VIDEO: Ahok Jadi Gubernur Lagi, Anggota DPR Ajukan Hak Angket

Ahok hari ini kembali bekerja di Balai Kota. Namun kembalinya Ahok sebagai Gubernur DKI hingga Oktober 2017 ditentang sejumlah anggota DPR.

oleh Liputan6 diperbarui 13 Feb 2017, 15:11 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2017, 15:11 WIB
Ahok
Ahok

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali bekerja di Balai Kota DKI setelah 3,5 bulan cuti kampanye.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (13/2/2017), tadi pagi Ahok kembali menerima berbagai keluhan dari puluhan warga yang sudah menantinya. 

Tak lama setelah Ahok datang, giliran Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat masuk dan langsung menemuinya di ruang kerja sang gubernur. Ahok mendelegasikan tugasnya hari ini kepada Djarot lantaran harus menjalani sidang lanjutan kasus penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. 

Sementara itu, status Ahok yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga Oktober 2017 mendapat tentangan dari sejumlah anggota DPR.

Mereka hendak menggalang hak angket lantaran ancaman hukuman lima tahun penjara atas kasus penodaan agama yang melibatkan Ahok akan dibacakan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo setelah tuntutan jaksa dibacakan. 

Dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah disebutkan, kepala daerah, dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD.

Karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah negara kesatuan Republik Indonesia. 

Dalam kasus penodaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mantan Bupati Belitung Timur ini didakwa telah melanggar Pasal 156a dan 156 kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 5 dan 4 tahun penjara.

Simak tayangan video Ahok di Balai Kota DKI selengkapnya dalam tautan ini. 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya