Menjelang Vonis Suap Sutan Bhatoegana

Jaksa menuntut Sutan Bhatoegana pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 500 juta.

oleh Liputan6 diperbarui 19 Agu 2015, 13:36 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2015, 13:36 WIB
20150819-Vonis Sutan Bhatoegana-Jakarta
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah melalui serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta, kasus dugaan suap di Kementerian ESDM yang menempatkan mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana sebagai terdakwa akan memasuki babak akhir.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (19/8/2015), hari ini majelis hakim yang diketuai Hakim Artha Theresia akan membacakan vonis. Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Dody Sukmono akhir bulan Juli 2015 lalu, terdakwa Sutan Bhatoegana dinyatakan terbukti menerima suap dari Kementerian ESDM dan SKK Migas.

Untuk itu, jaksa menuntut Sutan Bhatoegana pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 500 juta. Jaksa juga menuntut hak politik terdakwa untuk dipilih dan memilih dalam pemilu dicabut.

Hal yang memberatkan adalah terdakwa Sutan Bhatoegana dianggap mencederai jabatannya sebagai wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan rakyat. (Vra/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya