Proses akuisisi yang sedang dijalankan oleh PT XL Axiata dan PT Axis Telekom masih terus berlangsung. Proses pembelian perusahaan operator selular itu masih di bawah pengawasan pemerintah.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menilai rencana merger akuisisi yang sedang dilakukan kedua operator tersebut masih belum menemukan titik temu. Pihak Kominfo pun akhirnya memanggil kedua operator itu supaya bisa mencari pandangan dan menyamakan persepsi.
Menurut Gatot S. Dewabroto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, pemanggilan para operator tersebut dilakukan untuk sekedar mendengar pendapat atau hearing guna menyamakan persepsi.
"Kami hanya mendengarkan suara dan persepsi mereka tentang merger dan akuisisi XL- Axis saja. Itu sebagai bagian dari transparansi kami bahwa kami tidak egois begitu saja dalam memutuskan masalah tersebut," ujar Gatot.
Kominfo tak hanya memanggil XL dan Axis sebagai pihak yang sedang melakukan merger, Telkomsel yang merupakan operator selular terbesar di Indonesia juga dimintai pandangannya terkait proses merger yang sedang berlangsung.
"Telkomsel memberikan masukan yang cukup konstruktif, itu akan menjadi pertimbangan pemerintah untuk memutuskan masalah itu," papar Gatot terkait keterlibatan Telkomsel di pertemuan XL-Axis dengan Kominfo.
Endi P Muharram selaku VP Regulatory Management Telkomsel menyatakan pihaknya menyarankan pemerintah untuk memanfaatkan momentum ini secara maksimal. Pemerintah diminta Endi agar melakukan rebalancing frekuensi ketika spektrum dikembalikan dalam proses merger XL-Axis.
"Sesuai ketentuan yang berlaku maka spektrum harus kembali ke pemerintah. Saat pemerintah meredistribusi inilah menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan rebalancing spectrum dengan mengedepankan keseimbangan industri yang memberi manfaat secara maksimal untuk negara," ujar Endi.
Rebalancing, kata Endi dapat lebih optimal dilakukan dengan menghitung ulang kebutuhan frekuensi yang saat ini eksisting maupun di masa depan. Telkomsel juga disebutkan telah mengajukan tambahan kapasitas frekuensi 10 Mhz di pita 1800Mhz yang saat ini masih dimiliki Axis.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa sebelumnya juga turut angkat suara untuk mengingatkan bahwa frekuensi Telkom sumbernya terbatas. Kata Hatta, semua pihak tak dapat memindahkan kepemilikan frekuensinya. Kominfo yang sebenarnya memiliki kewenangan untuk mengatur frekuensi sebagai aset terbatas yang merupakan anugerah dari Tuhan.
(den/ANT)
Proses Merger Belum Capai Titik Temu, XL-Axis Dipanggil
Pemanggilan kedua operator tersebut dilakukan untuk sekedar mendengar pendapat atau hearing guna menyamakan persepsi.
diperbarui 07 Nov 2013, 10:00 WIBDiterbitkan 07 Nov 2013, 10:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sensasi Menyelam di Pulau Buton, Surga Bawah Laut Sulawesi Tenggara
Apa Itu Angin Santa Ana yang Buat Kebakaran di California?
Apakah Hukum Karma Berlaku dalam Ajaran Islam? Begini Jawaban Buya Yahya
Nia Ramadhani Mengaku Tak Bisa Suwir Ayam Goreng, Nama El Rumi Kok Ikut Disinggung?
Korlantas Minta Maaf Terkait Patwal Mobil RI 36 yang Arogan
Air Mancur Taman Taqwa Bone Bolango, Wisata Malam Religius dan Estetik
Jika Hidup Kembali, Inilah Amalan yang Ingin Orang Mati Lakukan Kata Syekh Ali Jaber
Isra Mikraj, Sejarah dan Keistimewaannya
Megawati Heran Ganjar Dibully Saat Tolak Israel
4 Fakta Menarik SWIM Robot Perenang di Lautan Luar Angkasa
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 11 Januari 2025
Rekam Aksi Cabul, Guru Penyuka Sesama Jenis Tawarkan Korban ke Rekannya