Segmen 3: Waspada Hoax

Sejak November 2016 hingga awal Januari 2017, pemerintah telah memblokir 22 portal berita yang dianggap menyebarkan hoax dan fitnah.

oleh Liputan6 diperbarui 15 Jan 2017, 06:42 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2017, 06:42 WIB
Yang Belum Tahu, Ini Dia Cara Mengenali Hoax
Ilustrasi hoax. (via: homehome)

Liputan6.com, Jakarta - Sejak November 2016 hingga pekan pertama Januari 2017, pemerintah telah memblokir 22 portal berita yang dianggap menyebarkan hoax dan fitnah. Pesatnya penggunaan internet ibarat pisau bermata dua.

Sisi positif sudah jelas ada banyak kemudahan didapat. Tapi, dampak buruk internet juga tak bisa dianggap enteng. Kabar terakhir, hampir 100 rumah di Indramayu, Jawa Barat, dirusak ribuan warga desa yang terprovokasi informasi bohong di media sosial.

Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya