Segmen 3: Tembakau Gorila hingga Uji Coba Bus Tanpa Sopir

Penyalahgunaan tembakau gorila akan dijerat hukum. Sementara itu, Kota Paris menguji coba bus tanpa sopir.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Jan 2017, 17:35 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2017, 17:35 WIB
Narkoba dan Tembakau Gorila
Penyalahgunaan Tembakau Gorila akan dijerat hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah diterapkan sebagai narkoba golongan satu, penyalahguna tembakau gorila akan dijerat hukum. Tembakau gorila merupakan tembakau biasa yang dicampur dengan ganja sintetis.

Sementara itu, beralih ke Prancis, Kota Paris menguji coba bus tanpa sopir yang akan membawa penumpang bepergian antar dua stasiun kereta Lyon dan Austerlitz di Paris. Bus ini beroperasi tujuh hari seminggu secara gratis. Uji coba minibus Ez10 bisa membawa enam penumpang dimulai sejak Senin kemarin hingga awal April mendatang. Bus ini dilengkapi dengan GPS

Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini. 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya