Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya siang tadi melimpahkan berkas perkara Sandy Tumiwa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hingga mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Segmen 2: Kasus Sandy Tumiwa hingga Persidangan Rio Capella
Berkas perkara Sandy Tumiwa dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI, hingga Patrice Rio Capella dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
diperbarui 07 Des 2015, 19:36 WIBDiterbitkan 07 Des 2015, 19:36 WIB
Sandy Tumiwa melambaikan tangan saat akan meninggalkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Senin (7/11). Kedatangan Sandy untuk melakukan tahapan I, mengambil surat pengantar untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakpus. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Raffi Ahmad Punya Harta Kekayaan Fantastis Rp 1 Triliun
Bursa Setop Perdagangan 41 Saham Imbas Tak Penuhi Aturan Free Float, Ini Daftarnya
Laba Shell Susut 17 Persen Gara-Gara Harga Minyak Terjun Bebas
Lebih dari Sekadar Pedas, Ini 6 Manfaat Chili Oil untuk Cegah Penyakit Jantung
Daftar Pemain Cadangan NBA All-Star 2025: Ada 6 Debutan Terpilih
Fakta Unik Sayur Asem, Kuliner Khas Sunda Sedap Menggugah Selera
MrBeast Dkk Mau Beli TikTok Rp 325 Triliun, ByteDance bakal Jual?
VIDEO: 4 Saksi Harun Masiku Mangkir dari Panggilan KPK
Daftar Bansos Bisa Lewat HP, Begini Caranya
Harga Tiket Whoosh Jakarta Bandung Terbaru, Panduan Lengkap Pemesanan & Rute
Momen Gibran Rakabuming dan Selvi Ananda Antre Beli Cakue Peneleh di Pasar Atom Surabaya
Ruben Onsu Bicara Soal Kedekatannya dengan Dessy Ratnasari, Merasa Sudah Cocok dan Klik