Segmen 2: Kasus Sandy Tumiwa hingga Persidangan Rio Capella

Berkas perkara Sandy Tumiwa dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI, hingga Patrice Rio Capella dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Des 2015, 19:36 WIB
Diterbitkan 07 Des 2015, 19:36 WIB
20151207-Sandy Tumiwa Digiring ke Kejaksaan Tinggi -Jakarta
Sandy Tumiwa melambaikan tangan saat akan meninggalkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Senin (7/11). Kedatangan Sandy untuk melakukan tahapan I, mengambil surat pengantar untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakpus. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya siang tadi melimpahkan berkas perkara Sandy Tumiwa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hingga mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya