Ayah Penganiaya Bayi 3 Bulan Pernah Dihukum Bunuh Anak

Dedi pernah dipenjara selama 4 tahun karena memberi obat orang dewasa pada anaknya dalam pernikahan sebelumnya.

oleh Liputan6 diperbarui 11 Nov 2015, 13:38 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2015, 13:38 WIB
20151111-Aniaya Bayi-Tasikmalaya
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Tasikmalaya - Dedi Junaedi kembali mendekam di penjara. Dia ditangkap polisi karena menganiaya anak kandungnya yang masih bayi berusia 3 bulan.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (11/11/2015), dalam pemeriksaan di Polres Tasikmalaya, Jawa Barat terungkap bukan kali ini saja Dedi menganiaya anak.

Dedi pernah dipenjara selama 4 tahun karena memberi obat orang dewasa pada anak dalam pernikahan sebelumnya. Anak tersebut masih balita sehingga si anak over dosis dan meninggal.

"Orang ini sementara kita gunakan dulu pasal perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga. Dan yang kita lihat mungkin kalau bayi baru 3 bulan mungkin termasuk penganiyaan berat. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," ucap Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Ricki.

Selain penganiayaan anak, polisi juga akan memeriksa Dedi terkait kekerasan terhadap istrinya. Pelaku mengaku kesal karena tidak laku berjualan balon dan melampiaskan pada anaknya yang masih bayi.

Dedi juga mengaku memukul untuk mendapatkan belas kasihan keluarga. Kini Dedi terancam hukuman 5 tahun penjara. (Vra/Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya