Proses akuisisi yang sedang dijalankan oleh PT XL Axiata dan PT Axis Telekom masih terus berlangsung. Proses pembelian perusahaan operator selular itu masih di bawah pengawasan pemerintah.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menilai rencana merger akuisisi yang sedang dilakukan kedua operator tersebut masih belum menemukan titik temu. Pihak Kominfo pun akhirnya memanggil kedua operator itu supaya bisa mencari pandangan dan menyamakan persepsi.
Menurut Gatot S. Dewabroto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, pemanggilan para operator tersebut dilakukan untuk sekedar mendengar pendapat atau hearing guna menyamakan persepsi.
"Kami hanya mendengarkan suara dan persepsi mereka tentang merger dan akuisisi XL- Axis saja. Itu sebagai bagian dari transparansi kami bahwa kami tidak egois begitu saja dalam memutuskan masalah tersebut," ujar Gatot.
Kominfo tak hanya memanggil XL dan Axis sebagai pihak yang sedang melakukan merger, Telkomsel yang merupakan operator selular terbesar di Indonesia juga dimintai pandangannya terkait proses merger yang sedang berlangsung.
"Telkomsel memberikan masukan yang cukup konstruktif, itu akan menjadi pertimbangan pemerintah untuk memutuskan masalah itu," papar Gatot terkait keterlibatan Telkomsel di pertemuan XL-Axis dengan Kominfo.
Endi P Muharram selaku VP Regulatory Management Telkomsel menyatakan pihaknya menyarankan pemerintah untuk memanfaatkan momentum ini secara maksimal. Pemerintah diminta Endi agar melakukan rebalancing frekuensi ketika spektrum dikembalikan dalam proses merger XL-Axis.
"Sesuai ketentuan yang berlaku maka spektrum harus kembali ke pemerintah. Saat pemerintah meredistribusi inilah menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan rebalancing spectrum dengan mengedepankan keseimbangan industri yang memberi manfaat secara maksimal untuk negara," ujar Endi.
Rebalancing, kata Endi dapat lebih optimal dilakukan dengan menghitung ulang kebutuhan frekuensi yang saat ini eksisting maupun di masa depan. Telkomsel juga disebutkan telah mengajukan tambahan kapasitas frekuensi 10 Mhz di pita 1800Mhz yang saat ini masih dimiliki Axis.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa sebelumnya juga turut angkat suara untuk mengingatkan bahwa frekuensi Telkom sumbernya terbatas. Kata Hatta, semua pihak tak dapat memindahkan kepemilikan frekuensinya. Kominfo yang sebenarnya memiliki kewenangan untuk mengatur frekuensi sebagai aset terbatas yang merupakan anugerah dari Tuhan.
(den/ANT)
Proses Merger Belum Capai Titik Temu, XL-Axis Dipanggil
Pemanggilan kedua operator tersebut dilakukan untuk sekedar mendengar pendapat atau hearing guna menyamakan persepsi.
diperbarui 07 Nov 2013, 10:00 WIBDiterbitkan 07 Nov 2013, 10:00 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fokus Pagi : Rumah Warga di Bogor Roboh Tergerus Arus Sungai Akibat Banjir
41 Tips yang Bermanfaat bagi Remaja untuk Menjalani Kehidupan yang Lebih Baik
1500 Kalori Makan Apa Saja: Panduan Lengkap Diet Sehat dan Efektif
Ketum TP PKK Tri Tito Karnavian Tekankan Optimalisasi dan Efisiensi Penggunaan Anggaran Program PKK
4 Resep Opor Ayam Putih yang Enak dan Sedap, Nikmat Disantap Bareng Lontong
Potret Artis Korea Lee Kyung Kyu Nonton Laga Timnas di GBK, Teman Shin Tae-yong
Agregator Itu Apa: Panduan Lengkap Memahami Konsep dan Manfaatnya
Yura Yunita Tampil Sebagai Bintang Tamu di Pertandingan Indonesia VS Arab Saudi, Sudah Prediksikan Skor 2-0
BI Telah Salurkan Rp 259 Triliun Insentif Likuiditas Bank hingga Oktober 2024
Tips Merawat Motor Matic: Panduan Lengkap untuk Performa Optimal
Akuntansi Belajar Tentang Apa: Panduan Lengkap untuk Calon Mahasiswa
KTT G20 Brasil, Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia pada Transisi Energi