Liputan6.com, Jakarta - Menkominfo Budi Arie Setiadi memberi apresiasi kepada Polri atas tindakan tegasnya dalam memberantas judi online dari segi penegakan hukum.
Pasalnya kini ada banyak pihak yang mempromosi judi online, termasuk selebgram SZM yang ditangkap Polri di Bogor baru-baru ini.
Baca Juga
"Kami memberi apresiasi tinggi untuk Polri yang mengambil tindakan cepat dan tegas dalam memberantas judi online," kata Budi Arie, melalui keterangan resmi yang diterima dari Kominfo, Rabu (23/8/2023).
Advertisement
Budi Arie mengatakan, saat ini banyak pihak yang makin berani mempromosikan judi online secara terang-terangan melalui media sosial.
Untuk itu, Budi Arie berjanji Kominfo akan terus melakukan pemantauan 24 jam atas puluhan ribu situs judi online yang kian menggila.
Ia bahkan menyebut Indonesia darurat judi online. Mantan wakil Mendes ini juga mengajak seluruh pihak dan elemen masyarakat untuk bahu membahu dalam pemberantasan judi online, apalagi sudah banyak korban gara-gara aktivitas ilegal ini.
"Banyak anak-anak yang menjadi korban, generasi muda Indonesia harus kita selamatkan dari praktik haram ini," ia menambahkan.
Menkominfo Blokir 11.333 Konten Judi Online di Internet
Asal tahu saja, maraknya judi online membuat Kominfo telah memutuskan akses atau blokir 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online pada 2018 hingga 19 Juli 2023.
Sepekan setelah menjabat, Budi Arie pada 17 Juli lalu mengumumkan pihaknya memblokir 11.333 konten dan laman terkait judi online.
Bukan cuma melakukan pemblokiran, Kominfo pun menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk konten perjudian online.
Â
Advertisement
Ada Aduan Penggunaan Rekening Bank untuk Judi Online
Sepanjang Januari hingga 17 Juli 2023, ada 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk judi online.
Masih soal judi online, sebelumnya Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengumumkan telah menangkap perempuan berinisial SZM (22), selebgram asal Bogor Selatan, Kota Bogor.
SZM ditangkap karena mempromosikan judi online melalui akun Instagram yang mempromosikan link bermuatan perjudian online.
Tindakan tersebut, kata Bismo, melanggar melanggar UU ITE lantaran tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan perjudian.
Kominfo Didesak Basmi Judi Online
Sementara itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengapresiasi upaya Kominfo yang gencar memblokir situs/konten judi online. MPR mendorong Kominfo agar meningkatkan sinergitas dengan kepolisian dalam menangani masalah judi online ini.
"Kami berharap kepolisian (Polri/Kepolisian Negara Republik Indonesia) dapat mendukung penuh proses penindakan hukum pelaku perjudian online baik pengembang, bandar, sponsor hingga pihak yang mempromosikan maupun pihak-pihak di belakang kegiatan perjudian online yang beroperasi di Indonesia," kata Bamsoet melalui keterangannya, Rabu (9/8/2023).
Selain itu, Bamsoet meminta komitmen Kominfo bersama tim siber polri untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap situs aplikasi dan konten yang mengandung muatan judi online serta mencari informasi sekomprehensif mungkin untuk upaya penegakan hukum yang menjadi wewenang aparat kepolisian.
"Kami juga mendesak pemerintah untuk turut mengimbau masyarakat agar ikut serta memantau dan melaporkan judi online, baik kepada Kominfo maupun kepada pihak kepolisian," ucapnya menambahkan.
Dengan demikian, kata Bamsoet, upaya pencegahan dini hingga tindakan hukum dapat segera dilakukan guna mencegah meluasnya konten, situs hingga promosi judi online di kalangan masyarakat.
Advertisement