Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring telah memberikan putusan terkait akuisisi yang ingin dilakukan oleh XL dan Axis. Namun, putusannya itu menuai penolakan dari anggota dewan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai aksi bisnis yang dilakukan kedua operator seluler itu janggal dan berpotensi merugikan konsumen serta negara. Akibatnya, Menkominfo dikabarkan akan segera dipanggil ke DPR terkait putusan memberi restu pada 'perkawinan' XL-Axis.
Berkenaan dengan kabar tersebut, Tifatul menggelar konferensi pers di kantornya di bilangan Merdeka Barat. Menteri yang biasa disapa Tiff itu mengaku tak khawatir bila harus dipanggil untuk menjelaskan alasan keputusannya di Gedung DPR.
"Kami sudah melakukan pertimbangan dari berbagai aspek yang mungkin muncul akibat akuisisi XL-Axis. Semua sudah sesuai aturan, jadi gak ada masalah," ungkap Tiffatul yang ditemui tim Tekno Liputan6.com di Kantor Kominfo.
Perihal dugaan merugikan negara yang dituduhkan kepadanya, Tifatul mengaku itu semua tak benar dan menyebut langkahnya sudah tepat.
"Justru kalau tak direstui Axis akan bangkrut dan tak mampu bayar BHP (biaya hak penggunaannya) sebesar Rp 1 triliun. Jika itu yang tak terbayar baru negara yang rugi," imbuhnya.
Lebih lanjut Tiff mengungkapkan, "XL sudah menjamin jika akuisisi mereka jadi, sebelum tanggal 15 Desember ini XL akan bayar tanggungan BHP Axis yang Rp 1 triliun itu."
Tak hanya itu, Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu pun mengungkap negara bisa mendapat keuntungan lain dari aksi akuisisi yang dilakukan XL-Axis. Keuntungan itu berasal dari spektrum sebesar 10 Mhz yang diambil dari XL dan Axis dan akan dilelang kembali pada 2014.
"Menurut hitungan BRTI, dari 5 Mhz saja negara berpotensi dapat pemasukkan sekitar Rp 4 triliun, apalagi kalau 10 Mhz, tentu lebih besar lagi," ungkap Tifatul.
Angka Rp 4 triliun yang diperkirakan BRTI tersebut berasal dari sewa spektrum sebesar 5 Mhz dari tahun 2014 hingga tahun 2023. Pemasukkan dari sewa frekuensi itu diakui Tifatul masuk dalam kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Proses akuisisi XL-Axis masih terus berjalan. Saat ini, pengkajian terkait aksi korporasi itu sedang menanti putusan komisi pengawas persaingan usaha (KPPU), otoritas jasa keuangan (OJK), dan badan pengawas penanaman modal (BKPM).
(den/dew)
Restui Merger XL-Axis, Menkominfo Siap Hadapi DPR
Menkominfo Tifatul Sembiring tak khawatir bila harus dipanggil untuk menjelaskan alasan menyetujui merger XL-Axis di Gedung DPR.
diperbarui 12 Des 2013, 09:50 WIBDiterbitkan 12 Des 2013, 09:50 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Workout untuk Pemula: Panduan Lengkap Memulai Latihan Fisik
Maruarar Sirait Ajak Astra Ikut Bangun 3 Juta Rumah
Tips Agar Berat Badan Naik: Panduan Lengkap Mudah dan Efektif
Deretan Film Ariana Grande, dari Scream Queens hingga Wicked dengan Peran Ikonik
7 Potret Gaya Pacaran Nathan Tjoe A-On dan Fefe Slinkert, Diam-Diam Romantis
Tips Pola Hidup Sehat: Panduan Lengkap Menuju Kesehatan Optimal
Umi Pipik Posting Foto Bareng Shin Tae-Yong, Sang Pelatih Dipanggil Pak De
Trik Mengolah Daging agar Cepat Empuk, Hanya Butuh Lemon dan Garam
Fokus Pagi : Rumah Warga di Bogor Roboh Tergerus Arus Sungai Akibat Banjir
41 Tips yang Bermanfaat bagi Remaja untuk Menjalani Kehidupan yang Lebih Baik
1500 Kalori Makan Apa Saja: Panduan Lengkap Diet Sehat dan Efektif
Survei Indopolling Network: RIDO 39,4%, Dharma-Kun 3,8% dan Pramono-Rano 47,3%