Sejak disahkan ke publik tahun 2008, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) -- khususnya pasal 27 ayat 3 -- dianggap telah membungkam kebebasan warga untuk berekspresi di internet. Apalagi Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan hari ini divonis bersalah karena mencemarkan nama baik anggota DPR M Misbakhun.
Karena itulah tiga organisasi masyarakat sipil lain yaitu ICT Watch, SAFENET dan ELSAM mendesak agar UU tersebut direvisi dan masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk dibahas oleh DPR baru masa bakti 2014-2019.
"Revisi UU ITE telah gagal masuk dalam agenda Prolegnas 2009-2014. Kini saatnya semua pihak harus sama-sama mendorong agar revisi UU ITE bisa menjadi salah satu prioritas di Prolegnas 2014-2019," ujar Donny B.U., Direktur Eksekutif ICT Watch melalui keterangan tertulis.
Donny juga mengimbau jika revisi UU ITE nanti akhirnya masuk dalam Prolegnas berikutnya, maka pembahasannya harus dilakukan secara multi-stakehoder.
Donny menilai pasal 27 ayat 3 UU ITE merupakan pasal 'melankolis'. "Pasal tersebut adalah fasilitas yang disediakan negara bagi mereka yang melankolis dan ingin memanjakan egonya," ujar Donny.
Pasal tersebut sudah berulang kali digunakan oleh mereka yang memiliki kekuasaan untuk menekan pihak lain yang tidak sepaham. Hal ini dapat menyebabkan chilling effect, yaitu kekuatiran untuk berekspresi dan/atau berbeda pendapat di Internet karena adanya ancaman sanksi legal dari negara.
Lembaga studi kebijakan dan advokasi ELSAM mendata, hingga saat ini ada sekitar 32 kasus pembungkaman kebebasan berekspresi di dunia maya. Bahkan ada kecenderungan pasal 27 ayat 3 UU ITE digunakan oleh mereka yang memiliki kekuasaan, seperti pejabat atau tokoh, untuk membungkam yang kritis.
Pasal 27 Ayat 3 UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Jangkauan pasal ini jauh sampai dunia maya. (dew)
Baca juga:
Kasus @Benhan Bungkam Kebebasan Berekspresi di Internet?
@Benhan Si 'Pengumbar Misbakhun Perampok Century' Hadapi Vonis
Ngetwit Soal Misbakhun, @benhan Dibui 6 Bulan, 1 Tahun Percobaan
Banyak Makan Korban, UU ITE Diminta Untuk Diperbaiki
Jika revisi UU ITE nanti akhirnya masuk dalam Prolegnas berikutnya, maka pembahasannya harus dilakukan secara multi-stakehoder.
Diperbarui 05 Feb 2014, 18:29 WIBDiterbitkan 05 Feb 2014, 18:29 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harapan Jonatan Christie Emban Tugas Sebagai Kapten Tim Indonesia di Piala Sudirman 2025
3 Orang Tewas Tersengat Listrik di Cibinong Saat Pasang Tiang Wifi
Asa di Balik Lahirnya Unity Sport Center Semarang
Memetik Pelajaran dari Kartini Emtek: Kesetaraan, Integritas, dan Teknologi
Top 3 Berita Hari Ini: Innalillahi, Mbok Yem Pemilik Warung di Puncak Gunung Lawu Meninggal Dunia di Usia 82 Tahun
Waspada, Wilayah Sulut Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem
Performa Martin Odegaard Menurun, Arsenal Terpaksa Terjun di Bursa Transfer Musim Panas
Mikky Zia Gabung ke Sony Music, Siap Ramaikan Industri Musik dengan Genre Hipdut
10 Rekomendasi Film India Tayang April 2025, Mulai dari Aksi hingga Horor Psikologis
Siap-Siap Long Weekend, Cek Tanggal Libur Nasional Mei 2025
Rp 100 Juta per Bulan, Maruarar Sirait Mau Serahkan Semua Gaji dari Siloam Buat Bereskan Masalah Meikarta
Tewas karena Kecelakaan Kerja, 3 Jenazah Pekerja Migran Indonesia Tiba di Indonesia