Sejak disahkan ke publik tahun 2008, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) -- khususnya pasal 27 ayat 3 -- dianggap telah membungkam kebebasan warga untuk berekspresi di internet. Apalagi Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan hari ini divonis bersalah karena mencemarkan nama baik anggota DPR M Misbakhun.
Karena itulah tiga organisasi masyarakat sipil lain yaitu ICT Watch, SAFENET dan ELSAM mendesak agar UU tersebut direvisi dan masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk dibahas oleh DPR baru masa bakti 2014-2019.
"Revisi UU ITE telah gagal masuk dalam agenda Prolegnas 2009-2014. Kini saatnya semua pihak harus sama-sama mendorong agar revisi UU ITE bisa menjadi salah satu prioritas di Prolegnas 2014-2019," ujar Donny B.U., Direktur Eksekutif ICT Watch melalui keterangan tertulis.
Donny juga mengimbau jika revisi UU ITE nanti akhirnya masuk dalam Prolegnas berikutnya, maka pembahasannya harus dilakukan secara multi-stakehoder.
Donny menilai pasal 27 ayat 3 UU ITE merupakan pasal 'melankolis'. "Pasal tersebut adalah fasilitas yang disediakan negara bagi mereka yang melankolis dan ingin memanjakan egonya," ujar Donny.
Pasal tersebut sudah berulang kali digunakan oleh mereka yang memiliki kekuasaan untuk menekan pihak lain yang tidak sepaham. Hal ini dapat menyebabkan chilling effect, yaitu kekuatiran untuk berekspresi dan/atau berbeda pendapat di Internet karena adanya ancaman sanksi legal dari negara.
Lembaga studi kebijakan dan advokasi ELSAM mendata, hingga saat ini ada sekitar 32 kasus pembungkaman kebebasan berekspresi di dunia maya. Bahkan ada kecenderungan pasal 27 ayat 3 UU ITE digunakan oleh mereka yang memiliki kekuasaan, seperti pejabat atau tokoh, untuk membungkam yang kritis.
Pasal 27 Ayat 3 UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Jangkauan pasal ini jauh sampai dunia maya. (dew)
Baca juga:
Kasus @Benhan Bungkam Kebebasan Berekspresi di Internet?
@Benhan Si 'Pengumbar Misbakhun Perampok Century' Hadapi Vonis
Ngetwit Soal Misbakhun, @benhan Dibui 6 Bulan, 1 Tahun Percobaan
Banyak Makan Korban, UU ITE Diminta Untuk Diperbaiki
Jika revisi UU ITE nanti akhirnya masuk dalam Prolegnas berikutnya, maka pembahasannya harus dilakukan secara multi-stakehoder.
diperbarui 05 Feb 2014, 18:29 WIBDiterbitkan 05 Feb 2014, 18:29 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Honda Pamer Prelude Prototype Generasi Baru di Tokyo Auto Salon 2025
Pilgub Papua Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta PSU di 4 Kabupaten
Link Siaran Langsung Liga Italia: Venezia vs Inter, Nonton dan Dukung Jay Idzes di Vidio
Paklaring Itu Apa: Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya
Kebakaran Palisades Meluas, Ancam Lingkungan di Wilayah Encino Los Angeles
Brasil Beri Meta Waktu 72 Jam untuk Jelaskan soal Perubahan Program Cek Fakta
Bertemu Prabowo, PM Jepang Terharu Lihat Perkembangan Indonesia
Fokus Pagi : Banjir Merendam Akses Jalan Setinggi 30 Cm di Grogol Petamburan
Sektor Pertanian Jadi Ladang Pembuat Hoaks, Simak Daftarnya
Sultan Qatar Mau Bangun 1 Juta Rumah di Indonesia, PTPP Siapkan Lahan 26 Hektare
Alasan Prabowo Bentuk Satgas Hilirisasi: Kejar Oknum yang Menghambat
Babon ANIEM Kotabaru, Cikal Bakal Masuknya Jaringan Listrik di Yogyakarta