Segmen 2: Sandera Abu Sayyaf Bebas hingga Remisi untuk Narapidana

Empat ABK warga negara Indonesia sandera Abu Sayyaf tiba di Tanah Air. Sementara itu, Yassona Laoly bahas aturan Nomor 99 tahun 2012.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Sep 2016, 06:48 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2016, 06:48 WIB
Sandera Abu Sayyaf
Empat ABK warga negara Indonesia sandera Abu Sayyaf tiba di Tanah Air

Liputan6.com, Jakarta - Empat ABK warga negara Indonesia yang menjadi korban sandera kelompok Abu Sayyaf di Filipina, tiba di Tanah Air, Sabtu malam. Keempatnya berhasil dibebaskan setelah disandera selama 70 hari.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengumpulkan para pakar hukum Indonesia untuk mengkaji revisi peraturan pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang hak warga binaan pemasyarakatan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya