Kemenperin Larang Penjualan Google Pixel setelah iPhone 16

Kementerian Perindustrian melarang penjualan smartphone Google Pixel setelah sebelumnya juga memblokir penjualan iPhone 16 Series. Hal ini terkait dengan aturan TKDN yang tidak dipenuhi kedua perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 04 Nov 2024, 14:00 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2024, 14:00 WIB
Pixel 9
Google Pixel 9 Resmi Dirilis, Cek Spesifikasi dan Harganya. (Doc: Google)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian menyebut pihaknya telah melarang penjualan smartphone Google Pixel bikinan Alphabet di Indonesia.

Larangan ini dilakukan agar semua produsen smartphone yang menjual perangkatnya di Indonesia mematuhi aturan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang berlaku.

Sebelumnya, Kemenperin juga melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia. Hal ini lantaran Apple, pembesut smartphone iPhone 16 belum menuntaskan investasi di Indonesia, sebagai bagian dari syarat pemenuhan TKDN.

Mengutip Reuters, Senin (4/11/2024), Indonesia memblokir penjualan smartphone Google Pixel karena Google tak memenuhi aturan smartphone 4G dan 5G yang dijual di dalam negeri mengandung setidaknya 40 persen komponen lokal.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, "Kami mendorong aturan ini agar ada keadilan bagi semua investor di Indonesia."

Ia menambahkan, "Produk Google tidak mematuhi skema yang kami tetapkan, jadi tidak bisa dijual di sini."

Sementara itu terpisah, Google mengatakan, smartphone Pixel-nya saat ini memang belum dijual secara resmi di Indonesia.

Menurut Febri, konsumen bisa membeli smartphone Google Pixel di luar negeri asalkan mereka membayar pajak yang diperlukan.

Ia menambahkan, pemerintah bakal mempertimbangkan untuk menonaktifkan ponsel yang dijual secara ilegal.

Seminggu setelah Pemerintah Larang Penjualan iPhone 16

Google Pixel 9 Pro Fold
Google Pixel 9 Pro Fold. (Doc: YouTube | Google)

Pelarangan penjualan Google Pixel ini dilakukan seminggu setelah pemerintah memblokir penjualan iPhone 16 di dalam negeri, karena Apple tak mematuhi aturan TKDN.

Perusahaanbiasanya meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri untuk bisa patuh terhadap aturan tersebut. Salah satunya dengan kemitraan dengan pemasok lokal atau dengan mendapatkan komponen dari dalam negeri.

Google dan Apple sejauh ini tak termasuk produsen smartphone teratas di Indonesia. Pasalnya, kini pasar smartphone Indonesia dikuasai oleh Oppo dan Samsung, demikian menurut IDC.

 

 

Disebut Bisa Persulit Investor Masuk Indonesia

iPhone 16
Apple resmi meluncurkan iPhone dan iPhone 16 Plus yang sudah mendukung Apple Intelligence. (Dok: Apple)

Pada sisi lain, Indonesia memang memiliki populasi besar yang cukup melek teknologi. Hal ini membuat Indonesia jadi target investasi terkait teknologi.

Direktor Lembaga Pemikir Pusat Studi Ekonomi dan Hukum Bhima Yudhistira, menyebutkan upaya pemerintah melarang penjualan iPhone 16 dan Google Pixel merupakan sebuah proteksi semu yang bisa memengaruhi kepercayaan investor.

"Hal ini menimbulkan sentiment negative bagi investor yang ingin masuk ke Indonesia," katanya.

Infografis Keuntungan iPhone terhadap Apple (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Keuntungan iPhone terhadap Apple (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya