Kementerian PANRB Mulai Program Magang Mahasiswa dan Lulusan Baru

Program magang di Kementerian PANRB merupakan program yang dirancang untuk memberikan pengalaman praktis, serta pemahaman mendalam terkait cara kerja pemerintahan kepada para pemagang.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 03 Okt 2024, 08:30 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2024, 08:30 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam konferensi pers soal IKN di kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (17/4/2024). (Tira/Liputan6.com)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam konferensi pers soal IKN di kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (17/4/2024). (Tira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka program magang untuk periode semester II 2024. Sebanyak 15 peserta magang telah mengikuti pembekalan di hari pertama sebelum ditempatkan di unit kerja.

Kepala Biro SDM, Organisasi, dan Hukum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih mengatakan, program magang ini jadi salah satu upaya untuk memperkenalkan reformasi birokrasi berdampak yang tengah digencarkan.

"Kementerian PANRB sudah sering menerima pemagang, baik dari mahasiswa, fresh graduate, maupun siswa PKL. Namun sekarang magang di Kementerian PANRB sudah diprogramkan, sehingga sesuai dengan kebutuhan unit kerja," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (3/10/2024).

Sri Rejeki menyampaikan, program magang di Kementerian PANRB merupakan program yang dirancang untuk memberikan pengalaman praktis, serta pemahaman mendalam terkait cara kerja pemerintahan kepada para pemagang.

Selain mendapatkan pemahaman terkait penerapan keilmuan yang mereka miliki, pemagang juga akan dapat pembekalan soal kerja Kementerian PANRB dalam mewujudkan birokrasi berdampak. Melalui unit kerja yang ada, yakni Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, SDM Aparatur, Kelembagaan dan Tata Laksana, Pelayanan Publik, serta Sekretariat.

Saat ini, program magang di Kementerian PANRB dilaksanakan secara proaktif dan terjadwal dengan membuka seleksi sebanyak dua kali dalam setahun. Sebelumnya, pelaksanaan program magang bersifat reaktif, sporadis, dan insidental.

"Dengan demikian program magang di Kementerian PANRB telah dicocokkan dengan kebutuhan dari unit kerja serta sesuai dengan latar belakang para pemagang. Proses pendaftaran magang ini juga sudah dilakukan secara digital melalui https://lentera.menpan.go.id," lanjutnya.

 

Total Pendaftar

Pelaksanaan program magang semester II tahun 2024 ini diikuti oleh 15 peserta yang telah lolos seleksi administrasi dan wawancara dari total 90 orang pendaftar. Sebanyak 15 peserta tersebut disebar dan ditempatkan pada sembilan unit kerja di Kementerian PANRB. Dengan total durasi magang selama tiga bulan, mulai Oktober hingga akhir Desember 2024.

Program magang di Kementerian PANRB juga diharapkan dapat membantu pemagang yang masih sekolah ataupun kuliah dalam penyelesaian tugas akhir. Bagi para fresh graduate, program ini akan memberikan pengalaman bekerja di dunia birokrasi.

"Para pemagang juga akan mendapatkan mentor dari unit kerja penempatan masing-masing dan mereka juga diwajibkan mengisi laporan kinerja harian magang. Di akhir durasi magang, para pemagang juga akan mendapatkan sertifikat kelulusan program magang Kementerian PANRB," pungkas Sri Rejeki.

Ingat, Tak Ada Istilah Pengangkatan Otomatis dalam Pengadaan PPPK

Seleksi kompetensi PPPK Teknis. (Istimewa)
Seleksi kompetensi PPPK Teknis. (Istimewa)

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan tiga peraturan terkait kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.

Aturan tersebut yakni Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024; KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024; serta KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan dalam pengadaan PPPK tahun 2024 ini pemerintah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

"Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah," kata Azwar Anas, di Jakarta, Sabtu (24/8/2024).

Diketahui, Per 22 Agustus 2024 telah ditetapkan formasi CASN sebanyak 1.280.547. Formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK sejumlah 1.031.554. Sementara itu formasi CPNS sebanyak 248.993, yaitu 114.546 untuk instansi pusat dan 134.447 instansi daerah.

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menguraikan, pengadaan PPPK tahun 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas; eks THK-II sesuai database THK-II di BKN; non-ASN terdata di database BKN; serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Dikatakan, pada prinsipnya dalam pengadaan PPPK tidak ada istilah tidak ada seleksi atau pengangkatan secara otomatis.

“Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas,” ujar Aba.

Namun, yang tak kalah penting, tiap instansi terutama instansi daerah harus menyiapkan jabatan-jabatan bagi tenaga non-ASN yang sudah bekerja di instansinya masing-masing.

Kompetensi Tugas Jabatan

Kriteria lain yang dipersyaratkan untuk mengikuti rekrutmen PPPK adalah pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan. Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal 2 tahun. Sementara jenjang ahli muda minimal 3 tahun. Syarat ini dikecualikan bagi JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.

Syarat lainnya adalah pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.

“Adapun Pelamar yang terdata sebagai tenaga non ASN pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR-RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik, namun belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan," ujar Aba.

Adapun terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pelamar PPPK. Pada pengadaan ASN, pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK. Pelamar juga hanya bisa mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.

“Selain itu pelamar juga dilarang menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda. Apabila pelamar melanggar ketentuan ini, maka akan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan,” jelasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya