di Jakarta, Senin 19 September 2022.
Pembicaraan tingkat II atau Pengambilan Keputusan atas RUU PDP akan digelar dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023. Ia berharap, beleid baru tersebut akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.
“Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini,” katanya menegaskan.
Puan menjelaskan naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.
Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.
(Dam/Ysl)