Liputan6.com, Jakarta - Empat ABK warga negara Indonesia yang menjadi korban sandera kelompok Abu Sayyaf di Filipina, tiba di Tanah Air, Sabtu malam. Keempatnya berhasil dibebaskan setelah disandera selama 70 hari.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengumpulkan para pakar hukum Indonesia untuk mengkaji revisi peraturan pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang hak warga binaan pemasyarakatan.
Baca Juga
Advertisement