Proses akuisisi yang sedang dijalankan oleh PT XL Axiata dan PT Axis Telekom masih terus berlangsung. Proses pembelian perusahaan operator selular itu masih di bawah pengawasan pemerintah.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menilai rencana merger akuisisi yang sedang dilakukan kedua operator tersebut masih belum menemukan titik temu. Pihak Kominfo pun akhirnya memanggil kedua operator itu supaya bisa mencari pandangan dan menyamakan persepsi.
Menurut Gatot S. Dewabroto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, pemanggilan para operator tersebut dilakukan untuk sekedar mendengar pendapat atau hearing guna menyamakan persepsi.
"Kami hanya mendengarkan suara dan persepsi mereka tentang merger dan akuisisi XL- Axis saja. Itu sebagai bagian dari transparansi kami bahwa kami tidak egois begitu saja dalam memutuskan masalah tersebut," ujar Gatot.
Kominfo tak hanya memanggil XL dan Axis sebagai pihak yang sedang melakukan merger, Telkomsel yang merupakan operator selular terbesar di Indonesia juga dimintai pandangannya terkait proses merger yang sedang berlangsung.
"Telkomsel memberikan masukan yang cukup konstruktif, itu akan menjadi pertimbangan pemerintah untuk memutuskan masalah itu," papar Gatot terkait keterlibatan Telkomsel di pertemuan XL-Axis dengan Kominfo.
Endi P Muharram selaku VP Regulatory Management Telkomsel menyatakan pihaknya menyarankan pemerintah untuk memanfaatkan momentum ini secara maksimal. Pemerintah diminta Endi agar melakukan rebalancing frekuensi ketika spektrum dikembalikan dalam proses merger XL-Axis.
"Sesuai ketentuan yang berlaku maka spektrum harus kembali ke pemerintah. Saat pemerintah meredistribusi inilah menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan rebalancing spectrum dengan mengedepankan keseimbangan industri yang memberi manfaat secara maksimal untuk negara," ujar Endi.
Rebalancing, kata Endi dapat lebih optimal dilakukan dengan menghitung ulang kebutuhan frekuensi yang saat ini eksisting maupun di masa depan. Telkomsel juga disebutkan telah mengajukan tambahan kapasitas frekuensi 10 Mhz di pita 1800Mhz yang saat ini masih dimiliki Axis.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa sebelumnya juga turut angkat suara untuk mengingatkan bahwa frekuensi Telkom sumbernya terbatas. Kata Hatta, semua pihak tak dapat memindahkan kepemilikan frekuensinya. Kominfo yang sebenarnya memiliki kewenangan untuk mengatur frekuensi sebagai aset terbatas yang merupakan anugerah dari Tuhan.
(den/ANT)
Proses Merger Belum Capai Titik Temu, XL-Axis Dipanggil
Pemanggilan kedua operator tersebut dilakukan untuk sekedar mendengar pendapat atau hearing guna menyamakan persepsi.
Diperbarui 07 Nov 2013, 10:00 WIBDiterbitkan 07 Nov 2013, 10:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apresiasi Talenta Pegawai, JHL Group Berikan Penghargaan
Real Madrid Tanpa Bellingham di Liga Champions, Siapa Pengganti di Lini Tengah?
Mimpi Anak Kecil Meninggal: Tafsir dan Makna di Balik Pengalaman Tidur yang Mengganggu
Transformasi Krakatau Steel: Bangun Kepercayaan dan Perkuat Industri Strategis Nasional
Tujuan atau Manfaat Lalu Lintas: Panduan Lengkap untuk Keselamatan dan Ketertiban di Jalan Raya
Wudhu Gunakan Air dalam Botol Spray yang Disemprotkan, Apakah Sah?
VIDEO: Jelang Ramadan, Harga Telur dan Daging Ayam Merangkak Naik
VIDEO: Massa Demo Indonesia Gelap Bacakan Puisi Sebelum Bubarkan Diri
Mimpi Membuat Rumah: Makna, Tafsir, dan Cara Mewujudkannya
MK Akan Bacakan 40 Putusan Sengketa Pilkada Senin 24 Februari 2025
VIDEO: Amnesty International Indonesia Desak Kapolri Usut Dugaan Intimidasi Band Sukatani
Profil Dean James yang Bakal Dinaturalisasi Bela Timnas Indonesia