Menkominfo: Promosi Judi Online Makin Terang-terangan via Medsos, Bakal Dipantau 24 Jam

Menkominfo menyebut Indonesia darurat judi online, menurutnya kini banyak pihak yang mempromosikan judi online secara terang-terangan via media sosial.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 23 Agu 2023, 10:30 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2023, 10:30 WIB
Ilustrasi judi Dadu (Istimewa)
Ilustrasi judi Dadu (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Menkominfo Budi Arie Setiadi memberi apresiasi kepada Polri atas tindakan tegasnya dalam memberantas judi online dari segi penegakan hukum.

Pasalnya kini ada banyak pihak yang mempromosi judi online, termasuk selebgram SZM yang ditangkap Polri di Bogor baru-baru ini.

"Kami memberi apresiasi tinggi untuk Polri yang mengambil tindakan cepat dan tegas dalam memberantas judi online," kata Budi Arie, melalui keterangan resmi yang diterima dari Kominfo, Rabu (23/8/2023).

Budi Arie mengatakan, saat ini banyak pihak yang makin berani mempromosikan judi online secara terang-terangan melalui media sosial.

Untuk itu, Budi Arie berjanji Kominfo akan terus melakukan pemantauan 24 jam atas puluhan ribu situs judi online yang kian menggila.

Ia bahkan menyebut Indonesia darurat judi online. Mantan wakil Mendes ini juga mengajak seluruh pihak dan elemen masyarakat untuk bahu membahu dalam pemberantasan judi online, apalagi sudah banyak korban gara-gara aktivitas ilegal ini.

"Banyak anak-anak yang menjadi korban, generasi muda Indonesia harus kita selamatkan dari praktik haram ini," ia menambahkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Menkominfo Blokir 11.333 Konten Judi Online di Internet

Ilustrasi Judi Online
Ilustrasi judi slot online.

Asal tahu saja, maraknya judi online membuat Kominfo telah memutuskan akses atau blokir 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online pada 2018 hingga 19 Juli 2023.

Sepekan setelah menjabat, Budi Arie pada 17 Juli lalu mengumumkan pihaknya memblokir 11.333 konten dan laman terkait judi online.

Bukan cuma melakukan pemblokiran, Kominfo pun menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk konten perjudian online.

 


Ada Aduan Penggunaan Rekening Bank untuk Judi Online

Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online.

Sepanjang Januari hingga 17 Juli 2023, ada 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk judi online.

Masih soal judi online, sebelumnya Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengumumkan telah menangkap perempuan berinisial SZM (22), selebgram asal Bogor Selatan, Kota Bogor.

SZM ditangkap karena mempromosikan judi online melalui akun Instagram yang mempromosikan link bermuatan perjudian online.

Tindakan tersebut, kata Bismo, melanggar melanggar UU ITE lantaran tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan perjudian.


Kominfo Didesak Basmi Judi Online

Bambang Soesatyo
Agenda tersebut juga rencananya akan dihadiri oleh Ketua Umum Partai Politik mewakili perwakilan DPR dengan masing-masing koalisinya, Raja-raja Nusantara, Ketua Ormas Keagamaan dan Perwakilan Teladan dari seluruh Indonesia. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengapresiasi upaya Kominfo yang gencar memblokir situs/konten judi online. MPR mendorong Kominfo agar meningkatkan sinergitas dengan kepolisian dalam menangani masalah judi online ini.

"Kami berharap kepolisian (Polri/Kepolisian Negara Republik Indonesia) dapat mendukung penuh proses penindakan hukum pelaku perjudian online baik pengembang, bandar, sponsor hingga pihak yang mempromosikan maupun pihak-pihak di belakang kegiatan perjudian online yang beroperasi di Indonesia," kata Bamsoet melalui keterangannya, Rabu (9/8/2023).

Selain itu, Bamsoet meminta komitmen Kominfo bersama tim siber polri untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap situs aplikasi dan konten yang mengandung muatan judi online serta mencari informasi sekomprehensif mungkin untuk upaya penegakan hukum yang menjadi wewenang aparat kepolisian.

"Kami juga mendesak pemerintah untuk turut mengimbau masyarakat agar ikut serta memantau dan melaporkan judi online, baik kepada Kominfo maupun kepada pihak kepolisian," ucapnya menambahkan.

Dengan demikian, kata Bamsoet, upaya pencegahan dini hingga tindakan hukum dapat segera dilakukan guna mencegah meluasnya konten, situs hingga promosi judi online di kalangan masyarakat.

Infografis Dugaan Banyak Crazy Rich di Pusaran Cuci Uang Investasi Bodong. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Dugaan Banyak Crazy Rich di Pusaran Cuci Uang Investasi Bodong. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya