Top 3 Tekno: Perpres Publisher Rights dan Spesifikasi Infinix Hot 40 Pro Tuai Perhatian

Informasi seputar Perpres Publisher Rights sekaligus perilisan Infinix Hot 40 Pro menuai perhatian pembaca kanal Tekno Liputan6.com pada Selasa, 20 Februari 2024.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 21 Feb 2024, 11:45 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2024, 11:45 WIB
Jokowi Hadiri Peringatan Hari Pers Nasional 2023 di Sumut
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato saat puncak peringatan Hari Pers Nasional di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, Kamis (9/2/2023). Dalam pidatonya, Jokowi mengucapkan terima kasih kepada insan pers atas kontribusinya kepada bangsa dan negara. (FOTO: Biro Pers Istana Kepresidenan/Agus Suparto)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo meneken Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights pada 20 Februari 2024.

Perpres ini diterbitkan untuk mendukung jurnalisme berkualitas sekaligus memastikan keberlanjutan industri media nasional di tengah gempuran teknologi digital berbasis internet.

Lewat Perpres Publisher Rights, diatur pula soal kerja sama dengan perjanjian antara perusahaan pers dengan platform digital. Selain itu, platform digital juga punya sejumlah kewajiban untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas.

Informasi tentang Publisher Rights ini pun menuai perhatian pembaca kanal Tekno Liputan6.com. Selain informasi seputar Publisher Rights yang baru diteken Jokowi, pembaca kanal Tekno Liputan6.com juga penasaran dengan smartphone Rp 1 jutaan yang baru dirilis.

Smartphone yang dimaksud adalah Infinix Hot 40 Pro, yang memiliki kamera 108MP. Yuk simak informasi selengkapnya di artikel Top 3 kanal Tekno Liputan6.com ya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


1. Tanggapan Google Soal Publisher Rights

Google Plex
Suasana kantor pusat Google di Googleplex, Mountain View, Palo Alto, California. Liputan6.com/Jeko Iqbal Reza

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken Peraturan Presiden tentang Publisher Rights (Hak-Hak Penerbit). Ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap produk jurnalisme yang berkualitas di Indonesia.

Informasi tersebut dibagikan langsung oleh Jokowi saat menghadiri acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Econvention Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Aturan ini mengharuskan para penyedia platform digital (Google dkk) mengeluarkan uang untuk memberikan kompensasi (bayaran) bagi perusahaan media yang kontennya didistribusikan melalui layanan mereka.

Menanggapi Publisher Rights yang sudah disahkan pemerintah, Google Indonesia mengatakan akan segera mempelajari aturan ini.

“Kami memahami pemerintah telah mengesahkan peraturan tentang penerbit berita, dan kami akan segera mempelajari detailnya," kata perwakilan Google Indonesia melalui pesan singkat kepada Tekno Liputan6.com.

Google mengklaim selama ini mereka telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia.

"Sangatlah penting untuk produk kami dapat menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias," ucapnya.

Simak Informasi Selengkapnya di sini


2. Publisher Rights Atur Soal Google dkk Bagi Hasil dengan Perusahaan Pers

Pertemuan AMSI dengan Dewan Pers, membahas tentang kelanjutan aturan soal Publisher Rights (Foto: Dok. AMSI).
Pertemuan AMSI dengan Dewan Pers, membahas tentang kelanjutan aturan soal Publisher Rights (Foto: Dok. AMSI).

Dalam aturan yang diteken Jokowi pada 20 Februari 2024, yakni Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, tercantum aturan mengenai kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers.

Adapun platform digital yang dimaksud termasuk di dalamnya perusahaan internet Google, Facebook, dan lain-lainnya.

Pada bab 3 tentang kerja sama kedua pihak terutama di pasal 7, tercantum tentang kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dituangkan melalui perjanjian.

Adapun bentuk kerja sama kedua pihak bisa berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, atau bentuk lain yang disepakati.

Bagian ketiga dari pasal 7 tersebut menjelaskan, bagi hasil yang dimaksud adalah pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang diproduksi oleh perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.

Simak informasi selengkapnya di sini

 


3. Spesifikasi Infinix Hot 40 Pro Bikin Penasaran

Infinix Hot 40 Pro
Infinix resmi merilis smartphone terbarunya, Infinix Hot 40 Pro dan Hot 40i. Smartphone ini dibanderol mulai Rp 1 jutaan dengan RAM lega hingga dukungan NFC. (Foto: Infinix Indonesia)

Infinix Hot 40 Pro sendiri diklaim menawarkan perform tinggi, kamera canggih, dan baterai tahan lama.

Digadang-gadang sebagai HP gaming terjangkau di pasaran saat ini, harga Infinix Hot 40 Pro dibanderol Rp 2.049.000 dari harga resminya Rp 2,2 jutaan.

Tampil sebagai ponsel gaming, Infinix menyematkan chipset MediaTek Helio G99 dan software Xboost Gaming Engine untuk memastikan pengalaman main game mobile mulus.

Bermain game pun semakin puas dengan layar IPS LCD 6,78 inci, beresolusi Full HD Plus dan refresh rate 120 Hz.

Salah satu keunggulan Infinix Hot 40 Pro adalah RAM 8GB bisa diperluas hingga 16GB dengan fitur RAM Expansion.

Simak informasi selengkapnya di sini

 

Infografis Kritik AHY untuk Jokowi
Infografis Kritik AHY untuk Jokowi (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya