Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya siang tadi melimpahkan berkas perkara Sandy Tumiwa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hingga mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Segmen 2: Kasus Sandy Tumiwa hingga Persidangan Rio Capella
Berkas perkara Sandy Tumiwa dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI, hingga Patrice Rio Capella dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
diperbarui 07 Des 2015, 19:36 WIBDiterbitkan 07 Des 2015, 19:36 WIB
Sandy Tumiwa melambaikan tangan saat akan meninggalkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Senin (7/11). Kedatangan Sandy untuk melakukan tahapan I, mengambil surat pengantar untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakpus. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ridwan Kamil: Ketidakadilan Tata Ruang di Jakarta Sebabkan Ketimpangan Ekstrem
Ridwan Kamil Bakal Terapkan Konsep Zero Waste Atasi Masalah Sampah di Jakarta
Ridwan Kamil-Suswono Siapkan Bantuan Program Dana Renovasi Rumah hingga Rp100 Juta di Jakarta
Pramono Soal Proyek Giant Sea Wall: Kami Akan Teruskan
VIDEO: Prabowo dan Trudeau Sepakati Kerja Sama Strategis Indonesia-Kanada
Ridwan Kamil-Suswono Janjikan Keadilan Tata Ruang untuk Bereskan Masalah Jakarta
Kumpulan Video Hoaks Sepekan: Penampakan Burung Garuda hingga Gurita Raksasa di Pasir Panjang
Herve Renard Kembalikan Aura Positif Arab Saudi, Timnas Indonesia Wajib Waspada
Dharma Pongrekun Sebut Bakal Jadikan Adab untuk Buat Pondasi Jakarta Aman, Tetap Singgung soal Pandemi
Banyak Perlintasan Sebidang Tak Dijaga, Ternyata Ada Aturannya
Belum Resmi diluncurkan, Geely Buka Penjualan SUV Off-Road Cowboy
Target PT INTI 2029, Bangun Pemantau Frekuensi Radio di 500 Lokasi